Akurasi dalam sebuah pemberitaan adalah hal mutlak yang harus dijunjung insan pers dalam membuat berita baik di media cetak ataupun media elektronik. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, kewajiban tersebut bahkan ditegaskan dalam pasal 40 SPS yang berbunyi,  “Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut:  a. Akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan. Untuk itu komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Azimah Subagijo, mempertanyakan mekanisme pembuatan berita yang ada di Metro TV. Hal tersebut disampaikan Azimah dalam acara yang mempertemukan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dengan Metro TV di kantor KPI (5/3), terkait program INSIDE yang ada di stasiun TV tersebut dan diprotes oleh pengurus pusat KAMMI.

Dalam acara tersebut, Sekjen PP KAMMI, Sofyardi menyampaikan nota keberatan mereka kepada Metro TV terhadap cuplikan demonstrasi pihaknya yang ditayangkan Metro TV dalam mengecam penjajahan dan agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina. KAMMI sangat menyesalkan adanya narasi dalam cuplikan itu, yang mencap dan menjadikan contoh KAMMI dan beberapa organisasi lain dalam demonstransi tersebut sebagai lembaga yang anti Semit atau anti Yahudi.  Untuk itu KAMMI menyampaikan klarifikasi bahwa demonstrasi kepada Israel bukanlah merupakan sikap anti Semit atau berpemikiran anti Yahudi, melainkan suatu bentuk kecaman serta penolakan mereka terhadap penjajahan dan agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina.  Menurut KAMMI, sikap Metro TV yang menayangkan cuplikan video tersebut, tanpa melalui proses konfirmasi dan klarifikasi terhadap lembaga yang dimaksud, dianggap KAMMI sebagai bentuk sikap gegabah, arogan dan tendensius. Menurut mereka, sikap tersebut melanggar etika profesi dan prinsip-prinsip jurnalistik  dan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat (5) huruf a.

Meski demikian, Metro TV yang diwakili oleh Sekretaris Redaksi Eddy Hidayat dan Produser Pemberitaan, Rahmat Y, menyampaikan sesungguhnya maksud penayangan INSIDE dengan tajuk “Berdarah Yahudi, Bernafas Indonesia” adalah untuk mengingatkan masyarakat dan pemerintah tentang adanya gerakan semit di Indonesia. Hingga saat ini ada 650.000 pemeluk semit, ujar Eddy Hidayat. Hal ini sejalan dengan temuan Metro TV di lapangan yang menegarai adanya gerakan penggembosan gerakan anti Israel.  Namun demikian Metro TV mengaku siap bekerja sama dengan KAMMI untuk memberikan ruang untuk menyampaikan apa yang jadi keberatan organisasi tersebut.

Sementara itu menurut Azimah, dirinya tidak melihat adanya itikad baik seperti yang disampaikan Metro TV, tentang keinginan menyadarkan masyarakat akan keberadaan komunitas semit. “Yang saya tangkap justru Metro ingin menunjukkan ada komunitas Yahudi di Indonesia yang sudah turun temurun dan secara implisit meminta ruang di republik ini”, ujar Azimah. Selain itu, footage yang menayangkan aksi demonstrasi KAMMI terhadap Israel tidak satu tarikan nafas dengan gambar penutupan sinagog di Surabaya oleh massa yang disebut intoleran. Tapi, ujar Azimah, yang tampil di layar televisi justru seakan satu tarikan nafas, dan semua liputan tanpa mencantumkan keterangan gambar.

Dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua KPI Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Ezki Tri Rezeki, Koordinato Bidang Pengawasan Isi Siaran Nina Mutmainnah, komisioner bidang perizinan Dadang Rahmat Hidayat. Usai mendengarkan keterangan dari KAMMI dan METRO TV, Nina meminta pihak Metro TV memenuhi permintaan dari KAMMI. “Tolong berikan ruang untuk para pengadu menyampaikan apa yang menjadi keberatan mereka”, ujar Nina. Hal tersebut disambut baik oleh Metro TV, karena menurut Rahmat, pada dasarnya apa yang menjadi agenda dari KAMMI juga menjadi agenda Metro TV. Lebih jauh Azimah berharap Metro TV menghargai prosedur formal yang telah ditempuh oleh KAMMI dalam mengadukan permasalahan ini kepada KPI. Selain itu, dirinya pun berharap Metro TV memahami dengan baik apa yang termuat dalam P3SPS sehingga ke depannya, Metro tetap diingat masyarakat sebagai stasiun televisi yang akurat, dan bukan sebaliknya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.