Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat layangkan peringatan kepada 11 stasiun televisi terkait tayangan iklan “Citra – Spotless White UV” (yang mengandung ekstrak beras jagung). KPI Pusat menilai iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan remaja, serta norma kesopanan.
 
Dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 6 Mei 2013, dikatakan bahwa siaran iklan tersebut beberapa kali kamera menyorot tubuh bagian paha talent wanita secara close up.
 
Nina Mutmainnah, Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran menjelaskan, keputusan KPI memberi peringatan bertujuan agar semua lembaga penyiaran segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan dalam siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas, bila stasiun televisi tersebut telah menayangkan iklan yang dimaksud. “Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut,” katanya.

Pihaknya, lanjut Nina, meminta kepada semua TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Kami akan melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif,” tegas Nina. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.