Makassar -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan bersilaturahmi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Kamis (13/1/2022) lalu, di Kantor MUI di Makassar, Sulsel. Dalam pertemuan itu, KPID memaparkan program pemerintah pusat terkait digitalisasi penyiaran televisi teresterial yang tahapannya akan dimulai 31 April 2022.

Terkait itu, KPID meminta dukungan MUI untuk melakukan literasi kepada masyarakat dengan melibatkan ulama. Karena saat digitalisasi penyiaran, konten program dan jumlah media penyiaran akan bertambah khususnya di Sulawesi Selatan.

Ketua KPID Sulsel, Muhammad Hasrul Hasan mengatakan, media penyiaran memiliki banyak dampak positif, seperti memberi informasi, edukasi dan hiburan. Namun, ada pula dampak negatifnya.

Di antaranya, masyarakat masih rentan terhadap pengaruh buruk media penyiaran akibat masih terbatasnya literasi. “Itu sebabnya kami butuh dukungan MUI untuk bersama-sama melakukan literasi melalui khotbah jumat serentak pada 1 April 2022 mendatang,” ujar Hasrul.

Gayung pun bersambut, permintaan KPID disetujui oleh MUI yang akan segera menyusun materi khutbah yang nantinya akan disebar di seluruh masjid yang ada di Sulawesi Selatan.

“Kita setuju untuk bersinergi dengan KPID dan menyusun materi khotbah jumat serentak. Dan saya berharap sinergi ini cakupannya bisa lebih luas lagi tidak hanya sebatas khutbah serentak dan memperbaharui MoU antara MUI dan KPID Sulsel,” ujar Ketua MUI, AGH Nadjamuddin.

Sementara itu, sekretaris MUI Sulsel, Dr KH Muammar Bakri mengatakan dengan MoU ini pihaknya bisa mengedukasi masyarakat melalui literasi bersama sesuai hadis Nabi.

Ia mengatakan seseorang dianggap dusta jika ia menyebarkan informasi yang dia tidak ketahui kebenarannya. “Maka di situlah hadir MUI memberi pencerahan ke Masyarakat,” kata Muammar Bakri.

Usai pertemuan KPID dan MUI, menyepakati untuk segera menyusun materi khotbah jumat serentak pada 1 April nanti yang akan disebar di 13.673 masjid di Sulawesi Selatan. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.