Siaran Pers: Refleksi Akhir Tahun KPI 2014

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis 10 (sepuluh) program siaran yang paling  banyak mendapatkan aduan dari masyarakat serta 10 (sepuluh) program siaran yang paling banyak mendapatkan sanksi dari KPI baik berupa teguran administratif ataupun penghentian program, sepanjang 2014. Karenanya program-program tersebut dinilai tidak layak untuk ditonton oleh masyarakat Indonesia. Hal ini diungkap KPI sebagai bahan evaluasi atas tayangan program televisi selama setahun dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2014 yang dilaksanakan di Gedung Bapeten, Jakarta (23/12).

Ketua KPI Pusat Judhariksawan, menegaskan, atas hasil evaluasi ini KPI meminta agar pengiklan jangan berkontribusi terhadap kelangsungan program televisi yang buruk dengan memasang iklan produk-produknya. Pada tahun 2015 mendatang, ujar Judha, KPI akan membuat publikasi secara berkala tentang iklan-iklan apa saja yang masih muncul pada program televisi yang sarat dengan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). “Sehingga masyarakat dapat memikirkan kembali, jika menggunakan dan membeli produk-produk yang diiklankan pada program tayangan yang buruk,” ujarnya. Selain itu, pada tahun depan juga KPI akan memulai melakukan survey kepemirsaan yang akan dijadikan alat ukur mengenai kualitas program siaran yang muncul di tengah masyarakat.

Catatan KPI selama 2014 juga menunjukkan lembaga  penyiaran yang paling banyak mendapatkan sanksi adalah RCTI (26 sanksi), Trans TV (25 sanksi), SCTV (23 sanksi), ANTV (19 sanksi) dan Trans 7 (19 sanksi). Sedangkan untuk lembaga penyiaran yang paling banyak mendapatkan aduan dari masyarakat adalah Trans TV (4.936 aduan), SCTV (2.127 aduan), RCTI (2.033 aduan), Trans 7 (1.933 aduan) dan ANTV (1.490 aduan).

Sepanjang 2014 ini selain melakukan pengawasan isi siaran, terutama siaran pemilu pada masa kampanye lalu, KPI juga meningkatkan kerjasama dengan lembaga lain yang menjadi mitra strategis dalam menjalankan tugas dan kewenangan KPI. Untuk itu, pada Refleksi Akhir Tahun ini, KPI memberikan penghargaan sebagai mitra strategis kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas kerjasama dalam pengawasan siaran ramadhan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers dalam pengawasan siaran pemlihan umum, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan atas dukungannya untuk menjadikan penyiaran sebagai penguat nasionalisme dan kedaulatan bangsa.  Apresiasi juga diberikan KPI kepada Komisi I DPR RI atas dukungannya dalam penguatan kewenangan KPI dalam revisi undang-undang penyiaran, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Terkait dengan Kemenkominfo, catatan sepanjang 2014 menunjukkan bahwa sebagai sesama regulator penyiaran, KPI dan Kemenkominfo harus meningkatkan kerjasama dalam menegakkan aturan-aturan penyiaran. Diantaranya penegakan Sistem Stasiun Berjaringan yang belum dapat diimplementasikan oleh lembaga-lembaga penyiaran yang berjaringan, lantaran stasiun yang tersebar di berbagai daerah hanyalah berupa stasiun relay yang tidak mampu memproduksi konten siaran sendiri.

Selain itu, kerjasama terkait pelaksanaan digitalisasi penyiaran, penegakan aturan tentang keberadaan lembaga penyiaran asing yang dilarang oleh Undang-Undang, serta pembukaan peluang usaha penyiaran analog.  Hasil kerjasama KPI dan Kemenkominfo selama ini dapat dilihat dengan proses perizinan yang berjalan sepanjang 2014 telah menghasilkan: 138 Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk televisi analog 182 IPP untuk radio. Sehingga sampai 2014 ini, proses perizinan lembaga penyiaran yang dilakukan KPI dan Kemenkominfo sudah mencapai 3734 IPP analog dan 144 IPP digital.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.