Jakarta - Anggota Komisi I dari Fraksi PAN Muhammad Najib akan mendesak pembahasan revisi UU Penyiaran agar bisa selesai pada masa sidang ini. Karena, menurut dia, hal ini penting untuk memperbaiki tatakelola penyiaran yang lebih baik lagi bagi karakter bangsa.

Hari ini, Rabu (22/5), Komisi I menggelar raker dengan Menkominfo, Menkumham, Menkeu, Mendagri, Menteri Aparatur Negara untuk membahas persiapan pembahasan RUU Penyiaran tersebut.

"Inti dilakukannya revisi UU Penyiaran itu adalah untuk bagaimana ada progress agar dengan UU Penyiaran yang baru nanti bisa dirancang lebih baik lagi bagi dunia penyiaran ke depannya," ujarnya kepada JurnalParlemen.

Najib memberikan catatan untuk revisi UU Penyiaran ini, bahwa secara umum ke depan tidak boleh lagi ada monopoli frekuensi. Selain itu, perlu diatur sedemikian rupa, bagaimana lembaga penyiaran yang ada juga bisa menjadi lembaga pendidikan publik. Sehingga, siaran itu harus memberikan edukasi kepada publik, untuk pencerahan, pencerdasan bangsa, memberi inspirasi dan informasi yang mendidik bagi masyarakat.

"Karenanya perlu adanya konsep yang matang, untuk membangun dan pengaturan siaran agar lebih berkualitas lagi," tukasnya.

Najib menilai, lembaga penyiaran saat ini lebih memilih sebagai entertain atau penyiaran-penyiaran yang bersifat hiburan. Kemudian lebih mengejar keuntungan semata, sehingga mengabaikan dimensi-dimensi atau konsekuensi-konsekuensi negatif yang harus ditanggung oleh masyarakat. "Termasuk persoalan monopoli itu, agar ada versifikasi acara yang dinikmati masyarakat. Itu catatan umumnya," katanya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.