Manokwari - Bisnis Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi Kabel (LPB TV Kabel) kini semakin marak. Indonesia Cable TV Association (ICTA) melaporkan, pada tahun 2014 TV kabel di Indonesia sudah mencapai 5.000 operator dengan klasifikasi 76 persen Local Operator (LO) kecil (6 karyawan); 20 persen LO menengah (40 karyawan); dan 4 persen LO besar (90 karyawan). Dari angka sebesar itu baru 324 LO yang sudah berizin. 

Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Amirudin dalam forum Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) untuk 2 TV Kabel dan 1 TV Swasta Lokal di Manokwari, Papua Barat, Kamis, 4 Desember 2014.

Amir menambahkan, bisnis TV Kabel dari segi perizinnanya berbeda dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). "Bukan saja wajib legal dari sisi penyelenggaraannya dengan wajib mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), tetapi juga wajib legal dari program re-transmission. TV kabel wajib memiliki hak siar (re-transmission consent) agar tidak dituduh melakukan pencurian program siaran oleh TV Kabel legal," kata Amir.

Selain itu, menurut Amir, TV Kabel juga wajib legal dalam  penggunaan tiang untuk menghubungkan kabel saat menggunakan tiang milik pihak lain. Tidak hanya itu, TV Kabel juga wajib memiliki perangkat sensor internal untuk melindungi khalayak khusus anak dan remaja dari tayangan yang bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Tetapi pada kenyataannya, TV Kabel masih banyak yang belum memiliki hak siar sekalipun telah memiiki IPP-Prinsip. Begitu juga masih banyak yang belum memiliki izin penggunaan tiang untuk penggunaan kabel bagi yang sewa pada pihak ketiga. Bahkan perangkat sensor internal juga banyak yang belum disediakan," ujar Amir.

Terkait dengan  hal itu, Amir menjelaskan, KPI dan pemerintah akan melakukan pengawasan  secara khusus pada isu hak siar, sensor internal, dan penggunaan tiang, agar bisnis TV kabel benar-benar sejalan dengan perlindungan kepentingan publik yang lebih besar, dan bukan hanya peduli pada laba atau keuntungan semata (Return of investment).

‎Hal senada juga dikemukakan Ketua KPID Papua Barat Agustinus Mawara, bahwa TV kabel perlu segera mengurus hak siar bagi yang belum punya dan memperpanjangnya untuk yang sudah habis. Demikian terhadap penggunaan tiang. Menurutnya TV kabel perlu segera membangun tiang untuk menyambungkan kabel bagi yang telah memiliki izin pemda.

Tim ‎EUCS dipimpin Amirudin dan anggota terdiri dari Ketua dan Wakil KPID Papua Barat, Direktorat Penyiaran Kominfo, Anton Dailami, Etin Suhartetin, Toizu Toika beserta Direktorat Sumber Daya Kominfo, Adityawarman dan Loka Monitor Spekturm Frekuensi Manokwari, Nasser Warwey juga melakukan verifikasi faktual ke lokasi lembaga penyiaran. (Int)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.