Jakarta - Iklan calon anggota legislatif di media massa tidak termasuk sebagai kampanye. Dengan adanya iklan, justru caleg akan mudah dikenali.
Meski begitu, Ketua Dewan Pers Bagir Manan menegaskan agar para pengelola media tetap memperhatikan kode etik jurnalistik. "Iklan kan terkait pemesan, jd ya boleh saja. Asal prinsipnya media tidak melanggar kode etik," Ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan, saat dihubungi inilah.com, Rabu, 8 Mei 2013.
Sebelumnya, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Idi Muzayyad mengatakan, branding seorang calon anggota legislatif (caleg) di media, tak masuk dalam ranah kampanye. Karena, pengenalan model begini akan memudahkan pemilih mengenal calon wakil rakyatnya kelak.
"Iklan yang berupa ucapan selamat dari parpol atau tokoh politik, bukan termasuk kampanye. Jika ada tokoh melakukan branding dirinya, itu bukan kampanye," ujar Idy Muzzayad.
Menurutnya, apa yang boleh dan tidak boleh melakukan kampanye di media, sudah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Kalau KPI sudah bilang begitu berarti (iklan caleg) boleh," tegas Bagir saat dikonfirmasi.
"Tapi sebagai jurnalis kita tetap harus memperhatikan kode etik jurnalistik. Misalnya prinsip keberimbangan dan cover both side," katanya. Red
Jakarta - RCTI dan Indovision penuhi undangan KPI Pusat untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan aduan masyarakat tentang beredarnya rekaman dugaan percakapan tentang rapat Partai Hanura yang di dalamnya melibatkan nama lembaga penyiaran RCTI dan Indovision, Selasa, 7 Mei 2013. Pertemuan tersebut tidak bisa dihadiri Dirut RCTI, Hary Tanoesoedibjo, dan Dirut Indovision, Rudijanto Tanoesudibjo.
Dalam pertemuan ini pihak RCTI diwakili oleh Adjie S. Soeratmadjie sebagai Head of Corporate Secretary dan pihak Indovision diwakili oleh Muharzi Hasril sebagai Senior Manager Regulatory Affairs and Corporate Support.
Diawal pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto di dampingi Komisioner KPI Pusat lainnya seperti Nina Mutmainnah, Judhariksawan, Dadang Rahmat Hidayat, dan Yazirwan Uyun menjelaskan maksud diadakannya pertemuan yakni ingin mendengarkan secara langsung klarifikasi dari kedua belah pihak terkait persoalan yang diadukan masyarakat ke KPI.
Menurut Ezki, pertemuan klarifikasi ini sudah berdasarkan UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu KPI Pusat berkewajiban untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Selain itu, sesuai dengan UU Penyiaran, spektrum frekuensi radio merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
Adapun aduan masyarakat ke KPI antara lain datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Indonesia Media Watch (IMW). Dalam surat pengaduannya, AJI mengatakan bahwa beredarnya rekaman pembicaraan di media sosial (Youtube) tentang rencana penggunaan frekuensi publik (RCTI) untuk kepentingan politik praktis (Partai Hanura) mengkonfirmasi hilangnya etika dan diabaikannya norma hukum yang mengatur dunia penyiaran. Sementara dalam suratnya IMW menyatakan bahwa rekaman tersebut telah dipublikasikan melalui akun twitter IMW dan mendapatkan ribuan tanggapan yang meminta regulator termasuk KPI untuk memberikan tindakan tegas.
Dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung Selasa siang ini, KPI juga mengundang Dewan Pers untuk hadir. Selama ini, untuk penanganan kasus-kasus program jurnalistik, KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers. Dalam rekaman dugaan percakapan yang beredar, terdengar kalimat yang menunjukkan bahwa penggunaaan spektrum frekuensi radio juga akan dilakukan melalui peliputan.
Hasil klarifikasi ini akan dibawa ke Rapat Pleno KPI Pusat yang akan dilaksanakan secepatnya. Rapat Pleno nanti akan mengambil keputusan mengenai hal ini dan hasilnya akan diumumkan kepada publik. Rencananya, KPI Pusat akan memanggil kembali Dirut RCTI dan Indovision untuk mendapatkan jawaban yang jelas terkait aduan dari publik tersebut.
Usai pertemuan tersebut, KPI Pusat bersama-sama perwakilan RCTI dan Indovision langsung menggelar jumpa pers dengan para wartawan yang sudah menunggu diluar ruang pertemuan.
Untuk menindaklanjuti pengaduan publik terkait hal ini, dalam waktu dekat KPI Pusat juga akan mengadakan dialog dengan para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, khususnya lembaga-lembaga yang banyak bergerak dalam penegakan demokratisasi penyiaran.
Klarifikasi dan dialog mengenai dugaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan ranah publik untuk kepentingan kelompok tertentu sebelumnya pernah dilakukan oleh KPI terhadap beberapa lembaga penyiaran (yaitu Metro TV, TV One, RCTI, GlobalTV, dan MNC TV). Dialog tersebut juga dihadiri oleh beberapa kelompok pemangku kepentingan di bidang penyiaran. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat lagi-lagi menegur TV One terkait penayangan siaran iklan. Sebelumnya KPI Pusat menegur TV One perihal tayangan iklan “On Clinic”, kali ini KPI Pusat menegur TV One karena iklan “Ovutest Scope” yang ditayangkannya pada 9 April 2013 pukul 21.33 WIB. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 6 Mei 2013.
Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah adanya penayangan produk iklan alat tes tingkat kesuburan wanita di luar klasifikasi D (dewasa), yakni pk. 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan, perlindungan terhadap anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.
Beberapa waktu lalu, KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 107/K/KPI/02/13 tertanggal 14 Februari 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV. Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta Saudara untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara tidak menayangkan kembali iklan tersebut di luar klasifikasi D (dewasa).
Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat menjelaskan, tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (3).
“KPI Pusat meminta kepada TV One agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” tegas Nina. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Direktur Utama RCTI, Hary Tanoesoedibjo, dan Direktur Utama Indovision, B. Rudijanto Tanoesoedibjo, guna mengklarifikasi aduan dari masyarakat terkait dugaan penggunaan frekuensi atau ranah publik untuk kepentingan golongan tertentu. KPI Pusat turut mengundang Dewan Pers untuk ikut dalam pertemuan yang berlangsung besok hari, Selasa siang, 7 Mei 2013, di kantor KPI Pusat, Jakarta.
Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto mengatakan, pertemuan besok hari yang adalah prosedur yang biasa dilakukan KPI jika ada aduan dari masyarakat terkait keberatan mereka terhadap lembaga penyiaran, apalagi hal ini menyangkut persoalan ranah publik. “Kita akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan terkait persoalan yang diadukan masyarakat tersebut,” katanya kepada kpi.go.id di kantor KPI Pusat, Senin, 6 Mei 2013.
Sebelumnya, di salah satu laman media nasional tempo dituliskan jika KPI Pusat sedang mengadakan pertemuan membahas persoaln tersebut. "Kami ini mau kumpul, rapat untuk membicarakan itu," kata, Nina Mutmainnah, saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Mei 2013.
Namun Nina belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut. Hal itu didasari oleh hasil pemantauan KPI belakangan ini terhadap sejumlah kampanye partai politik di televisi dan radio.
Beberapa program non iklan yang diawasi adalah berita, talk show, serta running text. "Kami juga mewaspadai, bisa saja kampanye dimasukkan ke non iklan seperti sinetron," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. Ia mencemaskan adanya kampanye yang disisipkan dalam program dengan "rating" tinggi seperti acara komedi dan musik.
Ia menjelaskan, dalam pengawasan kampanye melalui televisi dan radio, KPI mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masa kampanye berlangsung selama 21 hari sebelum hari-H.
KPI pun akan duduk bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) untuk membicarakan aturan kampanye melalui radio dan televisi, termasuk untuk pengawasan non iklan. "Karena kalau yang non iklan, sudah jelas tidak boleh untuk kampanye," ujarnya.
Salah satu hal yang akan disoroti KPI, KPU, dan Banwaslu adalah pemberian ucapan selamat hari raya atau hari besar nasional atas nama partai politik tertentu. "Seperti aturan pemberian ucapan selamat hari raya Natal, Lebaran, bahkan Hari Kartini, nanti harus kami putuskan bersama," kata Ezki.
Hal lain yang harus dicermati stasiun televisi dan radio adalah pemberian porsi yang sama bagi partai-partai politik untuk berkampanye. KPI juga akan menelisik soal durasi dan tarif tayangan tersebut.
Jika ada partai politik yang melanggar aturan kampanye, KPI akan mengeluarkan sanksi administratif. Sanksi yang akan diberikan pertama kali berupa teguran. "Kalau pelanggarannya sudah berat, penghentian sementara bisa dikeluarkan," kata dia.
Ia mengungkapkan, surat pernyataan pemberian sanksi oleh KPI kemudian ditembuskan kepada Banwaslu. "Karena untuk partai politiknya, yang bisa menindak ya Banwaslu," ujarnya. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi berupa teguran tertulis pada TV One terkait penayangan iklan “On Clinic” yang ditayangkan pada 23 April 2013 pukul 12.45 WIB.
Pelanggaran yang dilakukan iklan tersebut adalah penayangan iklan produk dan jasa dewasa yang berkaitan dengan vitalitas seksual pada jam tayang di luar jam dewasa (klasifikasi D), pk. 22.00 – 03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan, perlindungan terhadap anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 6 Mei 2013, disampaikan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (3).
Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, selain pelanggaran di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada siaran iklan yang ditayangkan pada bulan Maret dan April 2013 (data terlampir).
“KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” tegas Nina. Red
Mengenal Situs Slot Gacor: Tempat Terbaik untuk Pengalaman Judi Online Terbaik
Dalam era digital yang serba maju ini, judi online telah menjadi salah satu hiburan yang populer bagi banyak orang. Salah satu situs web yang menawarkan pengalaman judi online yang menghibur adalah Slot Gacor. Situs ini telah membangun reputasi yang solid sebagai destinasi yang menarik bagi para penggemar judi online di Indonesia. Mari kita lihat lebih dekat mengapa Slot Gacor layak menjadi pilihan Anda.
Ragam Permainan Slot yang Menarik: Slot Gacor menawarkan koleksi permainan slot yang beragam dan menarik. Dari tema klasik hingga inovatif, Anda akan menemukan berbagai opsi permainan yang sesuai dengan preferensi Anda. Dari mesin slot tradisional hingga slot video modern dengan fitur-fitur interaktif, ada sesuatu untuk semua orang di Slot Gacor.
Keamanan dan Kepercayaan: Keamanan merupakan hal yang sangat penting dalam pengalaman judi online. Slot Gacor memahami pentingnya kepercayaan dan melindungi data dan informasi pribadi Anda dengan menggunakan protokol keamanan terkini. Situs ini juga telah memperoleh lisensi resmi dan dioperasikan oleh tim yang berpengalaman, memberikan Anda keyakinan bahwa Anda berada di lingkungan judi online yang terpercaya.
Bonus dan Promosi Menguntungkan: Slot Gacor menawarkan berbagai bonus dan promosi menarik kepada para pemainnya. Mulai dari bonus selamat datang hingga bonus deposit, Anda akan menemukan banyak peluang untuk meningkatkan kemenangan Anda dan merasakan keuntungan tambahan. Promosi reguler dan program loyalitas juga memastikan bahwa pengalaman bermain Anda di Slot Gacor selalu menyenangkan dan menguntungkan.
Layanan Pelanggan yang Responsif: Situs web ini memiliki tim dukungan pelanggan yang siap membantu Anda dengan segala pertanyaan atau masalah yang Anda miliki. Melalui live chat, email, atau kontak lainnya, Anda dapat menghubungi tim dukungan pelanggan Slot Gacor dengan mudah dan mendapatkan bantuan yang cepat dan responsif.
Pengalaman Bermain Mobile: Slot Gacor menyadari bahwa mobilitas adalah kunci dalam dunia digital saat ini. Oleh karena itu, mereka telah mengembangkan platform yang responsif dan kompatibel dengan perangkat seluler. Anda dapat menikmati permainan slot favorit Anda di Slot Gacor kapan pun dan di mana pun melalui ponsel atau tablet Anda.
Slot Gacor adalah pilihan terbaik bagi mereka yang mencari pengalaman judi online yang menghibur, aman, dan menarik. Dengan koleksi permainan slot yang beragam, bonus menguntungkan, layanan pelanggan yang responsif, dan platform bermain mobile, situs ini menawarkan segala yang Anda butuhkan untuk merasakan sensasi dan kegembiraan judi online.
Apakah anda ingin lebih tau tentang judi online? Jika iya kami ada rekomendasi situs tentang judi online!
Rajacuan: Situs Slot Gacor untuk Meraih Keuntungan Tertinggi
Mari kita mengenal sedikit tentang situs Slot Gacor Rajacuan
Apakah Anda sedang mencari pengalaman judi online yang menarik dan menguntungkan? Rajacuan adalah jawabannya! Dapatkan kesempatan emas untuk meraih keuntungan tertinggi dengan mengunjungi situs RAJACUAN, tempat di mana Anda dapat menemukan keajaiban dunia judi online yang luar biasa.
1. Pintu Masuk Menuju Kemenangan: Rajacuan adalah pintu masuk ke dunia Slot Gacor yang menawarkan koleksi permainan slot terbaik. Dengan tautan eksklusif ini, Anda dapat menemukan berbagai pilihan permainan yang menarik dan menghibur. Tersedia slot klasik, slot video modern, dan jackpot progresif yang dapat memberikan Anda kesempatan untuk memenangkan hadiah besar.
2. Keuntungan Maksimal dengan Rajacuan: Situs ini dikenal karena fokusnya pada memberikan keuntungan maksimal kepada para pemain. Rajacuan menawarkan peluang bonus yang menarik dan promosi menggiurkan. Dengan bonus selamat datang, putaran gratis, dan program loyalitas, Anda memiliki kesempatan lebih besar untuk memperbesar saldo akun Anda dan meningkatkan peluang kemenangan Anda.
3. Panduan dan Strategi Terpercaya: Rajacuan bukan hanya tentang permainan slot yang menarik, tetapi juga tentang pengetahuan yang berharga. Situs ini menyediakan panduan dan strategi terpercaya untuk membantu Anda meningkatkan keterampilan dan strategi bermain Anda. Dapatkan tips ahli tentang pengelolaan bankroll, pemilihan taruhan yang cerdas, dan taktik lainnya yang dapat membantu Anda meraih kemenangan yang mengesankan.
4. Komunitas Berbagi Pengalaman: Bergabung dengan Rajacuan berarti Anda akan menjadi bagian dari komunitas pemain judi online yang bersemangat. Di sini, Anda dapat berinteraksi dengan pemain lain, berbagi pengalaman, dan mendapatkan wawasan berharga tentang permainan slot yang paling menguntungkan. Dukungan dan inspirasi dari sesama pemain akan mendorong Anda untuk mencapai puncak keberhasilan dalam petualangan judi online Anda.
5. Keamanan dan Kenyamanan Terjamin: Rajacuan dan Slot Gacor memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para pemain. Dengan penggunaan teknologi terkini, situs ini melindungi informasi pribadi Anda dan memastikan integritas permainan yang adil. Nikmati pengalaman bermain yang aman dan tanpa khawatir, sehingga Anda dapat sepenuhnya fokus pada pencapaian keuntungan tertinggi.
Kunjungi Rajacuan sekarang juga dan jadilah pemenang di dunia judi online. Manfaatkan tautan eksklusif mereka ke Slot Gacor, raih keuntungan maksimal, dan saksikan bagaimana keberuntungan berpihak pada Anda!
Menurut saya peran KPI dalam sistem penyiaran indonesia untuk meningkatkan kualitas tayangan televisi sudah bagus. Seperti pada film "snow white and the huntsman " yang tayang pukul 21.30 WIB 27 Maret 2020, pada adegan yang kurang pantas untuk ditonton dan melanggar etika ditiadakan. Walaupun terdapat adegan perkelahian dan peperangan namun bagi saya tidak masalah karena film ini ditayangkan jam 21.30 ketika anak yang usianya dibawah umur sudah tidur jadi anak di bawah umur tidak akan menonton dan mencontoh adegan tersebut