Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi berupa teguran tertulis pada TV One terkait penayangan iklan “On Clinic” yang ditayangkan pada 23 April 2013 pukul 12.45 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan iklan tersebut adalah penayangan iklan produk dan jasa dewasa yang berkaitan dengan vitalitas seksual pada jam tayang di luar jam dewasa (klasifikasi D), pk. 22.00 – 03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan, perlindungan terhadap anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 6 Mei 2013, disampaikan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (3).

Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, selain pelanggaran di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada siaran iklan yang ditayangkan pada bulan Maret dan April 2013 (data terlampir).

“KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” tegas Nina. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.