Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan penjelasan terkait surat peringatan tertulis No. 107/K/KPI/02/13 tertanggal 14 Februari 2013 kepada stasiun ANTV. Penjelasan ini disampaikan atas surat balasan ANTV No. 482/DIR-SM/II/2013 tertanggal 20 Februari 2013 tentang surat peringatan iklan Ovutest Scope.
Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf e dan Pasal 50 UU Penyiaran, KPI berkewajiban menyampaikan apresiasi, aduan, kritik atau dugaan pelanggaran P3 dan SPS KPI tahun 2012 kepada setiap lembaga penyiaran.
Dijelaskan dalam jawaban KPI bahwa surat peringatan tertulis KPI yang diterima ANTV bukan merupakan bagian dari surat sanksi administratif, namun surat tersebut sebagai respon cepat KPI atas aduan masyarakat terhadap penayangan siaran iklan tersebut di beberapa stasiun televisi.
Respon cepat KPI atas aduan masyarakat adalah bentuk kebijakan yang diambil KPI yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada stasiun televisi yang telah menayangkan siaran iklan tersebut agar segera memperbaiki waktu tayang siaran iklan tersebut sebelum KPI menjatuhkan sanksi administratif. Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat tersebut bertujuan sebagai informasi bila suatu saat menayangkan iklan tersebut.
KPI Pusat berpendapat informasi tersebut perlu disampaikan kepada seluruh televisi berjaringan yang bersiaran nasional sebagai bentuk peringatan tertulis agar aduan masyarakat atas siaran iklan tersebut segera direspon atau diketahui oleh seluruh televisi berjaringan.
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat melalui Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengucapkan terima kasih kepda ANTV yang tidak menayangkan iklan tersebut. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan hasil penilaian Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke RCTI terkait penayangan Program Siaran “Dahsyat” tanggal 24 Desember 2012 dalam adegan yang menyebutkan kata “Islam Prose*an”. Penilaian Majelis Ulama Indonesia terlampir berdasarkan permintaan KPI Pusat pada surat No. 40/K/KPI/01/13 tertanggal 16 Januari 2013 dan surat No. 137/K/KPI/03/13 tertanggal 4 Maret 2013.
Hasil penilaian Majelis Ulama Indonesia dalam surat No. B-78/MUI/III/2013 tertanggal 4 Maret 2013 (surat terlampir) atas pogram melengkapi isi surat sanksi administratif penghentian sementara KPI No. 138/K/KPI/03/13 tertanggal 5 Maret 2013.
KPI meminta, surat sanksi administratif KPI dan hasil penilaian MUI menjadi bahan evaluasi internal RCTI untuk memperbaiki program tersebut di masa mendatang.
Adapun penilaian MUI terhadap pelanggaran di dalam acara “Dahsyat” yakni dengan mempertimbangkan beberapa ayat Al Qur’an dan hadits yang mengadung pengertian betapa buruknya kata “Syaitan” (Setan). Ayat-ayat Al Qur’an yang dikutip yakni QS. Annisa’/4:119-120, QS. Al Baqarah/2:168-169, QS. Albaqarah/2:208, QS.Annisa’/4:38, QS.Al-An’am/6:142, dan QS. Al-A’raf/7:22. Sedangkan hadits nabi yang dikutip yakni Shahih Muslim, hadits ke-587, juz I halaman 146.
Menurut kesimpulan dengan memperhatikan hal-hal di atas, MUI berpendapat penggunaan “kata majemuk” “Islam prose*an,” adalah tidak benar dan buruk. Islam sama sekali tidak prose*an, bahkan berseberangan.
Diakhir suratnya, MUI merekomendasikan, menghendaki lembaga penyiaran yang memberi kesempatan tampilnya kata majemuk tersebut diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. Kemudian untuk menghindari kesalahan sejenis terjadi lagi, MUI meminta setiap program harus direkam lebih dulu agar lembaga penyiaran terlebih dahulu melakukan penyensoran. Red
Denpasar – Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, di damping Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Komisioner KPI Pusat yang juga PIC Rakornas KPI Se-Indonesia, Azimah Soebagyo, serta Anggota KPID Bali bertemu dengan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, di Denpasar, Rabu, 6 Maret 2013. Pertemuan ini membicarakan persiapan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 80 serta Rakornas KPI se-Indonesia akhir Maret ini di Bali.
Diawal pertemuan, Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, memperkenalkan rombongan dan menyampaikan maksud kedatangannya kepada gubernur. Dalam kesempatan itu, Komang meminta Gubernur Bali mendukung kegiatan Harsiarnas dan Rakornas KPI nanti. “Kami meminta kepada bapak Gubernur untuk menyempatkan membuka acara kami nanti,” pintanya.
Mochamad Riyanto menjelaskan penyelenggaraan Rakornas 2013 di Bali. Dalam kesempatan itu, dia berharap agar Gubernur dapat membuka dan menutup acara ini. “Dalam Rakornas ini kami juga mengundang para stakeholder penyiaran, para Menteri, dan anggota DPR / MPR. Kami ingin sekali pak Gubernur Bali membuka dan ikut serta dalam rangkaian acara kami,” katanya.
Selain itu, kata Riyanto, Rakornas KPI ini diharapkan akan menjadi titik baru dalam penyiaran Indonesia. “Kita mengetahui penyiaran Indonesia ada beberapa hal yang harus diamati seperti politisasi media. Rakornas adalah komitmen kami dalam merekonstruksi penyiaran Indonesia ke depannya. Di Rakornas kami juga akan mengambil beberapa keputusan strategis yang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia,” paparnya.
Sementara itu, Azimah Soebagyo menggambarkan mengenai acara Harsiarnas dan Rakornas yang akan dimulai tanggal 20 Maret hingga tanggal 3 April 2013. Adapun acara puncak Harsiarnas pada tanggal 1 April 2013. Red
Jakarta – Frekuensi merupakan sumber daya sangat terbatas yang harus dikelola sedemikian rupa oleh negara. Jika pengelolaan frekuensi tidak diatur dengan baik dan pola alokasinya tidak memperhitungkan kebutuhan lain, dalam waktu tidak lama sumber daya ini akan segera habis. Bagaimanakah nasib generasi kita selanjutnya! Tidakkah terpikir oleh kita jika sumber daya yang ada sekarang, bukan untuk dihabiskan bagi generasi sekarang, mereka yang akan hidup selanjutnya juga berhak menikmatinya.
Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, menilai pengelolaan frekuensi yang ada sekarang belum sesuai harapan. Negara melalui institusi yang berwenang yang punya kewenangan tersebut, tidak memiliki prinsip perhitungan kebutuhan akan frekuensi di masa depan. Ini dalam kaitan banyaknya pemberian izin frekuensi pada lembaga penyiaran yang ada sekarang.
Mestinya, kata Riyanto, pemberian izin bagi penggunaan frekuensi harus menyisakan kebutuhan penggunaan yang akan datang. Misalnya, jika ada 1000 kanal atau frekuensi, yang digunakan hanya setengahnya. Sisanya, diperuntukan bagi mereka di masa yang akan datang. Pola pemberiannya menyerupai sistem buka tutup, dengan jangka waktu yang ditentukan.
“Alokasinya harus pelan-pelan. Yang terjadi sekarang ini justru frekuensi yang ada diberikan semuanya. Harusnya tidak demikian,” katanya.
Jika instansi berwenangan tersebut bisa menjalankan pola alokasi yang tepat seperti di atas, diperkirakan tumbuh kembang lembaga penyiaran, baik dari sisi bisnis dan kompetisinya, cenderung akan sehat. Distribusi informasi yang dibutuhkan publik serta pendapat bisnisnya bisa tepat sasaran dan merata.
Sebenarnya, lanjut Riyanto, KPI sudah meminta kepada instansi terkait untuk memoratorium pemberian perizinan atau frekuensi bagi pemohon izin lembaga penyiaran. Moratorium ini bagian dari upaya KPI memberikan kesempatan yang sama untuk generasi yang akan datang.
Hal lain yang jadi sorotan Riyanto soal lambatnya prosesi perizinan penyiaran. Menurutnya, kewenangan penuh pemberian izin penyiaran tidak hanya ada di bawah satu atap, harus di distribusikan ke instansi lain. Saat ini, kewenangan tersebut banyak di pegang pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ada enam kewenangan yang dipegang Kominfo dari tujuh kewenangan dalam proses perizinan, sisanya ada di KPI.
“Sepanjang perizinan masih satu atap. Itu tidak akan efektif dan proses perizinan penyiaran akan tetap lama,” papar Riyanto disela-sela perbincangan santainya dengan kpi.go.id di kantor KPI Pusar, beberapa waktu lalu. Red
Akurasi dalam sebuah pemberitaan adalah hal mutlak yang harus dijunjung insan pers dalam membuat berita baik di media cetak ataupun media elektronik. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, kewajiban tersebut bahkan ditegaskan dalam pasal 40 SPS yang berbunyi, “Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut: a. Akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan. Untuk itu komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Azimah Subagijo, mempertanyakan mekanisme pembuatan berita yang ada di Metro TV. Hal tersebut disampaikan Azimah dalam acara yang mempertemukan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dengan Metro TV di kantor KPI (5/3), terkait program INSIDE yang ada di stasiun TV tersebut dan diprotes oleh pengurus pusat KAMMI.
Dalam acara tersebut, Sekjen PP KAMMI, Sofyardi menyampaikan nota keberatan mereka kepada Metro TV terhadap cuplikan demonstrasi pihaknya yang ditayangkan Metro TV dalam mengecam penjajahan dan agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina. KAMMI sangat menyesalkan adanya narasi dalam cuplikan itu, yang mencap dan menjadikan contoh KAMMI dan beberapa organisasi lain dalam demonstransi tersebut sebagai lembaga yang anti Semit atau anti Yahudi. Untuk itu KAMMI menyampaikan klarifikasi bahwa demonstrasi kepada Israel bukanlah merupakan sikap anti Semit atau berpemikiran anti Yahudi, melainkan suatu bentuk kecaman serta penolakan mereka terhadap penjajahan dan agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina. Menurut KAMMI, sikap Metro TV yang menayangkan cuplikan video tersebut, tanpa melalui proses konfirmasi dan klarifikasi terhadap lembaga yang dimaksud, dianggap KAMMI sebagai bentuk sikap gegabah, arogan dan tendensius. Menurut mereka, sikap tersebut melanggar etika profesi dan prinsip-prinsip jurnalistik dan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat (5) huruf a.
Meski demikian, Metro TV yang diwakili oleh Sekretaris Redaksi Eddy Hidayat dan Produser Pemberitaan, Rahmat Y, menyampaikan sesungguhnya maksud penayangan INSIDE dengan tajuk “Berdarah Yahudi, Bernafas Indonesia” adalah untuk mengingatkan masyarakat dan pemerintah tentang adanya gerakan semit di Indonesia. Hingga saat ini ada 650.000 pemeluk semit, ujar Eddy Hidayat. Hal ini sejalan dengan temuan Metro TV di lapangan yang menegarai adanya gerakan penggembosan gerakan anti Israel. Namun demikian Metro TV mengaku siap bekerja sama dengan KAMMI untuk memberikan ruang untuk menyampaikan apa yang jadi keberatan organisasi tersebut.
Sementara itu menurut Azimah, dirinya tidak melihat adanya itikad baik seperti yang disampaikan Metro TV, tentang keinginan menyadarkan masyarakat akan keberadaan komunitas semit. “Yang saya tangkap justru Metro ingin menunjukkan ada komunitas Yahudi di Indonesia yang sudah turun temurun dan secara implisit meminta ruang di republik ini”, ujar Azimah. Selain itu, footage yang menayangkan aksi demonstrasi KAMMI terhadap Israel tidak satu tarikan nafas dengan gambar penutupan sinagog di Surabaya oleh massa yang disebut intoleran. Tapi, ujar Azimah, yang tampil di layar televisi justru seakan satu tarikan nafas, dan semua liputan tanpa mencantumkan keterangan gambar.
Dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua KPI Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Ezki Tri Rezeki, Koordinato Bidang Pengawasan Isi Siaran Nina Mutmainnah, komisioner bidang perizinan Dadang Rahmat Hidayat. Usai mendengarkan keterangan dari KAMMI dan METRO TV, Nina meminta pihak Metro TV memenuhi permintaan dari KAMMI. “Tolong berikan ruang untuk para pengadu menyampaikan apa yang menjadi keberatan mereka”, ujar Nina. Hal tersebut disambut baik oleh Metro TV, karena menurut Rahmat, pada dasarnya apa yang menjadi agenda dari KAMMI juga menjadi agenda Metro TV. Lebih jauh Azimah berharap Metro TV menghargai prosedur formal yang telah ditempuh oleh KAMMI dalam mengadukan permasalahan ini kepada KPI. Selain itu, dirinya pun berharap Metro TV memahami dengan baik apa yang termuat dalam P3SPS sehingga ke depannya, Metro tetap diingat masyarakat sebagai stasiun televisi yang akurat, dan bukan sebaliknya.
Selamat pagi Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet. Saya meminta bantuan untuk meneruskan pesan penjualan orang "Murtad" dan digabung dengan laporan sebelumnya (pelapor atas nama PO Pandawa 87 Pasuruan) mengenai kremasi jasad manusia kepada Warga Negara Israel (WNI) yang dilakukan nama-nama dibawah ini melalui Polres Lumajang bagian Tim Cobra, Polda setempat dan Polres setempat. Berikut nama dan link sosial medianya :
Sebelum transaksi jual beli, rekening tabungan (kartu Debit dan kartu Kredit) atas nama bersangkutan diatas dikosongkan terlebih dulu. Terima kasih dan semoga pesan ini tersampaikan
Pojok Apresiasi
Vidi HARDI
Pada tgl 3 feb 2020 pukul 16:36 dst PESBUKER ANTV telah terjadi body shaming perlakuan yang tidak pantas terhadap penonton oleh VEGA DAN MIMIN apakah program seperti ini bisa bebas menghina orang pasal yang terangkut:
program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
TINDAK KEKERASAN, PENGHINAAN FISIK (kenapa masih beredar) pelanggar paling banyak terhadap P3SPS
mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan masyarakat
selama 2011 s/d sekarang pelanggaran PESBUKERS (ANTV) banyak sekali:
TEAM KREATIF PESBUKER ANTV DIPANGGIL KPI BERULANG KALI
TETAPI TETAP SAJA TIDAK ADA PERUBAHAN FORMAT
PELANGGARAN BERULANG DAN BERULANG LAGI MOHON KPI PUSAT HENTIKAN PROGRAM YANG MENAWARKAN MESUM,BODY SHAMING PERBUATAN KASAR VERBAL DAN NONVERBAL (PISIK)
SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI :
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.teguran tertulis;
b.Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c.pembatasan durasi dan waktu siaran;
d.denda administratif; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
e.pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
f.tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
g.pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. (TIDAK PERNAH DILAKUKAN)
KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
PASAL 19,20,DAN 21 (JARANG DILAKUKAN TIDAK RESPON TERHADAP MASYARAKAT)
PENCATATAN PELANGGARAN
Pasal 25 (INI SERING DILAKUKAN "PESBUKERS" PERIODE 2011 s/d sekarang)
KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 23 AYAT 1 DAN 2 (SERING DILAKUKAN "PESBUKERS") PERIODE KPI SEBELUMNYA
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
BIDANG PENGAWASAN
Pasal 67 AYAT 1,2 DAN 3
PASAL 70
PASAL 71
ATURAN DAN KEWENANGAN KPI PUSAT SUDAH BAGUS, TETAPI BELUM DILAKUKAN SECARA MAKSIMAL
tetap saja membuat pelanggaran fatal yang RUTIN P3-SPS dimana KPI PUSAT..tindakannya
MOHON HENTIKAN PESBUKERS BAHAYA JIKA MENJELANG BULAN PUASA