- Detail
- Dilihat: 18207
Jakarta - Program Siaran “Inbox yang tayang pada 11 Juni 2012 pukul 06.51 WIB di SCTV telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 dan diberikan sanksi administrative berupa teguran tertulis oleh KPI Pusat. Tayangan yang melanggar tersebut adalah menayangkan lagu yang berjudul “Satu Jam Saja” dengan lirik yang bermuatan seks.
Lirik lagu tersebut di antaranya “Satu jam saja bercumbu denganmu, satu jam saja ku dimanjakanmu, satu jam saja ku bercumbu rayu, satu jam saja bercinta denganmu/Aku disentuhnya, aku dibuainya.. aku diciumnya, aku dipeluknya... aku dicumbunya.., aku dirayunya, satu jam saja, oh mesranya...”. Pada saat penyanyi menyanyikan lagu tersebut, ditampilkan secara medium shot gerakan tubuh bagian bokong. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak, norma kesopanan, muatan seks dalam lagu, dan penggolongan program siaran.
Selain itu, juga ditemukan pelanggaran yang sama pada tayangan 3 Mei 2012, yaitu menayangkan perkataan salah satu pembawa acara/host (Andika Pratama) yang merendahkan dan menghina bentuk fisik salah satu penonton bernama Rosi dengan mengatakan "Eh penonton, lu liat giginya Rosi kayak gerbang di Kebon Raya..?" Perkataan sejenis juga diucapkan oleh pembawa acara/host lainnya (Gading marten) dengan mengatakan "Rosi, Bapak kamu supir bus AKAAP yaa?" Rosi menjawab, "Iyaa kok tau?" Host menyahut, "Mukenya rata kaya depannya..".
Dalam surat tertanggal 20 Juli 2012 No. 443/K/KPI/07/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1), serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. KPI Pusat juga meminta untuk tidak lagi menayangkan lirik lagu yang bermuatan aktivitas seks pada jam tayang anak dan remaja (di luar pukul 22.00-03.00 waktu setempat) dan melakukan evaluasi internal agar adegan yang ditayangkan tidak bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat. Red/ST
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta tayangan kuis undian berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS di televisi yang mengandung unsur perjudian dihentikan karena banyak melanggar ketentuan yang berlaku.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap membantu menyelesaikan masalah penyiaran perbatasan dengan memberikan pelatihan penyiaran SDM dan literasi media di daerah tersebut. Namun, bantuan ini baru bisa dilaksanakan jika aspek teknis lembaga penyiaran sudah dipenuhi semuanya. Selain itu, KPI akan membantu mempermudah proses perizinan bagi lembaga penyiaran publik lokal di perbatasan.
Jakarta - Saat ini pasar Televisi Berbayar (Pay TV) sedang mengalami pertumbuhan ditunjang angka permintaan yang meningkat. Berdasarkan hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan segera menyelesaikan aturan khusus untuk konten Pay TV. Judhariksawan Komisioner Badan Infrastruktur dan Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) Pusat menuturkan, saat ini KPI sedang menyusun aturan baru yang khusus membahas tentang konten siaran Pay TV. “Kami menargetkan aturan konten Pay TV ini akan selesai pada akhir tahun 2012 nanti,” ungkapnya kepada Kontan.

