Jakarta – Dua lembaga penyiaran radio, I-Radio dan Hard Rock FM, mendapat surat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis, 18 Desember 2014. Kedua radio tersebut dinilai telah melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.

Dalam surat dijelaskan, analisis KPI Pusat menilai siaran I-Radio pada acara “Masih Pagi” yang disiarkan pada tanggal 20 Oktober 2014 pukul 07.53 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan kepada anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut kedapatan menyiarkan pembicaraan yang mengandung kata-kata yang tidak sopan/tidak pantas. KPI menilai kalimat tersebut sangat tidak pantas untuk disiarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan ungkapan kasar dan kata-kata vulgar.

KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada tanggal 8 Oktober 2014 pukul 08.35 WIB berupa penuturan kalimat yang tidak pantas untuk disiarkan.

Beberapa waktu lalu pada 26 November 2014 KPI Pusat mengundang perwakilan I-Radio untuk menyampaikan hasil pemantauan KPI Pusat, namun sangat disayangkan pihak I-Radio tidak memenuhinya.

Sementara, hasil analisis KPI Pusat terhadap Hard Rock FM menilai siaran acara “Hajar 2014 Make a Choise, Make a Different” yang disiarkan pada tanggal 6 November 2014 pukul 09.42 WIB juga tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan kepada anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menyiarkan pembicaraan yang mengandung kata-kata cabul/vulgar/tidak sopan/ tidak pantas. Jenis Pelanggaran ini juga dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan ungkapan kasar dan kata-kata vulgar.

KPI Pusat juga mengundang stasiun Radio Hard Rock FM untuk menyampaikan hasil pemantauan KPI Pusat, namun pihak yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut.

Terkait teguran ini, Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Agatha Lily menyatakan pihaknya meminta kepada kedua radio segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Menurutntya,  Ungkapan kasar, cabul dan mesum yang disiarkan dapat berimplikasi pada penghentian program sebagaimana diatur dalam SPS Pasal 18 Huruf L dan Pasal 24 ayat (1).

“Kami juga meminta semua lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran radio. Saya harap sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi,” paparnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.