Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengikuti tahapan uji publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (18/11/2025). Tahapan ini dilalui setelah KPI Pusat dinyatakan lolos tahap verifikasi SAQ, berdasarkan Keputusan KIP Republik Indonesia Nomor: 06/KEP/KIP/VIII/2025. 

Kegiatan yang menjadi penentu kualifikasi dan peringkat keterbukaan informasi secara nasional, merupakan bagian penting dari upaya memastikan setiap badan publik menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik secara konsisten, transparan, dan akuntabel, serta sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan peran strategis instansinya sebagai lembaga negara yang mengawasi konten siaran. Ia menjelaskan mekanisme pemantauan 24 jam oleh tim yang dibagi menjadi tiga shift, penanganan pengaduan masyarakat, hingga pemberlakuan sanksi sesuai peraturan. 

“Semangat pembentukan KPI ini adalah untuk mewujudkan keberagaman konten, tata kelola informasi yang lebih demokratis di televisi dan radio, serta mendorong keterlibatan publik agar lebih partisipatif,” tutur Ubaidillah di awal paparan di uji publik tersebut.

KPI Pusat menegaskan komitmen lembaganya dalam meningkatkan transparansi layanan informasi publik melalui penguatan PPID. Dalam uji publik perdananya di KIP, KPI menjelaskan bahwa lembaga ini memiliki infrastruktur pengawasan informasi yang luas melalui pemantauan siaran real-time dan mekanisme pengaduan masyarakat. KPI menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan, sekaligus meluruskan pemahaman mengenai jenis sanksi dan keterbatasan kewenangan KPI.

“Kami membentuk PPID ini dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Pembentukan web atau media sosial kami harapkan bisa menghapus keterjarakan antara KPI dan publik dalam hal mendapatkan hak akses informasi. Melalui digitalisasi ini, diharapkan publik yang mungkin memiliki perebdaan demografis bisa juga ikut serta terlibat tanpa mengurangi subtansi yang ingin ditanyakan kepada KPI,” lanjutnya.

Sejumlah langkah strategis telah dilakukan untuk memperkuat layanan PPID, seperti pemanfaatan teknologi digital, peningkatan efektivitas pembaruan informasi, serta optimalisasi peran SDM agar layanan lebih cepat dan responsif. 

“Hak terhadap informasi itu tidak mengecualikan kelompok rentan atau disabilitas, tapi semuanya.  Memang perlu kami sampaikan bahwa untuk saat ini yang kami sediakan adalah penggunaan bahasa isyarat, semoga ke depan ini bisa dilakukan dengan yang lebih mengakomodir semua pihak,” terang Ubaidillah, didampingi Sekretaris KPI Pusat, Umri, terkait layanan PPID yang dirancang inklusif dengan menyediakan fasilitas ramah disabilitas dan ruang layanan khusus bagi pencari informasi.

KPI memastikan setiap informasi yang disajikan kepada publik akurat, dikelola oleh unit yang berwenang, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Selain itu, KPI menekankan pentingnya budaya transparansi melalui pemantauan rutin, integrasi antarbidang, serta pemanfaatan media sosial sebagai kanal utama penyebaran informasi publik. Uji publik ini sekaligus menjadi langkah KPI untuk membuka diri terhadap masukan konstruktif demi meningkatkan kualitas layanan informasi bagi masyarakat.

Pada kesempatan ini, KIP menegaskan kembali pentingnya komitmen badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat, mudah diakses, dan bermanfaat. 

Atas beberapa pertanyaan yang diajukan tim penilai, Ubaidillah menegaskan pentingnya literasi publik mengenai kelembagaan penyiaran, termasuk perbedaan kewenangan antara KPI Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), KIP, dan Lembaga Sensor Film (LSF), agar masyarakat memahami fungsi masing-masing dan tidak keliru dalam menyampaikan aduan. Ia menjelaskan bahwa KPI terus membuka ruang dialog publik melalui sesi tanya jawab, termasuk klarifikasi soal sensor, mekanisme pemantauan internal real-time, serta cara menilai potensi pelanggaran berdasarkan regulasi yang berlaku.

Dalam upaya memperluas edukasi, KPI Pusat menjalin kerja sama dengan kampus dan organisasi masyarakat, serta mengembangkan jaringan seperti Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) dan rencana pembentukan Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) di seluruh provinsi. Ubaidillah juga menyoroti pentingnya sistem PPID yang transparan dan koordinatif, termasuk hubungan kerja dengan KPID terutama dalam hal informasi perizinan. 

Ia juga memastikan KPI Pusat menjalankan SOP penanganan pengaduan secara ketat, termasuk pengingat internal bila ada aduan yang belum diproses dalam beberapa hari. Ia menegaskan bahwa efektivitas layanan pengaduan dijalankan melalui berbagai kanal laporan daring, surat, hingga aksi langsung, demi memastikan seluruh aduan masyarakat terdokumentasi dan ditindaklanjuti.

Dari 231 peserta, KPI Pusat merupakan salah satu dari 13 Lembaga Non Struktural (LNS) yang mengikuti uji publik yang dijadwalkan pada saat itu, bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), KPI Pusat, serta UPN Veteran Yogyakarta. Tim penilai terdiri dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Handoko Agung Saputro, Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Pertahanan Indonesia, Sri Murtiana, serta Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu. */Anggita Rend/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot