Jakarta-Independensi sebuah lembaga diukur dari kebijakan yang dikeluarkan. Hal itu dikemukakan  Direktur Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Amir Effendi Siregar. Amir mengatakan hal terkait keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menjatuhkan sanksi administrasi penghentian sementara untuk program siaran “Indonesia Cerdas” di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” di RCTI.

Menurut Amir, keputusan KPI dinilai sudah tepat dan mengapresiasi keputusan itu. Dalam hal putusan penghentian kedua acara kuis itu, menurut Amir, KPI memiliki otoritas sebagai regulator seperti yang diamanahkan dalam undang-undang. “Keputusan itu bagus. Saya harus apresiasi KPI dalam hal ini. Saya mengikuti siaran kedua kuis itu dan memang seharusnya dihentikan sampai mereka memperbaiki konten siarannya,” kata Amir ke Media Center KPI melalui sambungan telepon pada Jumat, 21 Februari 2014.

Selain mengapresiasi, Amir juga memberikan masukan kepada KPI dalam hal pengawasan penyiaran Indonesia. Pria yang juga dikenal sebagai pengamat penyiran itu mencontohkan, agar KPI tidak terjebak dengan kekakuan hukum dalam menafsirkan kontens isi siaran. “Bebagai konten siaran tidak bisa hanya ditafsirkan atau ditelaah hanya dengan kekakuan hukum semata. KPI bisa menggunakan ketentuan lainnya, misal ketentuan sosial, psikologi, atau ketentuan dari berbagai aspek lainnya yang juga harus diperhatikan,” ujar Amir lebih lanjut.

Hal senada juga dikemukakan Gun Gun Heryanto yang juga Dosen Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Menurut Gun Gun keputusan KPI terhadap dua kuis sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan Gun Gun menilai interpretasi semacam itu yang dibutuhkan dalam menghukum lembaga siaran yang memanfaatkan frekuensi publik untuk kepentingan pemilik dan golongannya.

“Putusan KPI ini saya apresiasi. Kedua acara kuis itu memang harus diingatkan, meskipun makna kampanye politik di dunia penyiaran masih bersifat abu-abu. Tapi kenyataannya publik terganggu dan KPI melakukan teguran hingga penghentian sementara,” kata Gun Gun kepada Media Center KPI Pusat pada Jumat, 21 Februari 2014.

Lebih lanjut Gun Gun menjelaskan, saat ini ekspektasi publik terhadap KPI sangat besar untuk pengawasan penyiaran, terlebih menjelang pemilu 2014. “Memang sebagai regulator , KPI harus pandai-pandai menginterpretasi akan konten isi siaran. Tapi tetap ranah KPI pada lembaga penyirannya, bukan pada partai politiknya,” papar Gun Gun.

Pada Jumat, 21 Februari 2013, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administrasi penghentian sementara untuk program siaran “Indonesia Cerdas” di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” di RCTI. Penghentian itu berlaku sejak 21 Februari 2013 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.

Dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat pada Jumat pekan lalu, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, keputusan itu didasarkan pada pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3). Sebelum penjatuhan sanksi penghentian sementara, menurut Judha, KPI telah mengirimkan dua kali surat teguran tertulis pada RCTI dan Global TV. Namun tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta KPI.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.