Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran kedua kalinya pada program acara “Mel’s Update” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV  yang kedapatan melakukan pelanggaran pada tanggal 4 Maret 2013 pukul 21.23 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada ANTV, Rabu, 24 April 2013.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan adegan yang mengesankan ciuman bibir yang dilakukan oleh bintang tamu pasangan artis Ikang Fauzi dan Marissa Haque. Adegan tersebut terjadi ketika salah seorang host, Indra Bekti, meminta kedua bintang tamu tersebut melakukan adegan ciuman. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan terhadap anak dan remaja, norma kesopanan, pelarangan dan pembatasan adegan seksual, dan penggolongan program siaran.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah, tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 21 ayat 1 serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf k, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a dan f.

“Dan, berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 11/K/KPI/01/13 tertanggal 9 Januari 2013,” tambahnya.

Ditegaskan Nina, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap program ini. “Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi,” paparnya.

Dalam surat teguran kedua itu juga disampaikan permintaan KPI Pusat pada ANTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.