Kupang - Komisi 1 DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT dan Komisi Informasi (KI) di ruang sidang Komisi I DPRD Provinsi NTT, Senin 7 Maret 2022.

RDP ini dipimpin Wakil Ketua Komisi 1 DPRD NTT, Jonas Salean dan dihadiri Ketua Komisi, Gabriel Beri Binna, Wakil Ketua Komisi, Klara Motu serta sejumlah anggota komisi lainnya.

Turut hadir, Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT, Aba Maulaka serta utusan dari Badan Keuangan Daerah NTT. Dari KPID NTT hadir Wakil Ketua, Desiana Rumlaklak, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Yuliana Tefbana, Koordinator Bidang Kelembagaan, Gasim dan Anggota Bidang PS2P, Jack Lauw.

Dalam rapat yang agendanya membahas kekurangan alokasi dana hibah kepada KPID NTT tersebut, Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau berkesempatan menyerahkan laporan kinerja tahun 2021 kepada Komisi 1 DPRD NTT.

"Kemarin kami serahkan laporan kinerja kepada DPRD NTT melalui Komisi 1. Laporan ini wajib diberikan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kami karena sesuai amanat Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran bahwa KPID dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya diawasi oleh DPRD dan wajib menyampaikan laporan kepada DPRD," kata Fredrikus Bau.

Meski mengalami keterbatasan anggaran setiap tahun, lanjut Fredrik, KPID NTT tetap berupaya keras melaksanakan program dan kegiatan demi masyarakat penyiaran di NTT.

Dikatakannya, selain diawasi oleh DPRD, KPID NTT juga wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang bersumber dari dana hibah APBD NTT untuk pelaksanaan program dan kegiatan KPID.

"Laporan kepada Gubernur NTT juga setiap tahun sebelum tanggal 10 Januari kita sampaikan melalui Badan Keuangan Daerah NTT," ungkap Fredrik.

Lebih lanjut Fredrik Bau mengatakan dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi 1 DPRD NTT merekomendasikan kepada pemerintah untuk menambah alokasi anggaran kepada KPID NTT karena pada tahun 2022 alokasi anggarannya sangat minim sehingga tidak bisa membiayai program dan kegiatan yang telah direncanakan.

"Tahun 2022 KPID NTT hanya dapat alokasi dana hibah Rp 500 juta. Jumlah ini sangat kurang dibanding usulan kita sebesar Rp 1,2 miliar. Artinya di tahun ini tidak ada kegiatan apapun yang kita lakukan selain membayar honor komisioner. Karena itulah kami meminta dukungan DPRD agar ada penambahan anggaran," jelas Fredrik.

Mengenai respon pemerintah terkait kekurangan anggaran, jelas Fredrik, bahwa ada penjelasan dari Sekretaris Badan Keuangan Daerah NTT bahwa saat ini kondisi keuangan daerah belum memungkinkan untuk penambahan anggaran, karena itu, kepada KPID NTT maupuan KI diminta untuk bersabar.

"Sedangkan dari Bapak Kadis Kominfo mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam proses pencairan anggaran untuk KPID dan KI sesuai pengajuan dari dua lembaga ini yang dimasukkan beberapa waktu lalu," ungkap Fredrik.

Fredrik yang juga mantan Wartawan Pos Kupang ini berharap anggaran untuk KPID dan KI segera dicairkan dalam waktu dekat dan dia berharap pada perubahan anggaran, ada penambahan anggaran kepada KPID NTT agar program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa terlaksana.

"Kami berterimakasih kepada DPRD NTT melalui komisi 1 yang telah merespon keluhan kami. Kami mohon dukungan dari Pemerintah Provinsi NTT agar program dan kegiatan KPID NTT untuk masyarakat penyiaran di NTT bisa terlaksana," pungkasnya. Red dari KPID NTT

 

Banjarmasin -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan koordinasi dengan radio siaran dakwah membahas izin penyiaran radio. Koordinasi bertempat di Sekretariat Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Senin (7/3/2022).

Ketua KPID Provinsi Kalimantan Selatan, Azhari Fadli mengatakan, rapat koordinasi digelar dalam rangka membantu dan memfasilitasi persyaratan perijinan lembaga penyiaran untuk siaran keagamaan.

“Karena keberadaan siaran mereka itu penting untuk masyarakat kita di Banua (Kalsel), yang mana siaran religinya dibutuhkan untuk masyarakat, bahkan menjadi patokan waktu shalat di hampir semua mushalla Banjarmasin,” ungkap Azhari Fadli.

Disampaikannya, dengan mengundang para pemilik radio siaran dakwah, diharapkan bisa memecahkan permasalahan pemilik radio mengenai kendala dalam mengurus izin.

“Kami tadi juga mengundang Balai Monitor Frekuensi Radio (Balmon) Banjarmasin sebagai pengawas dan tekhnis perizinan tentang Izin siaran radio yang akan dikeluarkan melalui syarat-syarat yang sudah ditentukan,” bebernya.

Azhari membeberkan, izin penyiaran sekarang ditangani Kemenkominfo, misalnya ada keterlambatan bayar, langsung diberikan surat dari mereka. "Sedangkan KPID sebagai lembaga negara independen, hanya mendorong kepada mereka untuk memperhatikan legalitas terkait keberadaan mereka secara sah," cetusnya.

Melalui rapat koordinasi, Azhari mengharapkan lembaga penyiaran paham dan memperhatikan legalitas serta izin radio atau televisi yang sudah kadaluarsa.

“Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, orang yang berusaha di negeri ini haru taat terhadap peraturan pemerintah termasuk legalitas izin radio atau televisi yang kita miliki,” tegasnya.

Kepala Balmon, Mujiyo yang turut hadir pada acara pertemuan, sangat memberikan support tentang perijinan bagi pemilik radio siaran keagamaan tersebut.

Mujiyo mengatakan, perizinan radio harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah seperti berbadan hukum.

“Salah satu syarat dalam mendapatkan Izin Siaran Radio lembaga harus berbadan hukum perusahaan terbatas (PT), selanjutnya akan mengisi data dalam bentuk digital,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, turut berhadir Ketua Umum Mesjid Raya Sabilal Muhtadin, KH Drs H Darul Quthni MH, Sekretaris Samsurani, Sekretaris PRSNI Johnson Marzuki serta pimpinan dan perwakilan radio dakwah di Kalimantan Selatan. Red dari berbagai sumber

 

Mataram – Penyelenggaraan Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID) 2022 pada 17 Februari 2022 menjadi gaung migrasi penyiaran di NTB dari analog ke digital.

“Mulai bulan April mendatang lembaga penyiaran di pulau Lombok sudah harus bermigrasi dari analog ke digital,” kata Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori, Kamis (17/2/2022).

Ajeng menjelaskan jika migrasi ini dilakukan berdasar pada Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja untuk mendukung percepatan transformasi digital.

Pada pasal 97 disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dapat melakukan siaran secara simulcast.

Dinamika dalam dunia penyiaran ini disebut Ajeng menjadi tantangan yang tidak mudah untuk dihadapi. “Namun kami yakin jika pemerinta provinsi, kabupaten/kota mula peduli dengan lembaga penyiaran maka teman-teman lembaga penyiaran akan dapat melewati masa sulit ini,” harapnya.

Sementara Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Sitti Rohmi Djalillah menyebut migrasi penyiaran NTB dari analog ke digital memang tidak bisa dihindari.

Dirinya mengatakan perkembangan teknologi mengharuskan lembaga penyiaran untuk mengikuti perkembangannya jika tidak ingin tenggelam. “Jadi harus ikut, harus belajar, harus mau karena benefitnya luar biasa. Memang susah-susah di awal tapi setelah itu insya Allah benefitnya akan luar biasa,” ucapnya.

Meski dirasa susah untuk memulai akan tetapi Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi ini yakin dalam prosesnya, migrasi penyiaran dari analog menuju ke digital ini akan berjalan lancar. “Insya Allah di NTB akan smooth migrasinya, NTB siap untuk migrasi,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

 

Kupang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur secara tegas mengingatkan dan meminta tiga lembaga penyiaran televisi di NTT, agar segara menindaklanjuti pembagian Set Top Box, (Perangkat Bantu Siaran Digital) kepada masyarakat sebelum batas waktu 30 April 2022.

Tiga lembaga penyiaran Televisi yang dimaksudkan Ketua KPID Nusa Tenggara Timur Fredrikus Royanto Bau adalah, TVRI NTT, MNC TV, dan Metro TV.

Mantan Wartawan Pos Kupang ini menjelaskan, tiga lembaga penyiaran itu adalah penyelenggara multipleksing (Mux) yang diatur dalam Permen Kominfo RI Nomor 06 Tahun 2021 bahwa, Lembaga Penyiaran Penyelenggara multipleksing tersebut memiliki komitmen untuk menyediakan Set Top Box (STB) kepada masyarakat.

Menurut Fredrik Bau, pembagian Perangkat Bantu Siaran Digital Analog Swetoff bertujuan membantu masyarakat dapat menikmati siaran digital.

Sementara komitmen penyelenggara multipleksing atau situs penyiaran streaming online gratis untuk membagikan Set Top Box atau Perangkat Bantu Siaran Digital, menurut Fredrikus Bau belum dibagikan kepada masyarakat sesuai pantauan KPID NTT.

“KPID NTT itu mau mengingatkan lembaga di NTT khususnya penyelenggara multiplexksing bahwa, analog swetoff tahap satu itu ditanggal 30 April 2022. Artinya bahwa tinggal beberapa hari saja. Kita tinggal hitung,” tutur Ketua KPID NTT Fredrikus L. Bau.

“Kalau di daerah lain itu saya pantau sudah dibagikan oleh lembaga penyiaran kepada masyarakat. Jadi masyarakat berhak mendapat STB gratis dari Lembaga penyelenggara multipleksing dalam hal ini kalau di NTT ada TVRI NTT, MNC TV dan Metro TV. Mereka ini tiga lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing, diatur dalam Permen Kominfo RI nomor enam tahun 2021 bahwa, lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing itu memiliki komitmen untuk menyediakan Set Top Box kepada masyarakat. Perangkat tersebut dibagi gratis kepada masyarakat pengguna televisi analog atau TV tabung,” sebut Ketua KPID NTT kepada RRI Kupang.

“Selama ini saya dengar belum ada di NTT tiga lembaga ini membagikan sesuai komitmen yang diatur dalam Permenkominfo RI tersebut. Karena itu momentum itu kita ingatkan untuk segera membagikan STB sesuai komitmen itu,” tegas Fredrik Bau.

Ketua KPID NTT Fredrik Bau juga mengungkapkan bahwa, komitmen salah satu Lembaga Penyiaran Televisi yang MNC akan membagikan sedikitnya dua ribu Set Top Box kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur, terutama masyarakat yang masih menggunakan Televisi Analog atau TV Tabung.

“Itu dibagi gratis kepada masyarakat oleh tiga lembaga tadi. Dan saya selalu ingatkan bahwa, kalau tidak ada kita akan kasih notifikasi untuk diberi peringatan. Dan ada lagi penyaluran itu oleh APBN. Itupun kita belum dengar sampai saat ini,” ungkap Ketua KPID NTT Fredrik lebih lanjut.

Edi juga menuturkan bahwa, disatu sisi kita menyarankan masyarakat untuk menikmati siaran digital. Sementara perangkat atau Set Top Box tersebut belum ada di masyarakat.

“Kita hanya berharap bahwa masyarakat bisa membeli. Boleh mereka membeli. Tetapi disatu sisi ada regulasi yang mengatur pembagian secara gratis kepada masyarakat, baik oleh Pemerintah maupun Lembaga Penyelenggara Siaran Multipleksing itu sendiri,” kata Fredrik kepada RRI Kupang.

Sementara itu, salah seorang Pimpinan Lembaga Penyiaran Televisi di NTT Edi Olin yang dimintai tanggapannya menuturkan sebagai lembaga penyiaran televise akan memanfaatkan sisa waktu pembagian set top box tersebut, sebelum 30 April 2022.

Menurutnya, hingga saat ini lembaga penyiarannya belum mendapat sarana-prasaran tersebut untuk didistribusikan.

Akan tetapi menurut Edi Olin, apabila sarana Set Top Box telah tersedia, maka mereka langsung mendistribusikan kepada masyarakat pemilik televise analog atau TV Tabung. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya - Gubernur Khofifah Indar Parawansa melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jatim Periode 2021-2024 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (25/1/2022) sore.

Dalam sambutannya, Khofifah meminta 7 komisioner KPID Jatim untuk serius memerangi hoaks dan disinformasi yang marak beredar di masyarakat melalui berbagai platform media sosial.

"Ada dinamika yang kita harus lakukan penyesuaian secara pro aktif dan kewaspadaan bersama. Setuju tidak setuju, kita harus beradaptasi dengan cepat. Hoaks itu ada dan tidak pernah berhenti. Terlebih di era transformasi digital ini, penyebarannya sangat cepat," kata Khofifah di Grahadi.

Khofifah berharap KPID Jatim dapat menjadi institusi yang membantu memediasi informasi yang berkembang di masyarakat, baik yang berdampak positif maupun negatif. Karena, menurut Khofifah, berita bohong dan disinformasi merupakan fenomena yang berbahaya di masyarakat.

Khofifah mengatakan tantangan KPID saat ini semakin berat karena tidak hanya melakukan pengawasan terhadap isi siaran media-media konvensional, namun juga media-media penyiaran berbasis media sosial.

"Contohnya YouTube. Di platform tersebut semua orang, pribadi bebas membuat konten. Banyak yang positif, namun tidak sedikit pula yang negatif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Di sinilah peran penting KPID. Mari kita dorong plusnya, mari kita reduksi minusnya. Perbanyak program yang bisa mengedukasi masyarakat," bebernya.

Di akhir, Khofifah juga turut mengingatkan pentingnya keseimbangan aspek humanis di tengah fenomena transformasi digital. Khofifah berpesan agar aspek humanis tidak tereduksi oleh aspek digital.

"Fenomena media sosial ini sangat kuat jaringannya bahkan tingkat penerimaannya. Ini menjadi tugas kita bersama untuk menjaga bahwa sisi humanis tetap berada di dalam proses transformasi ini," katanya.

Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan berdasarkan SK Gubernur Jatim nomor 188/898/KPTS/013/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Pengangkatan Anggota KPID Jatim Masa Jabatan 2021-2024. Ke-7 Komisioner KPID terpilih tersebut yaitu Romel Masykuri, Royin Fauziana, Dian Ika Riani, A. Afif Amrullah, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Sundari dan Habib M. Rohan.

Merespons arahan Gubernur Khofifah, Ketua Tim Pansel Anggota KPID Jatim, Prof Akhmad Muzakki menyampaikan, tugas utama KPID Jatim adalah untuk menjaga perdamaian dan harmoni sosial di masyarakat melalui pengawasan informasi.

"Ruang publik kita ini sangat fragmanted, sehingga peran KPID sangatlah penting untuk menjaga kedamaian dan rasa kebangsaan di dalam ruang publik tersebut," terangnya.

Demi mewujudkan cita-cita bersama tersebut, KPID diharapkan bisa mendorong adanya percepatan regulasi baru dari DPR yang bisa menjadi payung hukum anggota KPID dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, dalam laporannya Kadiskominfo Jatim Hudiyono mengatakan pembentukan KPID Jatim diharapkan bisa menjadi lembaga independen yang mengatur segala hal terkait penyiaran di Jatim.

Sedangkan proses seleksinya sendiri berlangsung melalui mekanisme yang demokratis, jujur dan rahasia oleh komisi A DPRD Jatim pada September 2021 lalu. Ketujuh orang tersebut telah melewati serangkaian fit and proper test recruitment dari panitia seleksi dan menyisihkan128 orang lebih yang kemudian mengerucut menjadi 21 orang hingga terpilih tujuh orang anggota. Red dari berbagi sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.