Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera merampungkan Peraturan KPI tentang Penyiaran Pemilu dalam FGD (fokus grup diskusi) yang berlangsung di kantor KPI Pusat, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2013. Aturan ini nantinya menjadi acuan bagi lembaga penyiaran TV dan radio menayangkan siaran kampanye pada Pemilu 2014.

Penyusunan peraturan penyiaran program Pemilu tersebut juga melibatkan KPU Pusat dan Bawaslu Pusat. Hadir dalam FGD tersebut Anggota Bawaslu, Nasrullah, sedangkan dari KPU hingga acara dimulai   belum datang.
Selain KPU dan Bawaslu, hadir Tim Perumus yang dibentuk oleh Rakornas KPI di Bali tahun 2013 yang terdiri atas KPID Sulsel, KPID Sumut, KPID Kalsel, KPID NTB, KPID Papua Barat, dan KPID Yogyakarta.

PIC FGD Penyiaran Pemilu yang juga Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad menyatakan masih banyak poin-poin yang belum disepakati seperti soal kampanye, soal proposionalitas, waktu tayang kampanye iklan dan beberapa hal lainnya. “Kita perlu membahas kritikal-kritikal poinnya,” katanya saat membuka acara tersebut.

Idy menjelaskan mengenai adanya irisan antara penyiaran dengan Pemilu yakni pada tahapan Pemilu, kegiatan Pemilu oleh atau di media penyiaran, pengaturan penyiaran Pemilu, dan pengawasan penyiaran Pemilu.

Selain itu, Idy memandang relasi media dan kegiatan tersebut (Pemilu) diperlukan untuk menjaga hak publik untuk mengetahui informasi kepemiluan secara utuh dan proposional terutama melalui media. Hak dan kewajiban media untuk memberitakan atau menyiarkan informasi kepemiluan secara adil dan berimbang. Hak peserta pemilu untuk menggunakan media sebagai sarana komunikasi politik dan kewajiban pendidikan politik kepada publik. Kemudian, hak dan kewajiban penyelenggara pemilu untuk mensosialisasikan pemilu berkualitas dan mengajak partisipasi masyarakat melaui media.

Sementara itu, Komisioner KPID DIY mengingatkan bahwa kepentingan publik menjadi diatas segalanya dalam membuat peraturan. Karena itu, dia berpendapat jika iklan politik ataupun iklan pemilu harus memberi nilai, pencerahan atau mendidik pemirsanya. “Selama ini, iklan politik tidak begitu,” keluhnya.

Ketua KPID Sulawsi Selatan, Rusdin Tompo, dikutip kpi.go.id dari kabarmakassar menjelaskan, tim perumus ini adalah untuk menjalankan amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 2012, khususnya Pasal 100 yang mengatur tentang kewenangan pengaturan penyiaran Pemilu bahwa KPI dan Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak.

Berdasarkan UU itu, KPI sebagai salah satu regulator penyiaran memiliki tanggung jawab untuk mengatur tentang mekanisme siaran kampanye politik di media penyiaran dengan memegang prinsip keadilan bagi semua peserta Pemilu.

Semua partai dan caleg mesti diberi akses yang sama dalam Pemilu 2014. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yg proporsional mengenai calon wakil rakyat mereka dan partai yang akan dipilih. Ini juga akan menjadi sarana sosialisasi dan pendidikan politik yang baik. Apalagi bila kemasan program dibuat kreatif, inovatif dan edukatif. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.