Jakarta - Komisi I DPR menggelar Rapat Kerja dengan lima kementerian pada hari ini, Rabu, 22 Mei 2013 untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran. Berdasarkan informasi dari Komisi I DPR, hingga batas waktu yang ditentukan yaitu April 2013, pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, merupakan satu-satunya menteri yang hadir dalam rapat tersebut. Adapun, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Hukum dan HAM diwakili oleh pejabat lain.

Anggota Komisi I Ramadan Pohan, yang bertindak sebagai pimpinan sidang, mengatakan RUU Penyiaran telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 23 Oktober 2012 lalu. Pada 31 Oktober 2012, pimpinan DPR RI telah menyampaikan draf RUU tersebut kepada presiden.

"Pada 28 Desember 2012, presiden sudah menunjuk lima menteri untuk mewakili pembahasan ini," ujarnya seperti ditulis bisnis.com saat membuka Rapat Kerja Komisi I DPR.

Adapun, Komisi I ditunjuk sebagai wakil DPR dalam pembahasan RUU Penyiaran berdasar rapat Bamus pada 31 Januari 2013. Sehari sebelumnya Komisi I sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan Kominfo. Hingga berita ini ditulis rapat masih berlangsung dengan agenda penjelasan pemerintah. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pada Trans TV terkait tayangan di program “Show Imah” tanggal 2 Mei 2013 mulai pukul 15.11 WIB. Tayangan tersebut dinilai melanggar aturan dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Pelanggaran yang dilakukan program tersebut adalah menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) para istri Eyang Subur sebagai konsumsi publik yang disajikan dalam seluruh isi acara. Dalam program tersebut juga ditampilkan muatan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Selain itu, dalam percakapan terdapat pertanyaan dari host yang membahas mengenai bagaimana cara membagi hubungan suami isteri antara Eyang Subur dengan istri-istrinya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, nilai-nilai agama, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran. Demikian dituliskan dalam surat teguran KPI Pusat pada Trans TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 21 Mei 2013.

Sebelumnya, KPI Pusat telah menerima surat No. U-176/MUI/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal Laporan Tayangan yang Bertentangan dengan Norma Agama & Hukum (surat terlampir). Surat ini pada intinya melaporkan tentang beberapa tayangan yang menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur (termasuk program siaran “Show Imah”) yang digambarkan penuh kemesraan dan menimbulkan kesan pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam.

Nina Mutmainnah menuturkan, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

“Kami meminta kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” jelasnya. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberikan sanksi teguran kepada SCTV terkait pelanggaran dalam program acara “Film Layar Lebar” dengan judul “Sajadah Ka’bah” tanggal 18 April 2013 pukul 19.40 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan adegan orang yang sedang merokok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran. Demikian disampaikan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 21 Mei 2013.

Sebelumnya, KPI Pusat telah menerima surat No. 104/KPID-NTB/IV/2013 tertanggal 23 April 2013 dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat perihal permohonan agar KPI Pusat memberikan teguran tertulis atas program tersebut terkait pelanggaran di atas.

Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat menjelaskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) huruf a, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Dalam surat tersebut juga disampaikan, KPI Pusat meminta kepada SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta – Selain memberi sanksi teguran kepada program acara “Film Layar Lebar” SCTV, KPI Pusat turut melayangkan surat teguran pada program SCTV lainnya yakni “SCTV Music Awards 2013”. Acara yang tayang pada 29 April 2013 pukul 22.03 WIB dinilai telah melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan secara langsung (live) penyanyi anak-anak, Cinta dan Nino, di atas pukul 21.30 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 21 Mei 2013.

Sebelumnya, KPI Pusat juga telah menerima surat No. 112/KPID-NTB/IV/2013 tertanggal 30 April 2013 dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat perihal permohonan agar KPI Pusat memberikan teguran tertulis atas program tersebut terkait pelanggaran di atas (surat terlampir).

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan (4),” tutur Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam surat teguran disampaikan, KPI Pusat meminta kepada SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta – Acara “Just Alvin” di Metro TV harus mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Teguran diberikan karena program acara tersebut kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 yakni pada tayangan tanggal 12 Mei 2013 mulai pukul 20.26 WIB.

Dalam surat teguran KPI Pusat, Selasa, 21 Mei 2013, disebutkan pelanggaran yang dilakukan program yakni menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) para istri Eyang Subur sebagai konsumsi publik yang disajikan dalam seluruh isi acara. Dalam program tersebut juga ditampilkan muatan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi dan nilai-nilai agama.

Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, KPI Pusat telah menerima surat No. U-176/MUI/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal Laporan Tayangan yang Bertentangan dengan Norma Agama & Hukum (surat terlampir).
“Surat ini pada intinya melaporkan tentang beberapa tayangan yang menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur (termasuk program siaran “Just Alvin”) yang digambarkan penuh kemesraan dan menimbulkan kesan pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam,” jelas Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat tersebut.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 7 dan Pasal 13 serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 13 ayat (2).

“kami meminta kepada Metro TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” kata Nina persis seperti surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.