Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan penjelasan terkait surat peringatan tertulis No. 107/K/KPI/02/13 tertanggal 14 Februari 2013 kepada stasiun ANTV. Penjelasan ini disampaikan atas surat balasan ANTV No. 482/DIR-SM/II/2013 tertanggal 20 Februari 2013 tentang surat peringatan iklan Ovutest Scope.

Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf e dan Pasal 50 UU Penyiaran, KPI berkewajiban menyampaikan apresiasi, aduan, kritik atau dugaan pelanggaran P3 dan SPS KPI tahun 2012 kepada setiap lembaga penyiaran.

Dijelaskan dalam jawaban KPI bahwa surat peringatan tertulis KPI yang diterima ANTV bukan merupakan bagian dari surat sanksi administratif, namun surat tersebut sebagai respon cepat KPI atas aduan masyarakat terhadap penayangan siaran iklan tersebut di beberapa stasiun televisi.

Respon cepat KPI atas aduan masyarakat adalah bentuk kebijakan yang diambil KPI yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada stasiun televisi yang telah menayangkan siaran iklan tersebut agar segera memperbaiki waktu tayang siaran iklan tersebut sebelum KPI menjatuhkan sanksi administratif. Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat tersebut bertujuan sebagai informasi bila suatu saat menayangkan iklan tersebut.

KPI Pusat berpendapat informasi tersebut perlu disampaikan kepada seluruh televisi berjaringan yang bersiaran nasional sebagai bentuk peringatan tertulis agar aduan masyarakat atas siaran iklan tersebut segera direspon atau diketahui oleh seluruh televisi berjaringan.

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat melalui Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengucapkan terima kasih kepda ANTV yang tidak menayangkan iklan tersebut. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.