- Detail
- Dilihat: 7960
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi surat teguran pada Global TV perihal adanya pelanggaran pada acara “Buletin Indonesia Siang” dalam segmen “VIP” yang ditayangkan oleh stasiun tersebut pada tanggal 4 Mei 2013 mulai pukul 11.33 WIB. Demikian ditegaskan KPI dalam surat tegurannya yang tertuju Direktur Utama Global TV, Fernando Audy, Jumat, 24 Mei 2013.
Adapun pelanggaran yang dilakukan program tersebut adalah menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) para istri Eyang Subur sebagai konsumsi publik. Dalam program tersebut juga ditampilkan muatan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi dan nilai-nilai agama.
Sebelumnya, KPI Pusat telah menerima surat No. U-176/MUI/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal Laporan Tayangan yang Bertentangan dengan Norma Agama & Hukum (surat terlampir). Surat ini pada intinya melaporkan tentang beberapa tayangan yang menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur yang digambarkan penuh kemesraan dan menimbulkan kesan pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam.
Dalam surat itu, KPI Pusat meminta kepada Global TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red