
Jakarta - Keberadaan Peta Jalan Penyiaran Indonesia 2025-2030 merupakan amanat dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2025 sebagai usaha KPI dalam menata penyelenggaraan penyiaran yang adaptif terhadap ekosistem global. Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa mengatakan bahwa lembaga penyiaran tetap dibutuhkan eksistensinya dalam kehidupan berbangsa di negeri ini. “Ada tugas negara yang disematkan di lembaga penyiaran yakni mencerdaskan masyarakat, membangun kebudayaan dan demokratisasi,” ujarnya. Jadi kehadirannya tidak semata meneguhkan fungsi edukasi, ekonomi, hiburan dan perekat sosial. Namun negara juga membutuhkannya untuk membangun integritas kebangsaan.
Hal tersebut disampaikan I Made Sunarsa pada Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) tentang Peta Jalan Penyiaran Indonesia 2025-2030 yang diselenggarakan KPI Pusat, (13/11). Senada dengan hal tersebut Ketua KPI Pusat menyampaikan, tujuan penyusunan Peta Jalan ini agar memberi gambaran tentang masa depan penyiaran di Indonesia sebagaimana implementasi mandat dari undang-undang penyiaran. Diharapkan, Peta Jalan ini dapat menjadi referensi industri untuk menjalankan bisnis penyiaran yang juga sejalan dengan kepentingan publik dan peneguhan demokrasi kita.

Pada kesempatan tersebut hadir sebagai pembicara Direktur Pos dan Penyiaran Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Gunawan Hutagalung. Kepada peserta diskusi yang merupakan anggota KPI Pusat, anggota KPI Daerah, serta tim kesekretariatan KPI Pusat, Gunawan menjelaskan tentang kondisi terkini tentang pergeseran linier broadcasting yang hingga saat ini masih menjadi sarana informasi publik kepada layanan non linier personal media yang merupakan implementasi dari teknologi baru. Menurutnya, dengan kondisi yang dinilai sebagai masa transisi industri penyiaran, batas antara broadcasting dan internet semakin kabur. Sementara konsumen bergerak bebas antara linier dan non-linier. Gunawan menilai lembaga penyiaran perlu menentukan strategi dalam melakukan transformasi.
Pada paparan yang bertajuk Optimalisasi Regulasi Penyiaran di Era Konvergensi Digital, Gunawan juga menjelaskan usaha di banyak negara dalam menerapkan pengaturan media digital baik dari segi konten, infrastuktur, bisnis hingga usaha mengawal kepentingan publik. Regulasi globalmulai menyetarakan penyiaran tradisional dan layanan Over The Top dengan pendekatan yang bervariasi dari longgar hingga ketat. Fokus utama pengaturan tersebut, ujar Gunawan, adalah perlindungan masyarakat dari konten berbahaya, hoaks dan pelanggaran data. Yang menarik adalah aturan ini juga menegaskan kewajiban kontribusi konten lokal dan/ atau penetapan kewajiban finansial bagi penyedia OTT untuk industri konten lokal.

Di ujung pembahasan, Gunawan menyampaikan bahwa pergeseran besar di industri penyiaran memerlukan transformasi regylasi dan kelembagaan agar penyiaran tetap relevan, berdaya saing dan berkelanjutan di era konvergensi digital. Karenanya, tambah Gunawan, optimalisasi regulasi penyiarna harus mengarah pada konvergensi digital yang inklusif, adil dan berkelanjutan, dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri dan teknologi. Tentunya yang juga penting adalah menciptakan kesetaraan (level playing field) dengan layanan OTT.
Pemaparan selanjutnya disampaikan Purnomo Sucipto selaku Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara. Menurutnya, kehadiran regulasi yang adil untuk lembaga penyiaran dan layanan OTT memang dibutuhkan dalam pengembangan ekosistem penyiaran digital di Indonesia. Integrasi pengaturan terkait penyiaran konvensional dan digital bertujuan menjamin kepastian hukum dan keseimbangan pengaturan. Menurutnya, hal ini lebih dapat diterima dibanding mengatur aspek penyiaran platform digital di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun demikian Purnomo memberi catatan yang perlu diperhatikan pada penetapan regulasi penyiaran. Diantaranya pemanfaatan Artificial Intelligence atau Kecerdasan Buatan yang belum ada sama sekali prediksinya pada regulasi saat ini. Terkait penguatan kelembagaan KPI serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penyiaran seperti Undang-Undang Pemerintah Daerah, juga harus dikawal dengan baik agar tidak terjadi lagi pengabaian eksistensi regulator penyiaran oleh pemerintah lokal yang ujungnya merugikan publik di daerah itu sendiri.
Sementara itu Dekan Fakultas Da’wah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Gun Gun Heryanto ikut serta menyampaikan paparan untuk penyusunan Peta Jalan Penyiaran Indonesia. Gun Gun mengakui bahwa revisi regulasi penyiaran sudah selayaknya dilakukan karena undang-undang yang ada saat ini sudah sampai pada usang. Kalau tidak segera beradaptasi maka akan ditinggalkan yang berujung pada terpinggirkannya hak publik mendapat informasi yang layak. Gun Gun mendukung penuh inisiatif KPI merumuskan Peta Jalan Penyiaran 2025-2030 sebagai usaha memperkuat penyiaran nasional dalam konteks ekosistem digital global.

Diskusi serupa akan dilangsungkan secara berkala dalam rangka mendapatkan insight dari banyak pihak yang ikut terlibat pada ekosistem penyiaran. KPI sendiri telah menunjuk Yuliandre Darwis dan Dadang Rahmat Hidayat selaku tim perumus Peta Jalan Penyiaran Indonesia 2025-2030. Masih ada dua diskusi lain yang akan membahas dua tema secara spesifik, yakni terkait aspek industri dan aspek regulator dalam hal ini KPI Pusat dan KPI Daerah.

Dalam diskusi hari in yang membahas aspek regulasi, Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, Ketua KPI Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Rizky Wahyuni, serta Sekretaris KPI Pusat Umri yang juga didampingi jajaran sekretariat KPI Pusat hadir langsung bertatap muka. Adapun yang hadir melalui saluran dalam jaringan (daring) Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Anggota Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi dan Amin Shabana. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)

