Jakarta - Dinamika adaptasi regulasi penyiaran yang menjadi diskursus lebih dari satu dekade teranalogikan sebagai pita mobius/ mobius strip, atau tak kunjung usai dan tuntas. Padahal dalam rentang waktu itu, sudah muncul kesepahaman bersama antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seharusnya laju teknologi dalam dunia penyiaran dapat diantisipasi dengan adanya Good Will dan Political Will dari semua pihak untuk mewujudkan regulasi baru. Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Prof Gun Gun Heryanto, dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) tentang Peta Jalan Penyiaran Indonesia 2025-2030 di kantor KPI Pusat, (13/11).
Menurut Gun Gun, revisi regulasi penyiaran sudah selayaknya dilakukan karena undang-undang yang ada saat ini sudah sampai pada usang. Kalau tidak segera beradaptasi maka akan ditinggalkan yang berujung pada terpinggirkannya hak publik mendapat informasi yang layak. Gun Gun mendukung penuh inisiatif KPI merumuskan Peta Jalan Penyiaran 2025-2030 sebagai usaha memperkuat penyiaran nasional dalam konteks ekosistem digital global.
Pria yang dikenal sebagai Pakar Komunikasi Politik menyampaikan tantangan dalam sistem penyiaran nasional. Yang pertama tentunya ketimpangan regulasi antara media konvensional dan media dengan platform digital, ujarnya. Kemudian kelembagaan pengawasan yang belum adaptif terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya pengawasan yang dilakukan KPI masih manual sementara kondisi sekarang sudah membutuhkan monitoring berbasis Kecerdasan Buatan atau Artificial Inteligence (AI).

Secara khusus Gun Gun menyebut tentang lemahnya literasi media dan rendahnya keberagaman konten lokal. “Saya percaya gerakan literasi itu sama pentingnya dengan regulasi. Makanya saya mendukung sekali program literasi di KPI,” ungkapnya. Sejarahnya di negara-negara maju yang menginvestasikan anggaran literasi yang besar, mampu meningkatkan partisipasi non konvensional lebih tinggi lantaran tingkat literasi yang tinggi di sana..
Dalam pandangannya, literasi ini merupakan komponen penting dalam Peta Jalan Penyiaran yang akan disusun KPI dalam rangka membebaskan masyarakat dari cengkraman hoaks, misinformasi dan konten negatif. “Regulasi adalah pendekatan elit, literasi adalah pendekatan rakyat dan titik tengahnya adalah movement,” ujarnya. Prinsipnya dengan regulasi yang adaptif, literasi yang menguat dan partisipasi publik yang aktif, akan mendukung keberfungsian pemerintah.

Gun Gun menilai harus ada revisi menyeluruh terhadap regulasi penyiaran yang menjangkau pengaturan media dengan platform digital termasuk layanan Over The Top (OTT). Sejalan dengan itu, definisi penyiaran diperluas mencakup semua distribusi audio-visual publik, termasuk streaming dan platform digital. Tentu saja pengaturan tersebut juga mengusung etika dan semangat perlindungan publik. “Sehingga harus adaptif dengan isu konten AI, deepfake, disinformasi dan privasi serta membuat kode etik siaran yang berbasis pada audit AI,” terangnya.
Jika berkaca pada model pengaturan media di negara-negara maju seperti Inggris, Kanada, dan Australia, pengaturan konten lokal merupakan bentuk proteksi atas keberlanjutan ekosistem lokal dan industri kreatif. Dengan karakter media saat ini yang sarat dengan kepentingan baik dari dalam atau pun dari luar, regulasi yang ada harus jadi jaring pengaman sosial atau social safety net, supaya tidak kebablasan. Afirmasi pada konten lokal ini menurut Gun Gun, harusnya sudah tidak lagi jadi perdebatan.
Tentang keberadaan regulator penyiaran, Gun Gun menilai KPI harus dilihat sebagai perwakilan publik dan Kementerian Komdigi sebagai perwakilan negara yang jelas sangat berbeda DNA-nya satu sama lain. Itulah sebabnya, Gun Gun sangat mendukung adanya penguatan kelembagaan KPI yang memberikan keluasan kewenangan dan independensi pengelolaan lembaga.

Pembicara pada DKT tersebut tidak hanya Gun Gun semata. KPI juga menghadirkan Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara Purnomo Sucipto. Pembicara lainnya adalah Direktur Pos dan Penyiaran Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Gunawan Hutagalung, dan Ketua KPI Pusat periode 2016-2019 Yuliandre Darwis. Turut hadir dalam diskusi di kantor KPI, Anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Ketua KPI Daerah Khusus Jakarta Rizky Wahyuni. Adapun yang hadir melalui saluran dalam jaringan (daring) Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Anggota Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi dan Amin Shabana.

