Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat himbauan untuk semua lembaga penyiaran terkait siaran peliputan dan pemberitaan “Hilangnya Pesawat Air Asia”. Berikut di bawah surat himbauan yang disampaikan.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berkewajiban untuk mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menayangkan berita hilangnya pesawat Air Asia QZ 8501 dari Surabaya menuju Singapura yang terjadi pada Minggu pagi tanggal 28 Desember 2014. KPI Pusat menghimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran tetap berpedoman kepada P3 dan SPS khususnya Peliputan Bencana yakni Lembaga Penyiaran dalam peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan keluarga korban serta Lembaga Penyiaran dilarang memaksa, menekan dan atau mengintimidasi untuk melakukan wawancara dan atau mengambil gambar keluarga korban yang dalam kondisi trauma/terpukul. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 49 dan Pasal 50 huruf a Standar Program Siaran (SPS) KPI.
Perlu kami ingatkan, pada tanggal 15 Oktober 2014 KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Jurnalistik yang salah satunya larangan kepada Lembaga Penyiaran memaksa, menekan/atau mengintimidasi untuk melakukan wawancara dan mengambil gambar dalam liputan bencana.
Demikian surat imbauan KPI Pusat ini kami sampaikan, agar Lembaga Penyiaran mematuhi dan melakukan peliputan yang mengedapankan empati dan etika serta bertanggung jawab. Terima kasih.
Jakarta - Banyaknya pengaduan masyarakat ke KPI untuk program acara "King Suleiman" yang ditayangkan Lembaga Penyiaran ANTV selama dua episode direspon KPI Pusat. Dari aduan yang masuk ke KPI Pusat, isi aduan publik dominan menilai serial yang tayang sejak Senin, 22 Desember 2014 dianggap melecehkan pemimpin Islam dan konteks sejarah Islam.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan dari aduan yang sudah diterima, KPI sudah melayang terusan pengaduan ke Lembaga Penyiaran ANTV. "Hari ini KPI sudah memanggil pihak ANTV terkait aduan itu. Dari hasil pertemuan tadi KPI akan mendalami keterangan dan tayangannya yang sudah ditayangkan dari sisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Rahmat di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014.
Walaupun demikian, menurut Rahmat, adanya keluhan dan aduan masyarakat akan tayangan itu akan dilanjutkan menyertakan lembaga terkait. Rahmat mengatakan, untuk penilaian konten, KPI akan meminta pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"KPI akan mengirimkan surat terusan dan rekaman tayangan 'King Suleiman' ke MUI untuk meminta pandangan tentang konten yang diadukan dan sudah banyak beredar di media saat ini," ujar Rahmat.
Dalam klarifikasi yang ditemui oleh Komisioner KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin dan Agatha Lily serta pihak dari ANTV Producer Program Acara ANTV Ariani Sindhu Manggih Asih, Programing Mira Dewi, Corporate Communication Riandi Tjahjadi, dan sejumlah kru ANTV lainnya, Rahmat meminta agar ANTV lebih mengintensifkan peran sensor internalnya. Menurut Rahmat, dengan pemeriksaan sebelum tayang bisa meminimalisir kesalahan, karena program yang bermuatan agama dan etnis sangat sensitif di masyarakat.
Selain itu, menurut Rahmat, Penilaian KPI itu belum final karena dari dua episode yang sudah ditayangkan belum bisa dinilai secara utuh. "Oleh karena itu KPI akan terus mengefektifkan pemantauan atas tayangan ini dalam episode berikutnya. KPI minta pandangan MUI untuk melengkapi pespektif ini agar penilaian final nanti bisa komprehensif," terang Rahmat.
Jakarta - Kondisi penyiaran tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Ini ditandai dengan penggunaan penyiaran masih didominasi untuk kepentingan sarana ekonomi.
Hal itu dikemukakan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam acara Refleksi Akhir Tahun KPI 2014 yang mengambil tema, "Dinamika Penyiaran Indonesia 2014: Peran Serta Masyarakat Menguat" yang berlangsung di Gedung Sekretariat Negara Lantai VIII Jalan. Gajah Mada No.8, Jakarta, 23 Desember 2014.
"Dalam Undang-undang Penyiaran disebutkan fungsi penyiaran adalah sebagai sarana informasi yang layak dan benar, fungsi hiburan yang sehat, fungsi pendidikan, sarana kebudayaan, dan terakhir sebagai sarana ekonomi," kata Judhariksawan.
Menurut Judha, penyiaran saat ini belum menciptakan hal-hal yang besar, penyiaran didominasi oleh kepentingan industri dan kepentingan profit. Munculnya masalah itu, menurut Judha, dipengaruhi oleh banyak hal, seperti kondisi politik, cross-ownership, monopoli-oligopoli kepemilikan, rating dan share, dan berorientasi profit.
"Tahun ini sudah kita rasakan bersama, bagaimana Lembaga Penyiaran menjadi sarana pertarungan politik. Terkait dengan monopoli kepemilikan ini, Kominfo dan KPI menjadi bagian tergugat yang diajukan oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Sedangkan berorientasi profit ini seharusnya menjadi tujuan terakhir, bukan tujuan utama Lembaga Penyiaran," ujar Judha.
Acara refleksi akhir tahun KPI 2014 dihadiri oleh pimpinan beberapa lembaga negara terkait, yakni Komisi I DPR RI, Kementerian Politik Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Pers, Majelis Ulama Indonesia, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam kesempatan itu juga diberikan penghargaan kepada seluruh lembaga mitra stategis KPI sepanjang 2014.
"Penghargaan ini kami berikan kepada lembaga strategis yang bekerjasama dengan KPI sepanjang 2014. Dalam menjalankan tugas ini, KPI tidak bisa sendirian, tetap membutuhkan bantuan dan kerjasama dari lembaga-lembaga lainnya," kata Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Bekti Nugroho dalam sesi permberian piagam penghargaan mitra strategis KPI 2014.
Tahun ini, menurut Judariksawan, adalah menguatnya peran serta publik dalam pengawasan penyiaran. Kritisnya publik ini, menurut Judha, karena banyaknya masukan aduan, protes ke KPI tentang penyiaran. "Masukan dari publik ini adalah modal sosial kami dalam menjalankan tugas," ujar Judha.
Dalam kesempatan yang sama Ketua KPI Pusat juga meyampaikan Renstra KPI 2015 - 2019, yakni terus mpengembangan Literasi Media, Forum Masyarakat Peduli Penyiaran, Standar Kompetensi Profesi Penyiaran, Pendidikan dan Pelatihan P3SPS, Survey Kepemirsaan, Database Penyiaran Indonesia, Penyiaran Perbatasan, Regulasi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Penguatan Kelembagaan KPI, Regulasi Digital dan Konvergensi Penyiaran, Penyempurnaan P3SPS, dan Revisi UU Penyiaran.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis 10 (sepuluh) program siaran yang paling banyak mendapatkan aduan dari masyarakat serta 10 (sepuluh) program siaran yang paling banyak mendapatkan sanksi dari KPI baik berupa teguran administratif ataupun penghentian program, sepanjang 2014. Karenanya program-program tersebut dinilai tidak layak untuk ditonton oleh masyarakat Indonesia. Hal ini diungkap KPI sebagai bahan evaluasi atas tayangan program televisi selama setahun dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2014 yang dilaksanakan di Gedung Bapeten, Jakarta (23/12).
Ketua KPI Pusat Judhariksawan, menegaskan, atas hasil evaluasi ini KPI meminta agar pengiklan jangan berkontribusi terhadap kelangsungan program televisi yang buruk dengan memasang iklan produk-produknya. Pada tahun 2015 mendatang, ujar Judha, KPI akan membuat publikasi secara berkala tentang iklan-iklan apa saja yang masih muncul pada program televisi yang sarat dengan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). “Sehingga masyarakat dapat memikirkan kembali, jika menggunakan dan membeli produk-produk yang diiklankan pada program tayangan yang buruk,” ujarnya. Selain itu, pada tahun depan juga KPI akan memulai melakukan survey kepemirsaan yang akan dijadikan alat ukur mengenai kualitas program siaran yang muncul di tengah masyarakat.
Catatan KPI selama 2014 juga menunjukkan lembaga penyiaran yang paling banyak mendapatkan sanksi adalah RCTI (26 sanksi), Trans TV (25 sanksi), SCTV (23 sanksi), ANTV (19 sanksi) dan Trans 7 (19 sanksi). Sedangkan untuk lembaga penyiaran yang paling banyak mendapatkan aduan dari masyarakat adalah Trans TV (4.936 aduan), SCTV (2.127 aduan), RCTI (2.033 aduan), Trans 7 (1.933 aduan) dan ANTV (1.490 aduan).
Sepanjang 2014 ini selain melakukan pengawasan isi siaran, terutama siaran pemilu pada masa kampanye lalu, KPI juga meningkatkan kerjasama dengan lembaga lain yang menjadi mitra strategis dalam menjalankan tugas dan kewenangan KPI. Untuk itu, pada Refleksi Akhir Tahun ini, KPI memberikan penghargaan sebagai mitra strategis kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas kerjasama dalam pengawasan siaran ramadhan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers dalam pengawasan siaran pemlihan umum, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan atas dukungannya untuk menjadikan penyiaran sebagai penguat nasionalisme dan kedaulatan bangsa. Apresiasi juga diberikan KPI kepada Komisi I DPR RI atas dukungannya dalam penguatan kewenangan KPI dalam revisi undang-undang penyiaran, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Terkait dengan Kemenkominfo, catatan sepanjang 2014 menunjukkan bahwa sebagai sesama regulator penyiaran, KPI dan Kemenkominfo harus meningkatkan kerjasama dalam menegakkan aturan-aturan penyiaran. Diantaranya penegakan Sistem Stasiun Berjaringan yang belum dapat diimplementasikan oleh lembaga-lembaga penyiaran yang berjaringan, lantaran stasiun yang tersebar di berbagai daerah hanyalah berupa stasiun relay yang tidak mampu memproduksi konten siaran sendiri.
Selain itu, kerjasama terkait pelaksanaan digitalisasi penyiaran, penegakan aturan tentang keberadaan lembaga penyiaran asing yang dilarang oleh Undang-Undang, serta pembukaan peluang usaha penyiaran analog. Hasil kerjasama KPI dan Kemenkominfo selama ini dapat dilihat dengan proses perizinan yang berjalan sepanjang 2014 telah menghasilkan: 138 Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk televisi analog 182 IPP untuk radio. Sehingga sampai 2014 ini, proses perizinan lembaga penyiaran yang dilakukan KPI dan Kemenkominfo sudah mencapai 3734 IPP analog dan 144 IPP digital.
MENONTONKAN ADEGAN TIDAK TERPUJI, YANG DAPAT DI CONTOH HAL LAYAK UMUM, DAN PEMBULIAN SECARA VERBAL KE ARTIS SODARA LESTY KEJORA , DAN SANGAT TIDAK LAYAK / TIDAK PANTAS UNTUK DI SIARKAN, SAYA HARAP KPI BISA MENEGUR ACARA PAGI-PAGI AMBYAR DI TRANS TV ,SEMOGA BISA DI GANTI DENGAN ACARA YANG LEBIH MENDIDIK LAGI , AGAR KEMUDIAN HARI KITA BISA MENONTON ACARA YANG LEBIH MENDIDIK DAN DAPAT DI CONTOH.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Melalui Siaran Bisa didapat TVRI Sport HD
Seperti:
- EFL Championship
- Russian Premier League
- Formula Renault 2.0 Eurocup
- World Bowling Championship
- BWF Asian Badminton Championship
- UEFA Legend All-Stars