Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh mendukung penuh kehadiran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suloh Tamiang di Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat ini, proses pembentukan radio itu sudah sampai pada tahap finalisasi Rancangan Qanun atau rancangan peraturan daerah di tingkat Pemerintah Aceh.

“Koordinasi antara Biro Hukum Pemerintah Aceh, Diskominsa, serta KPI Aceh sudah berjalan dalam sepekan terakhir,” kata Koordinator Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, KPI Aceh, Dr Teuku Zulkhairi dan anggotanya Masriadi Sambo, Jumat, (7/1/2022) di Banda Aceh.

“KPI Aceh sudah menyerahkan kembali draf teliti dan koreksi ke Dinas Kominsa seterusnya ke Biro Hukum Pemerintah Aceh tentang radio itu. Prinsipnya, kita mendukung penuh kehadiran radio itu,” sambungnya.

Dia menyebutkan, komunikasi intensif antar lembaga ini semata-mata untuk mempercepat kehadiran radio publik lokal milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Prinsip dasar kita semua sama, memberikan layanan terbaik dan tercepat. Agar bisa segera proses perizinan lembaga penyiaran publik lokal di Aceh Tamiang,” kata Zulkhairi.

Di sisi lain, kata Masriadi Sambo, kehadiran lembaga penyiaran publik lokal di Aceh Tamiang menandakan keseriusan pemerintah daerah untuk memberikan layanan informasi berdasarkan syariat Islam pada masyarakat Bumi Muda Sedia – julukan Aceh Tamiang.

Sehingga distribusi informasi berkualitas semakin beragam di Provinsi Aceh. “Tinggal lagi, kita ingatkan pemerintah daerahnya untuk segera menyiapkan sumber daya manusia sejak dini,”

“Tentu sumber daya manusia yang mumpuni dan akrab dengan perkembangan digitalisasi konten penyiaran,” kata Masriadi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam waktu dekat juga akan mendirikan lembaga penyiaran publik lokal. “Kita sudah komunikasi dengan Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani disaksikan Kadis Kominsa Aceh, Marwan Nusuf beberapa waktu lalu. Prosesnya masih ditingkat Pemerintah Kabupaten Bireuen dan DPRK Bireuen,” kata Masriadi.

Dia menegaskan, seluruh komisioner KPI Aceh berkomitmen membantu percepatan kehadiran lembaga penyiaran lokal di Aceh.

Sebelumnya, sudah mengudara LPPL Bujang Salim milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan LPPL Cempala Kuneng milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur serta LPPL Aceh Tenggara. Red dari Serambinews.com/Editor: MR

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.