
Jakarta -- Inisiasi revisi Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah muncul sejak 2007 lalu. Tiga tahun setelahnya, tepatnya pada 2010, revisi UU ini sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Bahkan di 2015 dan 2018, statusnya menjadi Prolegnas prioritas. Sayangnya, hingga teknologi komunikasi berkembang pesat, revisi UU ini belum juga tuntas.
Tahun ini, harapan akan hadirnya sebuah UU Penyiaran baru kembali menyeruak. DPR memasukan RUU Penyiaran sebagai Prolegnas prioritas di 2025. Tentunya ini disambut gembira kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan di tanah air yang sudah menunggu sejak lama. Harapan terbesarnya, regulasi baru nanti mampu menghadirkan rasa adil, perlindungan yang menyeluruh dan juga kepastian hukum bagi siapapun.
Menanggapi pembahasan kembali RUU Penyiaran, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Judhariksawan, mengingatkan persoalan prinsip dan nilai-nilai fundamental di negeri ini yang harus dipertahankan dalam draft RUU tersebut.
“Pancasila sebagai tonggak utama dan prinsip demokrasi dan HAM (hak asasi manusia) harus ada. Selain itu, prinsip keberagaman kepemilikan dan keberagaman konten tetap dipertahankan. State auxiliary body atau kehadiran lembaga negara yang membantu tugas negara yakni KPI dengan perluasan kewenangan,” katanya di acara Seminar Paradigma Baru Penyiaran Indonesia “Analisis Kritis Terhadap Substansi dan Implikasi Revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara daring, Senin (17/11/2025).
Judha menambahkan prinsip lain yang harus tetap dipertahankan yakni kebebasan untuk berekspresi dan kebebasan pers dengan berbasis ethnic. Ia juga mengusulkan agar RUU ini tetap berprinsip non kriminal justice. Jadi setiap kasus tidak menggunakan jalur hukum pidana, melainkan berfokus pada tindakan pencegahan dan penyelesaian masalah di luar pengadilan.
“Karena ini terkait dengan human rights tidak mengkriminalisasi seseorang karena prisip kebebasan (pers dan berpendapat) itu. Terus kemudian dia (undang-undangnya) bersifat sugeneris dengan catatan dan juga harus net neutrality,” usul Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 ini.
Dalam isi presentasinya, Judha juga memaparkan pandangannya mengenai paradigma baru hukum penyiaran. Menurutnya, teknologi itu memang beda tapi prinsipnya sama yakni menyampaikan informasi (orientasi) kepada publik.
“Teknologi tidak memiliki tujuan moral atau nilai, ia netral. Sebuah platform digital, misalnya bisa digunakan untuk pendidikan, seni, dan kolaborasi, tapi juga bisa menjadi sarana penyebaran kebencian atau disinformasi,” jelas Judha.
Namun begitu, ia mengingatkan bahwa regulasi hadir bukan untuk mengekang inovasi, tetapi untuk menegaskan kembali tujuan eksistensial komunikasi manusia. Upaya ini untuk membangun pemahaman, keterhubungan dan kesejahteraan bersama.
“Secara hakikat, tujuan adanya regulasi itu adalah untuk kepentingan publik, selain juga berbasis pada akurasi, etika, dan tanggung jawab. Jadi bukan hanya semata persoalan teknis saja. Oleh karenanya, undang-undang penyiaran bukan hanya mengatur teknologi, tapi memastikan komunikasi publik tetap melayani tujuan manusia dalam bingkai ideologi negara,” terang Judhariksawan.
Dalam kaitan regulasi dan komunikasi publik ini, Judha memberi contoh regulasi yang diterapkan di Eropa. Menurutnya, di sebagian besar negara-negara benua biru menerapkan peraturan khusus untuk audio visual dengan karakteristik untuk TV.
“Negara-negara ini mengcover seluruh aspek, tidak memperdulikan teknologi yang digunakan untuk mendeliver kontennya. Ini menunjukan bahwa ini sama dari sisi tujuan, jadi tidak bersifat poin to poin,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini.

Regulasi berbasis risiko publik
UU Penyiaran 2002 dianggap sebagai pilar utama dan penting dalam mengatur ekosistem media penyiaran di Indonesia. Sayangnya, berkembangnya teknologi digital serta konvergensi media, menyebabkan perubahan total lanskap penyiaran nasional. Karenanya, revisi UU Penyiaran perlu membentuk paradigma baru penyiaran yang adaptif, demokratis, akuntable dan berkeadilan.
Pandangan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Hukum, Yadi Hendriyana, dalam forum diskusi tersebut. Menurutnya, revisi ini tidak hanya sekedar teknis regulasi tapi juga berdampak pada aspek-aspek penting yang menyertainya.
“Revisi nanti haru memperhatikan soal kebebasan berekspresi, berdemokrasi, melindungi publik, menguatkan tata kelola media serta menjamin stabilitas industrinya,” kata Yadi.
Selain itu juga, ia menekankan paradigma baru penyiaran ke depan adalah negara tidak boleh membatasi isi siaran secara berlebihan. Menurutnya, yang menjadi titik tuju dari regulasi itu adalah di aspek risiko terhadap publik.
“Masyarakat yang harus dilindungi dari segala bentuk risiko seperti mis-informasi, pelanggaran privasi, eksploitasi anak, ujian kebencian dan manipulasi politik berbasis algoriitma,” tegas Yadi Hendriyana.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan KPI dalam paradigma UU baru tersebut. Menurutnya, lembaga ini harus menjadi enforcement power (lembaga yang punya kewenangan kuat). Penguatan kelembagaan itu termasuk memberi KPI otoritas pada media digital dan bebas dari intervensi politik dan industri.
Ia juga meminta agar UU Penyiaran baru tidak menyimpang dari prinsip demokrasi. “Jangan sampai ada pelarangan jurnalisme investigatif, pembatasan liputan konflik, adanya izin yang dominan serta mempersempit ruang kebebasan berekspresi. Revisi ini harusnya melindungi jurnalisme independe bukan membatasi. Saya sudah baca draft terbarunya, tidak ada lagi kontroversinya lagi,” jelasnya.
Harapan lain dari revisi UU Penyiaran yakni memasukan pengaturan media OTT (over the top). Dorongan ini tak lepas dari adanya kekhawatiran apabila media ini tidak diatur yakni Indonesia akan kehilangan regulatory power-nya.
Menurut Yadi, kondisi ini akan membuka ruang disinformasi tanpa terbatas. “Kita pun jadi tidak mampu menagih kewajiban perlindungan anak dan data, serta kalah dengan platform global. Jadi, rekomendasi saya OTT itu harus diatur untuk kepentingan publik,” tandasnya.

Lindungi wilayah perbatasan
Kemanfaatan dari revisi UU Penyiaran harus juga menyentuh masyarakat di daerah perbatasan. Pasalnya, masalah-masalah yang muncul akibat dampak penyiaran banyak muncul di wilayah ini. Salah satunya dominasi siaran asing.
“Tidak hanya itu, isu-isu kritis lainnya seperti siaran iklan dan siaran agama serta isu SARA lintas negara yang tidak terfilter. Sampai propaganda dan misinformasi juga masuk. Dominasi siaran asing ini akan menggeser identitas lokal masyarakat perbatasan. Hal ini akan mengganggu kondisi ekonomi dan kedaulatan di perbatasan. Jadi ini harus jadi perhatian dalam pembaruan undang-undang penyiaran,” kata Dosen Universitas Borneo Tarakan, Aris Irawan, salah satu narasumber seminar.
Aris mengatakan UU Penyiaran lama tidak ada pembahasan soal wilayah perbatasan. Sementara dalam perkembangan di negara lain seperti di Korsel, AS dan Australia, kebijakan terkait perbatasan itu ada bagian khusus dalam UU-nya. “Mereka mengatur penyiaran di daerah perbatasannya. Korsel misalnya melarang siaran dari Korut,” jelasnya.
Aris berharap UU Penyiaran baru bersifat fleksibel, tidak kaku, sehingga mampu merespon dinamika di masyarakat, perkembangan teknologi dan perubahan sosial-ekonomi yang cepat.
“Fleksibilitas ini penting karena hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial yang harus menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat yang terus berubah. Bila norma hukum terlalu rigid, makan ia akan cepat using dan tidak mampu mengatur realitas baru yang belum dikenal saat norma itu terbentuk. Undang-undang ini harus adaptif,” tandasnya.
Sebelumnya, saat membuka acara seminar ini, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menyatakan forum ini sangat penting untuk menampung paradigma penyiaran terkait revisi UU Penyiaran. “Saya berharap hari ini memberikan insight baru soal penyiaran. Jadi ini bisa dikasih ke Komisi 1 DPR sebagai masukan resmi dari KPI. Karena ini bisa menjadi masukan berharga bagi mereka untuk rancangan draft UU Penyiaran ke depan,” terangnya. ***

