Kupang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur secara tegas mengingatkan dan meminta tiga lembaga penyiaran televisi di NTT, agar segara menindaklanjuti pembagian Set Top Box, (Perangkat Bantu Siaran Digital) kepada masyarakat sebelum batas waktu 30 April 2022.

Tiga lembaga penyiaran Televisi yang dimaksudkan Ketua KPID Nusa Tenggara Timur Fredrikus Royanto Bau adalah, TVRI NTT, MNC TV, dan Metro TV.

Mantan Wartawan Pos Kupang ini menjelaskan, tiga lembaga penyiaran itu adalah penyelenggara multipleksing (Mux) yang diatur dalam Permen Kominfo RI Nomor 06 Tahun 2021 bahwa, Lembaga Penyiaran Penyelenggara multipleksing tersebut memiliki komitmen untuk menyediakan Set Top Box (STB) kepada masyarakat.

Menurut Fredrik Bau, pembagian Perangkat Bantu Siaran Digital Analog Swetoff bertujuan membantu masyarakat dapat menikmati siaran digital.

Sementara komitmen penyelenggara multipleksing atau situs penyiaran streaming online gratis untuk membagikan Set Top Box atau Perangkat Bantu Siaran Digital, menurut Fredrikus Bau belum dibagikan kepada masyarakat sesuai pantauan KPID NTT.

“KPID NTT itu mau mengingatkan lembaga di NTT khususnya penyelenggara multiplexksing bahwa, analog swetoff tahap satu itu ditanggal 30 April 2022. Artinya bahwa tinggal beberapa hari saja. Kita tinggal hitung,” tutur Ketua KPID NTT Fredrikus L. Bau.

“Kalau di daerah lain itu saya pantau sudah dibagikan oleh lembaga penyiaran kepada masyarakat. Jadi masyarakat berhak mendapat STB gratis dari Lembaga penyelenggara multipleksing dalam hal ini kalau di NTT ada TVRI NTT, MNC TV dan Metro TV. Mereka ini tiga lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing, diatur dalam Permen Kominfo RI nomor enam tahun 2021 bahwa, lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing itu memiliki komitmen untuk menyediakan Set Top Box kepada masyarakat. Perangkat tersebut dibagi gratis kepada masyarakat pengguna televisi analog atau TV tabung,” sebut Ketua KPID NTT kepada RRI Kupang.

“Selama ini saya dengar belum ada di NTT tiga lembaga ini membagikan sesuai komitmen yang diatur dalam Permenkominfo RI tersebut. Karena itu momentum itu kita ingatkan untuk segera membagikan STB sesuai komitmen itu,” tegas Fredrik Bau.

Ketua KPID NTT Fredrik Bau juga mengungkapkan bahwa, komitmen salah satu Lembaga Penyiaran Televisi yang MNC akan membagikan sedikitnya dua ribu Set Top Box kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur, terutama masyarakat yang masih menggunakan Televisi Analog atau TV Tabung.

“Itu dibagi gratis kepada masyarakat oleh tiga lembaga tadi. Dan saya selalu ingatkan bahwa, kalau tidak ada kita akan kasih notifikasi untuk diberi peringatan. Dan ada lagi penyaluran itu oleh APBN. Itupun kita belum dengar sampai saat ini,” ungkap Ketua KPID NTT Fredrik lebih lanjut.

Edi juga menuturkan bahwa, disatu sisi kita menyarankan masyarakat untuk menikmati siaran digital. Sementara perangkat atau Set Top Box tersebut belum ada di masyarakat.

“Kita hanya berharap bahwa masyarakat bisa membeli. Boleh mereka membeli. Tetapi disatu sisi ada regulasi yang mengatur pembagian secara gratis kepada masyarakat, baik oleh Pemerintah maupun Lembaga Penyelenggara Siaran Multipleksing itu sendiri,” kata Fredrik kepada RRI Kupang.

Sementara itu, salah seorang Pimpinan Lembaga Penyiaran Televisi di NTT Edi Olin yang dimintai tanggapannya menuturkan sebagai lembaga penyiaran televise akan memanfaatkan sisa waktu pembagian set top box tersebut, sebelum 30 April 2022.

Menurutnya, hingga saat ini lembaga penyiarannya belum mendapat sarana-prasaran tersebut untuk didistribusikan.

Akan tetapi menurut Edi Olin, apabila sarana Set Top Box telah tersedia, maka mereka langsung mendistribusikan kepada masyarakat pemilik televise analog atau TV Tabung. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.