Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat himbauan untuk semua lembaga penyiaran terkait siaran peliputan dan pemberitaan “Hilangnya Pesawat Air Asia”. Berikut di bawah surat himbauan yang disampaikan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berkewajiban untuk mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menayangkan berita hilangnya pesawat Air Asia QZ 8501 dari Surabaya menuju Singapura yang terjadi pada Minggu pagi tanggal 28 Desember 2014. KPI Pusat menghimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran tetap berpedoman kepada P3 dan SPS khususnya Peliputan Bencana yakni Lembaga Penyiaran dalam peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan keluarga korban serta Lembaga Penyiaran dilarang memaksa, menekan dan atau mengintimidasi untuk melakukan wawancara dan atau mengambil gambar keluarga korban yang dalam kondisi trauma/terpukul. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 49 dan Pasal 50 huruf a Standar Program Siaran (SPS) KPI.

Perlu kami ingatkan, pada tanggal 15 Oktober 2014 KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Jurnalistik yang salah satunya larangan kepada Lembaga Penyiaran memaksa, menekan/atau mengintimidasi untuk melakukan wawancara dan mengambil gambar dalam liputan bencana.

Demikian surat imbauan KPI Pusat ini kami sampaikan, agar Lembaga Penyiaran mematuhi dan melakukan peliputan yang mengedapankan empati dan etika serta bertanggung jawab. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.