- Detail
- Dilihat: 10930
Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka posko pengaduan siaran Ramadhan. Posko ini terbuka bagi masyarakat yang akan memberi catatan atau mengadu terkait tayangan siaran Ramadan tahun 1433 H yang disiarkan media penyiaran.
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID DIY Ahmad Ghozi mengatakan, acuan pembentukan posko adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Antara lain, pengajian agama, dialog keagamaan, sinetron religi, dan kuis hingga komedi show.
”Pada tahun kemarin banyak terjadi pelanggaran di antaranya durasi, tindak kekerasan seperti bahasa kasar, dan built in iklan dalam azan Magrib dan Subuh,” katanya dalam rilis yang dikirim ke Radar Jogja kemarin, 24 Juli 2012.
Pelanggaran durasi penyiaran diatur dalam UU Penyiaran 2002. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) maksimal 20 persen dari durasi 24 jam. Sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Pemerintah 15 persen.
Terhadap terjadinya pelanggaran, KPID DIY langsung mengambil keputusan dengan melakukan pemberian surat kepada lembaga penyiaran tersebut. ”Namun ada beberapa mediasi yang dilakukan antara pengadu dengan lembaga penyiaran,” ungkapnya.
Untuk Ramadan 1433 H KPID DIY bekerjasama dengan enam SMA di DIJ melakukan pemantauan siaran Ramadan. Yaitu SMAN 2 Jogja, SMAN 7 Jogja, SMAN 10 Jogja, SMAN 2 Banguntapan, SMA PIRI 1, dan SMA Muhammadiah 2 Jogja.
”Dari sini baru bisa diambil keputusan untuk perkara pelanggaran. Dua sumber informasi yang diambil yaitu pemantauan internal KPID dan pengaduan masyarakat,” imbuhnya.
Posko pengaduan dibuka di sekolah-sekolah yang ditunjuk. Menurut UU Penyiaran, salah satu kelompok msyarakat yang rentan menjadi korban media adalah remaja. ”KPID mengambil sekolah untuk melakukan pemantauan, karena siswa merupakan penonton yang kritis. Mereka juga potensial menjadi korban dampak negatif siaran,” lanjutnya.
Nantinya KPID akan mengambil formulir yang telah diisi siswa dan guru sekolah ditunjuk. ”Hari Rabu akan diambil dan Senin dibawa ke pleno. Selasa ditindaklanjuti. Setelah itu baru dapat mengambil keputusan,” tandasnya. Red
Jakarta - Selama Ramadan ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengawasi siaran televisi. "Kami mengerahkan 50 orang untuk mengawasi 11 televisi nasional secara real-time," kata Ketua KPI Pusat Muhammad Riyanto kepada Tempo Ahad 22 Juli 2012.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan masih banyak tayangan televisi yang melanggar dan tidak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sehingga merugikan masyarakat sebagai penonton, padahal frekuensi yang digunakan televisi swasta adalah milik publik.

