Jakarta - Penayangan iklan politik di televisi harus segera dihentikan sampai masa kampanye terbuka pada 15 Maret 2014 mendatang. Untuk itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus segera menyepakati penghentian itu, sekarang juga.

Hal tersebut disampaikan Chandra Tirta Wijaya, anggota Komisi I DPR RI dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi I DPR RI dengan KPI, KPU, KIP dan Bawaslu (25/2).

Penghentian itu setidaknya akan mengobati “luka” dari masyarakat akibat tayangan politik peserta pemilu baik dalam bentuk iklan atau program siaran lain yang selama ini tayang  di televisi.  Menurut Chandra, sangat tidak adil bagi calon anggota legislative (caleg) di daerah yang kesulitan menyosialisasikan dirinya di ruang-ruang terbuka. “Pasang banner kecil, langsung diturunkan!”, ujar Chandra. Sementara para politisi yang memiliki keterkaitan dengan lembaga penyiaran dapat dengan mudah muncul di ruang-ruang privat melalui televisi.

Chandra menilai sudah saatnya para regulator terkait penyiaran pemilu sekarang, KPU-KPI-Bawaslu,  bersatu melawan pemilik modal. “Bagaimanapun juga republik ini dibangun bukan dengan kekuatan modal”, tegas Chandra.

Sementara itu menurut anggota komisi I lainnya, Mardani Ali Sera, seharusnya dalam gugus tugas pengawasan penyiaran pemilu, dewan pers ada di dalamnya. Mardani melihat masalah netralitas di media cetak dan online saat ini bukan sekedar dalam iklan. “Strategi pemberitaan yang ada di kedua media tersebut seharusnya mendapatkan pengawasan yang ketat dari dewan pers”, ujar Mardani.

Sedangkan terkait masalah penyiaran pemilu, Mardani menanyakan sejauh mana investigasi KPI atas kuis kebangsaan dan kuis lainnya.“Apakah kuis-kuis tersebut mendapatkan izin dari Kementerian Sosial?”, tanya Mardani.

Selain itu KPI juga diminta mengedepankan azas equalitas terhadap seluruh iklan-iklan politik yang muncul di televisi. “Kalau sekarang KPI memberi sanksi atas iklan-iklan Hanura, maka iklan-iklan partai politik lain yang melanggar juga harus dijatuhkan sanksi. Bahkan kalaupun iklan PKS melanggar, sanksi harus dijatuhkan sesuai proporsinya”, pungkas Mardani.

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.