Jakarta -- Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, tantangan menyampaikan informasi di era digital semakin kompleks. Narasi-narasi yang tidak beretika dan amoral kian bertebaran di ruang digital Indonesia. Menurutnya, hal ini menandai situasi yang bukan sekadar penyebaran data, tetapi juga mengarah pada “perang siber” yang menyentuh aspek kedaulatan informasi bangsa.
“Perkembangan dunia penyiaran juga mengalami perubahan signifikan seiring dengan penyesuaian regulasi. Namun, perubahan tersebut tak jarang lebih menonjol pada aspek penguatan bisnis, seperti percepatan izin, dibandingkan perhatian terhadap hal-hal substansial yang menyangkut kepentingan publik. Kondisi ini turut berdampak pada kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta dinamika yang dihadapi lembaga penyiaran di berbagai daerah,” kata Ubaidillah saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Kapasitas Tenaga Ahli KPID Jakarta Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (30/12/2025).
Perkembangan ini, lanjutnya, memberikan pilihan tayangan yang beragam, namun di sisi lain menimbulkan gejala cognitive overload kondisi ketika masyarakat sulit menyaring dan menerima semua informasi yang diterimanya.
“Dalam menghadapi situasi tersebut, para tenaga pemantau penyiaran diharapkan memiliki tiga hal penting. Pertama, penguasaan terhadap regulasi penyiaran sebagai dasar dalam melakukan pemantauan. Kedua, sensitivitas terhadap keberagaman yang mencerminkan nilai-nilai kebangsaan. Dan ketiga, dukungan kebijakan kelembagaan dari pimpinan atau komisioner agar sistem pengawasan penyiaran dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan,” tutur Ubaidillah.
Di akhir materinya, ia berpesan bahwa perubahan lanskap informasi menuntut dunia penyiaran tidak hanya beradaptasi secara teknologi, tetapi juga memperkuat etika, literasi, dan tanggung jawab sosial. Ini agar penyiaran tetap menjadi ruang publik yang sehat dan berdaulat. Syahrullah
Semarang -- Permasalahan penganggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) tidak sepenuhnya terselesaikan hanya dengan dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, tidak semua pemda memberikan hibahnya sesuai dengan kebutuhan KPID dan juga tepat waktu. Akibatnya, di hampir banyak KPID, proses pengawasan isi siaran dan agenda program kerja reguler jadi terhambat bahkan tidak jalan.
Terkait hal ini, KPI Pusat terus mencari jalan keluar dan salah satunya melalui koordinasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga sengkarut penganggaran KPID dapat terurai. Dengan demikian, seluruh KPID di 33 provinsi dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan terukur.
“Namun harus kita akui, selama ini sumber anggaran (hibah) KPID sering kali bergantung pada kedekatan personal apakah dengan gubernur, DPRD, atau pejabat daerah lainnya. Tentu, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) dengan tajuk “Pengelolaan Dana Hibah KPID” yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor KPID Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Diperlukan acuan normatif (legalitas) yang tegas agar pola penganggaran KPID tidak bergantung dari kondisi informal dan subyektif.
“Kita tahu bersama, kondisi KPID di daerah sangat beragam. Ada yang mendapatkan dukungan anggaran cukup besar, namun ada pula yang hingga saat ini bahkan belum memperoleh dana hibah sama sekali. Padahal di tengah situasi ini, teman-teman KPID tetap melaksanakan tugasnya antara lain memantau siaran televisi dan radio lokal, bekerja sama dengan kampus atau organisasi masyarakat, bahkan berinovasi dalam keterbatasan,” tambah Ubaidillah.
Ia juga menyampaikan, kondisi penyiaran saat ini ada di masa yang sangat dinamis. Media baru terus berkembang pesat dengan sebaran informasi yang sangat masif.
“Namun justru di tengah situasi inilah peran KPI dan KPID tidak boleh melemah. Tugas kita bukan untuk menakut-nakuti lembaga penyiaran, tetapi untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan ke publik benar-benar layak dikonsumsi, sehat, dan mencerdaskan. Dan untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, tentu dibutuhkan infrastruktur kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai,” papar Ubaidillah.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemedagri, Prof. Akmal Malik mengatakan, revisi terhadap UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda dapat menjadi salah satu jalan keluar menyelesaikan permasalahan anggaran KPID. Menurutnya, kebingungan yang terjadi saat ini dikarenakan UU Pemda tahun 2014 tidak mencantumkan secara jelas urusan tentang penyiaran.
“Masalahnya memang ada dua undang-undang yang saling terkait yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di Pasal 9 UU Penyiaran, sebenarnya sudah jelas bahwa pembiayaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah bersumber dari APBD. Tetapi ketika diturunkan ke dalam UU 23 tahun 2014, urusan penyiaran tidak tercantum dalam pembagian urusan pemerintahan. Inilah yang menjadi persoalan normatif kita saat ini,” jelas Akmal di FGD tersebut.
Ia menambahkan, sekarang ini menjadi momentum yang tepat untuk meluruskan kebingungan tersebut. Pasalnya, Kemendagri sedang melakukan proses revisi terhadap UU 23 Tahun 2014.
“Jadi momentum ini sangat tepat. Saya minta kepada teman-teman KPI Pusat untuk segera bersurat secara resmi kepada kami di Kemendagri, memberikan masukan tertulis agar urusan penyiaran dimasukkan ke dalam sub-urusan komunikasi dan informatika dalam revisi nanti,” pinta Akmal Kamil kepada para peserta FGD yang sebagian besar perwakilan KPID.
Akmal menambahkan pihaknya sudah bersurat ke seluruh Kementerian dan Lembaga (KL) untuk memberikan masukan terkait penyempurnaan norma UU tersebut. Dari 34 kementerian dan 78 lembaga non-kementerian, sudah hampir separuh yang memberikan masukan resmi.
“Saya menunggu surat dari KPI Pusat. Jadi saya harap segera disampaikan, dan kalau bisa didukung juga oleh seluruh KPID di Indonesia agar posisinya makin kuat dalam proses revisi. Dengan begitu, nanti urusan penyiaran bisa diatur secara eksplisit sebagai bagian dari urusan komunikasi dan informatika, sehingga penganggarannya dapat dimasukkan langsung dalam struktur APBD,” tegasnya.
Sembari menunggu norma regulasi tersebut selesai, lanjut Akmal, diperlukan alternatif solusi lain atas masalah anggaran KPID. Menurutnya, solusinya tetap melalui mekanisme hibah atau melalui kolaborasi program dengan dinas atau OPD lain yang relevan.
Kemendagri juga mendorong agar daerah membuat Perda yang memuat urusan penyiaran secara jelas. Karena hanya dua regulasi yang memiliki kekuatan memaksa, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda).
“Peraturan menteri atau surat edaran hanya bersifat pedoman atau imbauan, bukan aturan yang bisa memaksa daerah untuk mengalokasikan anggaran tertentu. Jadi strategi utama adalah membangun komunikasi dan relasi yang baik dengan kepala daerah dan DPRD, agar penyiaran bisa dimasukkan dalam Perda APBD atau minimal dalam Peraturan Kepala Daerah,” papar Akmal Malik.
Di tempat yang sama, Komisoner KPI Pusat, I Made Sunarsa, menyampaikan harapan yang sama dengan Ketua KPI Pusat. Menurutnya, keberadaan KPID harus dipertahankan dan diperkuat melalui penganggaran yang jelas.
“Tujuan penyiaran yang harus dijalankan oleh lembaga penyiaran adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun masyarakat yang bermartabat, mengembangkan demokrasi, menghadirkan informasi yang baik, edukasi yang bermutu, hiburan yang sehat, perekat sosial, dan juga pelestarian budaya serta penguatan ekonomi kreatif. Berat bukan. Itulah sebabnya lembaga penyiaran masih sangat relevan dan harus tetap ada. Karena memikul fungsi besar itu. Dan agar fungsi-fungsi tersebut berjalan baik, maka dibentuklah KPI Pusat maupun Daerah sebagai pengawal dan penjaga marwah penyiaran publik,” jelas Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.
Ia juga berharap masalah klasik KPID dapat diselesaikan sehingga tugas dan fungsinya berjalan optimal.
“Apa yang bisa dilakukan KPI dan KPID lakukan agar permasalahan klasik ini bisa diminimalkan. Bagaimana memastikan keberlanjutan dukungan anggaran tanpa bergantung sepenuhnya pada kebijakan politik daerah. Kami minta pencerahan dan arahan dari Prof, sehingga teman-teman di daerah bisa pulang dengan rasa lega, dengan semangat baru, dan dengan arah yang lebih jelas untuk memperkuat kelembagaan KPI ke depan,” tandas I Made Sunarsa. ***
Jakarta - Generasi muda memiliki peran penting dalam menumbuhkan penyiaran yang sehat serta menjadi agen literasi media bagi masyarakat. Di tengah dominasi platform digital sebagai sumber utama hiburan, industri kreatif nasional dituntut mampu bersaing dengan media digital global agar tetap hidup.
Terkait hal itu, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, dukungan terhadap konten kreator dalam negeri diperlukan agar karya-karya lokal tidak kalah dengan konten asing. Selain itu, keberadaan regulasi penyiaran yang kuat juga dibutuhkan untuk melindungi masyarakat, negara, dan para kreator konten.
“Dengan semangat kolaboratif dan regulasi yang relevan terhadap perkembangan zaman, diharapkan ekosistem penyiaran Indonesia dapat terus tumbuh menjadi lebih sehat, kreatif, dan berdaya saing tinggi,” katanya saat memberikan sambutan di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan tema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman” di Univeristas Budi Luhur, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Di tempat yang sama, Rektor Universitas Budi Luhur, Prof. Agus Setyo Budi, memberikan apresiasi kepada KPI Pusat atas terselenggaranya kegiatan Bimtek P3SPS di Budi Luhur. Kegiatan seperti ini dinilai sangat penting di tengah hadirnya konten media penyiaran, baik televisi maupun radio, yang begitu massif.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi mahasiswa untuk memahami cara memilih tayangan dan siaran yang bermanfaat sesuai kebutuhan. Bahkan, para pengajar juga mendapatkan penguatan pemahaman terhadap regulasi penyiaran agar tidak mudah terpapar oleh informasi yang tidak bertanggung jawab.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir generasi muda dan akademisi yang lebih kritis serta bijak dalam mengonsumsi dan memproduksi konten penyiaran,” tutupnya.
Setelah sambutan, acara kegiatan langsung di isi kegiatan Bimtek yang menghadirkan nara sumber Anggota DPR RI, Sukamta, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, Ketua Program Studi Kriminologi Universitas Budi Luhur, Untung Sumarwan, dan Bagian Produksi Metro TV, Yohanes Siahainenia. Acara ini dimoderatori Presenter Garuda TV, Rikha Indriaswari. Syahrullah
Jakarta -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan, perkembangan media digital menimbulkan tantangan besar bagi penyiaran nasional. Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini karena masih berfokus pada penyiaran analog dan terestrial, seperti televisi dan radio.
“Undang-undang tersebut disahkan pada tahun 2002, jauh sebelum munculnya platform digital seperti Netflix dan layanan streaming lainnya. Meskipun di dalamnya terdapat klausul yang menyebutkan “media lainnya”, pengaturan tersebut belum mampu menjangkau kompleksitas penyiaran di era konvergensi media saat ini,” kata Sukamta saat menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan tema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman” di Univeristas Budi Luhur, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menceritakan upaya revisi UU Penyiaran sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2014. Saat itu, DPR RI melalui Komisi I telah memprediksi bahwa penyiaran di masa depan akan “bermultiplatform” dan berbasis digital. Sayangnya, kesadaran terhadap perubahan arah industri ini masih terbatas di kalangan pemangku kepentingan.
Kini, sambung Sukamta, penyiaran tidak lagi hanya bersifat free-to-air, tetapi telah merambah ke berbagai platform streaming dan konten digital. Karena itu, regulasi baru yang adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman menjadi kebutuhan mendesak. Harapannya, penyiaran nasional dapat tumbuh sehat, kompetitif, dan mampu melindungi kepentingan publik.
Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah mengatakan, tugas dan fungsi KPI memiliki peran strategis sebagai regulator penyiaran di Indonesia. “Lembaga ini bertugas mengawasi dan melakukan monitoring terhadap program siaran di televisi maupun radio agar tetap sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” katanya.
Selain fungsi pengawasan, KPI juga aktif menghimpun partisipasi masyarakat dalam mengawal kualitas penyiaran. Jika ditemukan adanya potensi pelanggaran dalam tayangan tertentu, KPI berwenang memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada program yang melanggar aturan.
“Tidak hanya berperan sebagai pengawas, KPI juga memberikan apresiasi kepada program dan lembaga penyiaran yang menghadirkan tayangan berkualitas. Beberapa di antaranya melalui Anugerah Syiar Ramadan, Anugerah Penyiaran Ramah Anak, dan Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia,” ujar Aliyah.
Melalui ajang penghargaan tersebut, lanjut Aliyah, KPI berupaya memberikan referensi tayangan berkualitas kepada masyarakat sekaligus mendorong lembaga penyiaran untuk terus berinovasi menghadirkan program yang edukatif, informatif, dan bermakna bagi publik. Syahrullah
Jakarta - Penyiaran harus menjadi sarana merawat dan memperkuat nilai-nilai luhur Pancasila sebagai usaha menjaga identitas bangsa. Selain itu, penyiaran merupakan alat memperkuat ketahanan nasional lewat konten positif yang dapat membentengi masyarakat dari radikalisme, polarisasi atau pun konten negatif global. Berangkat dari hal tersebut, kehadiran siaran konten lokal di tengah masyarakat menjadi jembatan untuk merawat persatuan dan integritas nasional. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Utut Adianto menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan sambutan kunci pada Diseminasi Hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi tahun 2024 periode II yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di Jakarta, (24/10).
Dalam acara yang mengusung tema “Strategi Lembaga Penyiaran Lokal dalam Kompetisi Platform Digital Global”, Utut mengingatkan agar tidak membiarkan ruang-ruang publik dibanjiri oleh konten yang mengikis martabat dan identitas bangsa. Televisi harus kreatif dalam melakukan eksplorasi kearifan lokal, budaya dan isu-isu yang relevan di komunitas masyarakat. Lokalitas adalah bentuk diferensiasi, ujar Utut. Semakin unik tentunya semakin memiliki kekuatan dalam berdaya saing. Dirinya sepakat bahwa kearifan lokal bangsa ini harus hadir di layar kaca sebagai bentuk keberagaman siaran dan juga mengasah toleransi sesama anak negeri.
Lebih jauh, Utut berharap KPI juga mulai merumuskan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebagai sesama regulator penyiaran, tentang sebuah titik equilibrium baru di dunia penyiaran. Hingga saat ini, daya jangkau kewenangan KPI masih sebatas televisi dan radio. Padahal, teknologi media sudah berkembang sedemikian jauh dan perhatian serta konsumsi media masyarakat sudah bergeser pada platform digital. Di sisi lain, beberapa waktu lalu, kita menjadi saksi dari sebuah disrupsi digital yang hampir membuat kita porakporanda sebagai sebuah bangsa. “Sudah saatnya kita membuat definisi ulang tentang penyiaran,” tegas Utut.
Selaras dengan itu, anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana mengatakan, siaran konten lokal memang harus diberikan ruang untuk bertumbuh lebih besar lagi. Bagaimana pun juga, lokalitas juga memiliki kekuatan dalam menguatkan industri penyiaran nasional untuk dapat bersaing secara global, ujar Amin. Selain itu dia juga menilai, seharusnya lembaga penyiaran juga ikut menjaga konten siarannya di semua platform media agar tidak anti Pancasila ataupun anti Bhineka Tunggal Ika.
Dalam diseminasi IKPSTV tersebut, Amin mengungkap bahwa penilaian KPI terhadap program siaran televisi telah berlangsung selama sebelas tahun. Sebagai penanggungjawab IKPSTV, dia berharap hasil ini tidak saja digunakan oleh lembaga penyiaran dalam melakukan perbaikan-perbaikan kualitas kontennya, namun juga dilirik dan dirujuk oleh para pengiklan.
IKPSTV adalah ruang kita untuk melakukan improvement atau peningkatan kualitas siaran, ujar Amin. Masyarakat juga diharapkan merujuk IKPSTV, sehingga program-program yang telah dinilai baik oleh para akademisi yang menjadi panel ahli, dapat terus hadir di layar kaca karena memiliki tren kepemirsaan yang baik.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, lewat IKPSTV ini kami berharap pengiklan dapat menjadikannya sebagai referensi penempatan iklan. “Kami ingin menunjukkan pada pengiklan, bahwa masih ada program bagus di televisi,” ujarnya. Selama ini kecenderungannya pengiklan kerap lebih memilik program yang penontonnya banyak tanpa melihat kualitas. Harapannya, industri penyiaran di Indonesia dapat tumbuh bersama tanpa saling menegasikan, lewat kehadiran IKPSTV sebagai rujukan kualitatif atas program siaran.
Diseminasi IKPSTV kali ini bekerja sama dengan Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Turut hadir dalam forum tersebut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed Slamet Rosyadi, serta narasumber dari KPI Pusat Mimah Susanti, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unsoed Edi Santoso, Konsultan IKPSTV Fal Harmonis, dan Direktir Operasional Satelit TV Banyumas Zunianto Subekti.