Surabaya - Gubernur Khofifah Indar Parawansa melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jatim Periode 2021-2024 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (25/1/2022) sore.

Dalam sambutannya, Khofifah meminta 7 komisioner KPID Jatim untuk serius memerangi hoaks dan disinformasi yang marak beredar di masyarakat melalui berbagai platform media sosial.

"Ada dinamika yang kita harus lakukan penyesuaian secara pro aktif dan kewaspadaan bersama. Setuju tidak setuju, kita harus beradaptasi dengan cepat. Hoaks itu ada dan tidak pernah berhenti. Terlebih di era transformasi digital ini, penyebarannya sangat cepat," kata Khofifah di Grahadi.

Khofifah berharap KPID Jatim dapat menjadi institusi yang membantu memediasi informasi yang berkembang di masyarakat, baik yang berdampak positif maupun negatif. Karena, menurut Khofifah, berita bohong dan disinformasi merupakan fenomena yang berbahaya di masyarakat.

Khofifah mengatakan tantangan KPID saat ini semakin berat karena tidak hanya melakukan pengawasan terhadap isi siaran media-media konvensional, namun juga media-media penyiaran berbasis media sosial.

"Contohnya YouTube. Di platform tersebut semua orang, pribadi bebas membuat konten. Banyak yang positif, namun tidak sedikit pula yang negatif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Di sinilah peran penting KPID. Mari kita dorong plusnya, mari kita reduksi minusnya. Perbanyak program yang bisa mengedukasi masyarakat," bebernya.

Di akhir, Khofifah juga turut mengingatkan pentingnya keseimbangan aspek humanis di tengah fenomena transformasi digital. Khofifah berpesan agar aspek humanis tidak tereduksi oleh aspek digital.

"Fenomena media sosial ini sangat kuat jaringannya bahkan tingkat penerimaannya. Ini menjadi tugas kita bersama untuk menjaga bahwa sisi humanis tetap berada di dalam proses transformasi ini," katanya.

Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan berdasarkan SK Gubernur Jatim nomor 188/898/KPTS/013/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Pengangkatan Anggota KPID Jatim Masa Jabatan 2021-2024. Ke-7 Komisioner KPID terpilih tersebut yaitu Romel Masykuri, Royin Fauziana, Dian Ika Riani, A. Afif Amrullah, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Sundari dan Habib M. Rohan.

Merespons arahan Gubernur Khofifah, Ketua Tim Pansel Anggota KPID Jatim, Prof Akhmad Muzakki menyampaikan, tugas utama KPID Jatim adalah untuk menjaga perdamaian dan harmoni sosial di masyarakat melalui pengawasan informasi.

"Ruang publik kita ini sangat fragmanted, sehingga peran KPID sangatlah penting untuk menjaga kedamaian dan rasa kebangsaan di dalam ruang publik tersebut," terangnya.

Demi mewujudkan cita-cita bersama tersebut, KPID diharapkan bisa mendorong adanya percepatan regulasi baru dari DPR yang bisa menjadi payung hukum anggota KPID dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, dalam laporannya Kadiskominfo Jatim Hudiyono mengatakan pembentukan KPID Jatim diharapkan bisa menjadi lembaga independen yang mengatur segala hal terkait penyiaran di Jatim.

Sedangkan proses seleksinya sendiri berlangsung melalui mekanisme yang demokratis, jujur dan rahasia oleh komisi A DPRD Jatim pada September 2021 lalu. Ketujuh orang tersebut telah melewati serangkaian fit and proper test recruitment dari panitia seleksi dan menyisihkan128 orang lebih yang kemudian mengerucut menjadi 21 orang hingga terpilih tujuh orang anggota. Red dari berbagi sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.