(Jakarta) - Pihak SCTV melalui surat balasannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menginformasikan bahwa SCTV akan melaksanakan Sanksi Administratif KPI yaitu berupa penghentian sementara program siaran "Inbox" pada hari Selasa, 12 Maret 2013.

Program "Inbox" SCTV menerima surat Sanksi Administratif KPI atas tayangan pada tanggal 7 Januari 2013. Sebelumnya program ini telah mendapatkan surat teguran tertulis pertama No. 443/K/KPI/07/12 tertanggal 20 Juli 2012 dan surat teguran tertulis kedua No. 486/K/KPI/08/12 tertanggal 3 Agustus 2012.

Dalam suratnya, pihak SCTV akan melakukan tindakan-tindakan perbaikan, yaitu melakukan briefing (pengarahan) secara ketat kepada seluruh pengisi acara "Inbox" yang dilakukan pada awal acara. Selain itu, pihak SCTV juga akan melakukan coaching (pembinaan) secara intens kepada para host, termasuk manager host-nya, serta seluruh artis-artis pengisi acara "Inbox". 

Menurut pihak SCTV pengarahan dan pembinaan yang akan diberikan berupa cara berpakaian dengan baik dan sopan, cara mengontrol gerakan dan tarian termasuk percakapan host, artis dan bintang tamu pengisi acara "Inbox".  Dalam suratnya SCTV kedepan akan berupaya untuk lebih meningkatkan lagi pengarahan dan kontrol di lapangan atas program ini, agar kekeliruan serupa tidak terulang kembali.Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.