Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat lagi-lagi menegur TV One terkait penayangan siaran iklan. Sebelumnya KPI Pusat menegur TV One perihal tayangan iklan “On Clinic”, kali ini KPI Pusat menegur TV One karena iklan “Ovutest Scope” yang ditayangkannya pada 9 April 2013 pukul 21.33 WIB. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 6 Mei 2013.

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah adanya penayangan produk iklan alat tes tingkat kesuburan wanita di luar klasifikasi D (dewasa), yakni pk. 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan, perlindungan terhadap anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.

Beberapa waktu lalu, KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 107/K/KPI/02/13 tertanggal 14 Februari 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV. Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta Saudara untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara tidak menayangkan kembali iklan tersebut di luar klasifikasi D (dewasa).

Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat menjelaskan, tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (3).

“KPI Pusat meminta kepada TV One agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” tegas Nina. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.