Jakarta – Frekuensi merupakan sumber daya sangat terbatas yang harus dikelola sedemikian rupa oleh negara. Jika pengelolaan frekuensi tidak diatur dengan baik dan pola alokasinya tidak memperhitungkan kebutuhan lain, dalam waktu tidak lama sumber daya ini akan segera habis. Bagaimanakah nasib generasi kita selanjutnya! Tidakkah terpikir oleh kita jika sumber daya yang ada sekarang, bukan untuk dihabiskan bagi generasi sekarang, mereka yang akan hidup selanjutnya juga berhak menikmatinya.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, menilai pengelolaan frekuensi yang ada sekarang belum sesuai harapan. Negara melalui institusi yang berwenang yang punya kewenangan tersebut, tidak memiliki prinsip perhitungan kebutuhan akan frekuensi di masa depan. Ini dalam kaitan banyaknya pemberian izin frekuensi pada lembaga penyiaran yang ada sekarang.

Mestinya, kata Riyanto, pemberian izin bagi penggunaan frekuensi harus menyisakan kebutuhan penggunaan yang akan datang. Misalnya, jika ada 1000 kanal atau frekuensi, yang digunakan hanya setengahnya. Sisanya, diperuntukan bagi mereka di masa yang akan datang. Pola pemberiannya menyerupai sistem buka tutup, dengan jangka waktu yang ditentukan.

“Alokasinya harus pelan-pelan. Yang terjadi sekarang ini justru frekuensi yang ada diberikan semuanya. Harusnya tidak demikian,” katanya.

Jika instansi berwenangan tersebut bisa menjalankan pola alokasi yang tepat seperti di atas, diperkirakan tumbuh kembang lembaga penyiaran, baik dari sisi bisnis dan kompetisinya, cenderung akan sehat. Distribusi informasi yang dibutuhkan publik serta pendapat bisnisnya bisa tepat sasaran dan merata.

Sebenarnya, lanjut Riyanto, KPI sudah meminta kepada instansi terkait untuk memoratorium pemberian perizinan atau frekuensi bagi pemohon izin lembaga penyiaran. Moratorium ini bagian dari upaya KPI memberikan kesempatan yang sama untuk generasi yang akan datang.

Hal lain yang jadi sorotan Riyanto soal lambatnya prosesi perizinan penyiaran. Menurutnya, kewenangan penuh pemberian izin penyiaran tidak hanya ada di bawah satu atap, harus di distribusikan ke instansi lain. Saat ini, kewenangan tersebut banyak di pegang pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ada enam kewenangan yang dipegang Kominfo dari tujuh kewenangan dalam proses perizinan, sisanya  ada di KPI.

“Sepanjang perizinan masih satu atap. Itu tidak akan efektif dan proses perizinan penyiaran akan tetap lama,” papar Riyanto disela-sela perbincangan santainya dengan kpi.go.id di kantor KPI Pusar, beberapa waktu lalu. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.