Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan nota kesepahaman dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait hal-hal strategis soal penyiaran. Hal tersebut disampaikan Menkominfo Tifatul Sembiring dalam acara Breakfast Meeting dengan mitra kerja Kemenkominfo (25/2). Kesepahaman ini dilakukan untuk menjadikan kerja antara dua regulator ini sinergi dalam menata dunia penyiaran yang memberi manfaat untuk masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Tifatul menyampaikan hal-hal yang patut diperhatikan oleh mitra kerja Kemenkominfo seperti diantaranya PT Pos Indonesia, operator telekomunikasi, lembaga penyiaran, KPI dan Komisi Informasi Publik. Menurut Tifatul, pemilu 2014 kali ini butuh partisipasi semua pihak, diantaranya untuk meningkatkan partisipasi publik. Trend di Pilkada menunjukkan adanya penurunan partisipasi publik dalam memilih, ujar Tifatul. “Meskipun hasil pemilu tetap dianggap sah, namun legitimasinya dipertanyakan”, ujarnya.

Tifatul juga menyampaikan tentang pentingnya pengaturan siaran politik di lembaga penyiaran. “Apa masih ada firewall antara pemilik televisi dengan newsroom?” tanya Tifatul. Karena itu dirinya mengingatkan tentang aturan-aturan yang telah dibuat oleh KPI terkait pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan publik, yang harus jadi pertimbangan lembaga penyiaran.

Pertemuan kali ini juga memberikan kesempatan pada Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) Sinansari Ecip, untuk mengingatkan lembaga penyiaran tentang tayangan Ramadhan pada bulan Juni mendatang. Menurut Ecip tayangan horror, violence (kekerasan) dan seks (HVS) harusnya hilang dari layar kaca selama bulan ramadhan. Ecip juga menekankan tentang adanya kecenderungan perendahan nilai-nilai agama di sinetron yang tayang di televisi. “Setahun lalu pernah ada pertemuan antara KPI, MUI, LSF dan lembaga penyiaran yang menyepakati adanya perubahan materi atas sinetron yang menggunakan label-label keislaman. Memang terjadi perubahan beberapa saat, namun sekarang sudah kembali seperti dulu”, tukas Ecip.

Apa yang disampaikan Ecip ini senada dengan komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Fajar Arifianto. Menurut Fajar, KPI setuju bahwa sepanjang bulan ramadhan televisi harus lebih agamis. Tidak hanya itu, acara yang penuh dengan tawa canda sudah sepatutnya dikurangi dalam bulan ramadhan.

Lebih jauh Fajar juga menyampaikan tentang pengawasan pemilu yang dilakukan oleh KPI. Menurut Fajar, media penyiaran perlu berperan aktif dalam menyosialisasikan setiap tahapan pemilu dan para pesertanya dengan cara yang berimbang dan proporsional. Teguran-teguran yang dilakukan KPI pada lembaga penyiaran yang terbukti tidak berimbang dan dimanfaatkan untuk kepentingan para pemilik , merupakan cara KPI untuk menjaga penyiaran berlaku adil bagi seluruh peserta pemilu. “Lebih dari itu, KPI berkewajiban menjaga lembaga penyiaran digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok dari pemiliknya”, tukas Fajar.

Untuk itu dirinya memastikan, kesepahaman antara KPI dan Kemenkominfo akan segera direalisasikan. Diantaranya adalah menjadikan rapor lembaga penyiaran dari KPI sebagai bahan pertimbangan untuk Menteri Kominfo memberikan perpanjangan izin penyiaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.