Dalam pengawasan pemilu 2014, KPI Pusat, Bawaslu, dan KPU tergabung dalam gugus tugas sesuai dengan wewenang masing-masing lembaga. Dalam konteks pengawasan pemilu, KPI berwenang dalam pengawasan isi siaran lembaga penyiaran.

Selain mengapresiasi keputusan KPI tentang penghentian sementara program siaran “Indonesia Cerdas” di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” di RCTI, Pengajar Komunikasi Politik Universitas Indonesia Ari Junaedi juga melihat kinerja maksimal gugus tugas itu bisa langsung bergerak sesuai dengan wewenangnya.

“Mestinya setelah KPI mengeluarkan sanksi penghentian sementara dua acara itu, Bawaslu juga bisa langsung bergerak. KPI terkait dengan lembaga penyiarannya, kemudian Bawaslu pada partai politiknya langsung,” Ari kepada Media Center KPI melalui telepon selulernya pada Senin, 24 Februari 2014.

Ari berharap, setiap keputusan salah satu gugus tugas pemilu itu bisa saling mendukung dalam setiap yang diambil oleh tiap lembaga. “Ini agar lembaga negara independen semakin kuat untuk membela kepentingan publik,” ujar Ari lebih lanjut.

Jika sudah saling mendukung satu sama lain, Ari menegaskan, hal-hal yang diawasi terkait pemilu akan ditaati oleh peserta pemilu dan tidak diabaikan. Selain itu, menurut Ari, masing-masing lembaga akan semakin kuat dan semakin berwibawa di hadapan lembaga atau peserta pemilu yang diawasi.

“Kalau sudah saling mendukung dan tegas, KPI bisa lanjut dengan program acara di lembaga penyiaran lain yang dianggap melanggar tentang kampanye dan penyiaran. Demikian juga Bawaslu bisa langsung melaporkan partai yang bersangkutan sebagai tindak pidana pemilu dan segera diadili,” terang Ari.

Sebagai informasi, pada Jumat, 21 Februari 2013, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administrasi penghentian sementara untuk program siaran “Indonesia Cerdas” di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” di RCTI. Penghentian itu berlaku sejak 21 Februari 2013 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.

Dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat pada Jumat pekan lalu, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, keputusan itu didasarkan pada pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3). Sebelum penjatuhan sanksi penghentian sementara, menurut Judha, KPI telah mengirimkan dua kali surat teguran tertulis pada RCTI dan Global TV. Namun tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.