altSemarang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Jawa Tengah melakukan gebrakan dengan membentuk kelompok pemantau penyiaran (KPP). Mulai tahun 2010 hingga bulan April 2012, KPID Jateng telah membentuk KPP di 20 kabupaten / kota di wilayah Jateng.

Ini dilakukan dalam rangka mengantisipiasi siaran televisi baik nasional maupun lokal, yang akhir-akhir ini cenderung mementingkan aspek bisnis ketimbang tanggung jawab sosial yang menyebabkan tujuan mencerdaskan bangsa sebagaimana amanat UU penyiaran mulai terabaikan,

Zainal Abidin Petir, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng mengatakan, bahwa lembaga penyiaran, khususnya televisi swasta nasional mulai lupa akan fungsi sebagai media pendidikan, informasi, hiburan yang sehat, kontrol sosial maupun perekat sosial.

"Tidak sedikit dari mereka, sudah tidak sungkan lagi menayangkan aib orang, perselingkuhan, intrik dalam keluarga, maupun eksploitasi  bagian-bagian tubuh yang lazim dianggap membangkitkan birahi seperti paha, bokong maupun belahan payudara. Ini harus segera dihentikan dan dilawan dengan kekuatan masyarakat," ujarnya, Selasa,  24 April 2012.

Selain itu, tambah Zainal, masih banyak tayangan yang tidak mendidik yang dilakukan oleh televisi nasional seperti tayangan kekerasan, sadisme, mistik, dan tayangan yang mendorong anak dan remaja terinspirasi berperilaku konsumtif dan hedonisme. "Ini sangat membahayakan bagi perkembangan anak-anak dan remaja sehingga perlu adanya "antibodi" untuk menekan dan menghadangnya," ujarnya. Red dari Suara Merdeka

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.