- Detail
- Dilihat: 4731
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP), menandatangani kesepakatan bersama tentang Kepatuhan Pada Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui media penyiaran. Kesepakatan itu ditanda tangani langsung oleh keempat pimpinan lembaga negara, yakni Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPI Judhariksawan, dan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, kesepakatan ini adalah bentuk ijtihad empat lembaga negara dalam menjaga kepentingan publik dalam keberimbangan informasi. Dia meminta kepada media penyiaran berlaku adil dalam pemberitaannya kepada semua peserta pemilu tanpa pandang bulu. “Di atas segalanya, mari kita bersama-sama berikan pendidikan politik yang baik pada masyarakat,” kata Muhammad di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada, Jumat 28 Februari 2014.
Sementara itu Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, kesepakatan itu juga meminta kepada lembaga penyiaran dan partai politik untuk mengikuti aturan kampanye yang hanya diberikan jatah waktu selama 21 hari sejak 16 Maret sampai 5 April 2014. Husni juga menjelaskan, dengan aturan itu bisa menjerat lembaga penyiaran yang menayangkan siaran kampanye pemilu sebelum waktunya meski belum memenuhi unsur kumulatif akan definisi kampanye dalam UU Nomor 8 Tahun 2012.
“Makanya kesepakatan bersama ini, bisa menghentikan siaran-siaran yang mengarah pada kampanye meski belum memenuhi unsur kumulatif. Tentu teguran dan sanksi akan dikembalikan pada kewenangan pada masing-masing lembaga,” ujar Husni dalam konfrensi pers yang sama.
Dengan terbentuknya kesepakatan bersama itu, Ketua KPI Jhudariksawan mengucapkan terima kasih kepada tiga lembaga negara lainnya dalam mendukung adanya aturan tegas pelaksanaan kampanye pemilu di media penyiaran. Menurut Judha, selama ini KPI banyak menerima masukan dan saran kepada KPI akan penggunaan frekuensi publik oleh kepentingan kelompok tertentu.
Menurut Judha, pemanfaatan frekuensi publik oleh kepentingan pribadi pemilik media dan kelompoknya saat ini sudah meresahkan publik. “Ini berakibat pada ketidakseimbangan informasi pada peserta pemilu. Maka demi menjaga informasi yang akurat, adil dan berimbang, kami minta kepada lembaga penyiaran untuk berhenti menyiarkan kampanye politik sebelum waktunya,” terang Judharikswan.
Dari segi keterbukaan informasi publik, Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono mengatakan, semua hal yang terkait dengan pemilu publik berhak untuk mengetahuinya. Bahkan Abdulhamid dan lembaganya siap mendengar keluhan dan publik jika ada informasi publik terkait pemilu yang tidak disampaikan dengan terbuka.
“Kesepakatan bersama ini, bukan hanya pada pengawasan kampanye sebelum pemilu saja, juga hal lain yang terkait informasi publik lainnya. Kita akan awasi dari sebelum pelaksanaan pemilu hingga usai pemilu akan tetap terus berlaku.
Isi Lengkap Kesepakatan Empat Lembaga Negara
Dalam kesepakatan bersama itu ada sembilan point yang disepakati terkait pelaksanaan kampanye pemilu 2014. Dalam surat kesepakatan itu disebutkan Pihak Pertama (Ketua Bawaslu), Pihak Kedua (Ketua KPU), Pihak Ketiga (Ketua KPI), Pihak, dan Pihak Keempat (Ketua KIP), yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat untuk menyusun Kesepakatan Bersama berkenaan dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui media penyiaran, sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui media penyiaran adalah 21 (dua puluh satu) hari sebelum masa tenang terhitung dari tanggal 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014, maka PARA PIHAK meminta kepada semua Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan Kampanye Pemilu sebelum jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu Iklan media elektronik.
2. Bahwa dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk Iklan Kampanye Pemilu melalui lembaga penyiaran, maka Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu wajib menaati ketentuan batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif dengan ketentuan: a) Sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu; dan/atau; b) Sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.
3. Bahwa dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk Iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran diatur sebagai berikut: a) Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain; b) Lembaga Penyiaran wajib menentukan standar tarif dan potongan harga iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu.
4. Bahwa dalam pemberitaan Kampanye Pemilu, Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup, adil, berimbang, proporsional, dan netral serta tidak mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan tertentu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa pada masa tenang, Lembaga Penyiaran dilarang: a) Menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan/atau program-program informasi yang mengandung unsur Kampanye Pemilu Peserta Pemilu; b) Menyiarkan iklan kampanye Pemilu; c) Menyiarkan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas Peserta Pemilu.
6. Bahwa dalam menyiarkan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu, Lembaga Penyiaran hanya boleh menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat dari lembaga yang telah memperoleh izin dari Komisi Pemilihan Umum dan disiarkan paling cepat 2 (dua) jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.
7. Bahwa pada masa pemungutan suara, Lembaga Penyiaran yang akan menyiarkan perhitungan cepat hasil pemungutan suara, wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.
8. Bahwa dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik tentang Pemilu kepada masyarakat, Lembaga Penyiaran wajib membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui media penyiaran, maka Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu wajib menaati ketentuan dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.