Jakarta - Komisi A DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera membentuk tim seleksi calon Anggota KPID NTT periode 2013 – 2016. Tim seleksi yang dibentuk terdiri atas sejumlah perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur gender. Demikian disampaikan Ketua Komisi A  DPRD Provinsi NTT, Gabriel Beri Binna, saat berkunjung ke KPI Pusat, Rabu, 6 Februari 2013.

Menurut Gabriel, Anggota KPID NTT periode 2010 – 2013 akan habis masa baktinya pada 29 Juli 2013. “Sebelumnya, Anggota KPID sekarang, telah diperpanjang SK-nya pada 29 Juli 2012 lalu.  Mereka tinggal tiga orang dan mereka sudah dua kali menjabat,” katanya kepada Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagijo dan Nina Mutmainnah.

Dirinya juga yakin jika tim seleksi akan memberikan calon-calon terbaik yang nantinya diuji kelayakan oleh 9 Anggota Komisi A DPRD NTT. “Kami yakni nama-nama yang disodorkan ke kami sudah baik. Jadi tidak menyulitkan kami,” kata Gabriel berharap.

Gabriel pun berharap pihaknya dapat memilih orang-orang yang memang baik, tepat dan mampu mengembangkan dunia penyiaran di daerahnya.

Dalam kesempatan itu, Azimah Soebagijo, menjelaskan prosedural perekrutan anggota KPID sesuai dengan pedoman yang dibuat KPI. Namun demikian, lanjutnya, kewenangan perekrutan KPID sepenuhnya ada di tangan DPRD.

Sementara, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengusulkan adanya keterwakilan berbagai keahlian dan juga profesi. "Tolong diperhatikan juga kompetensi seperti ahli hukum, teknis, unsur masyarakat, jurnalistik, LSM dan juga orang broadcast. Ini penting untuk menjalankan UU Penyiaran. Tapi semuanya terserah DPRD," paparnya. Red

 

Medan - Seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut harus mendapat peluang akases yang samam untuk berhubungan dengan lembaga penyiaran. Dan lembaga penyaiaran dilarang bersikap partisan atau berpihak terhadap salah satu pasangan calon dalam menyelenggarakan siaran kampanye.

Lebih lanjut, siaran kampanye terdiri atas siaran informasi, siaran pendidikan, siaran hiburan, siaran iklan, dan siarann jajak pendapat (polling). Hal itu diatur dalam keputusan bersama KPU, Panwaslu, dan KPID Sumut.

Proses panjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumut tahun 2013, terus berlangsung. Lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diminta untuk meningkatkan pematuhan akan perundangan yang ada.

"Jangan malah saling mencari-cari kesalahan. Tapi mari sama-sama menegakkan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Pimpinan Divisi Bagian Umum Panitia Pengawas Pemilu Gubernur Sumut Ester, dalam rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Selasa (5/2/2013) seperti dikutip tribunnews.com.

Imbauan itu disamapaikannya, mengingat semakin dekatnya waktu pesta demokrasi. Tanggal 7 Maret 2013, akan digelar pemilihan umum untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018.

Rapat koordinasi tersebut membahas sekaligus menyampaikan hasil kesepakatan ketiga lembaga itu tentang Keputusan Bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, dan Panitia Pengawas Pemilu Sumut nomor: 480/029/KPIDiSU/I/2013, Nomor : 41/Kpts/KUProv-00E/I/2013, Nomor: 000/4036/Panwaslu-SU/I/2013 tentang Pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013.

 

Surabaya - Peserta Seminar Nasional dengan tema “Menegakkan Hak Publik atas Kemanfaatan Media” di Universitas Airlangga Surabaya, meminta dibuatkan aturan yang lebih ketat untuk tayangan anak. Aturan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tayangan-tayangan anak yang lebih baik.

Dalam kesempatan itu, sebagian besar peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, santri dari 4 (empat) daerah di provinsi Jawa Timur, dan masyarakat umum, menanyakan tentang pengawasan iklan dan bentuk sanksi yang diberikan KPI yang kedapatan melanggar aturan. Peserta mengharapkan peraturan mengenai iklan lebih ketat lagi karena yang dicantumkan di P3 dan SPS tahun 2012 itu telah sesuai dengan PP No. 50 tahun 2005.

Nina Mutmainnah, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, menjelaskan aturan mengenai iklan sudah diatur secara ketat di P3 dan SPS tahun 2012.

Rencananya, kegitan ini akan dilanjutkan lagi di sejumlah daerah dengan target peserta dari mahasiswa dan santri yang diharapkan nantinya terbentuk kesadaran dari masyarakat bahwa frekuensi itu milik publik sehingga sepatutnya digunakan untuk kemaslahatan publik.

Acara yang dibuka oleh H. Shonhaji Sholeh, Wakil Ketua PWNU Jatim ini menghadirkan pembicara Redi Panuju, Dosen Komunikasi FIKOM Univ. Dr. Soetomo, Priyatmoko, Dosen Dept. Ilmu Politik FISIP Unair, H. Azzam Hairuman dari FP2M. Adapun moderator acara yang diinisiasi Centre for LEAD bekerjasama dengan Yayasan TIFA, FP2M (Forum Pesantren Pemerhati Media), FISIP Universitas Airlangga, KPID Jatim adalah Doni Arif Maulana dari KPID Jatim. Red

Medan - Materi Siaran kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di lembaga penyiaran, tidak diperkenankan memuat hinaan dan merendahkan pasangan calon lainnya, serta melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Berdasarkan Keputusan Bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, dan Panitia Pengawas Pemilu Sumut  nomor: 480/029/KPIDiSU/I/2013, Nomor : 41/Kpts/KUProv-00E/I/2013, Nomor: 000/4036/Panwaslu-SU/I/2013 tentang Pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013. Mengatur hal tersebut, seperti disampaikan dalam Bab III tentang Siaran Kampanye Bagian Pertama pasal 5.

Proses panjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumut tahun 2013, terus berlangsung. Lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diminta untuk meningkatkan pematuhan akan perundangan yang ada.

"Jangan malah saling mencari-cari kesalahan. Tapi mari sama-sama menegakkan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Pimpinan Divisi Bagian Umum Panitia Pengawas Pemilu Gubernur Sumut Ester, dalam rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Selasa (5/2/2013) seperti dikutip tirbunnews.com.

 

Imbauan itu disamapaikannya, mengingat semakin dekatnya waktu pesta demokrasi. Tanggal 7 Maret 2013, akan digelar pemilihan umum untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018.

Rapat koordinasi tersebut membahas sekaligus menyampaikan hasil kesepakatan ketiga lembaga itu tentang Keputusan Bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, dan Panitia Pengawas Pemilu Sumut nomor: 480/029/KPIDiSU/I/2013, Nomor : 41/Kpts/KUProv-00E/I/2013, Nomor: 000/4036/Panwaslu-SU/I/2013 tentang Pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013.

 

Jakarta – KPID Jawa Timur (Jatim) berancang-ancang melakukan proses rekruitmen calon Komisioner KPID Jatim periode 2013 – 2016 sebelum berakhirnya masa bakti Komisioner KPID periode 2010 – 2013.  Hal ini disampaikan Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto, disela-sela konsultasi dengan KPI Pusat, Senin Sore, 4 Februari 2013.

“Kami sudah menyampaikan ke DPRD dan Gubernur sejak Januari lalu tentang masa jabatan kami yang akan habis pada 6 Juli mendatang. Kami sudah siap-siap proses jika DPRD memberi lampu hijau. Kita sedang menunggu surat resmi dari DPRD,” kata Fajar kepada Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dan Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Azimah Soebagijo yang didampingi Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang.

Sementara itu, Tenaga Ahli Komunikasi KPID Jatim, Suko, menanyakan beberapa pasal yang ada dalam aturan terkait proses perekrutan seperti soal surat dukungan dari masyarakat, soal tes tertulis dan mengenai batasan usia bagi pelamar. “Ada kebingungan mengenai surat dukungan masyarakat. Masyarakat yang mana dan seperti apa yang dimaksud,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mochamad Riyanto menjelaskan, surat dukungan bisa dilakukan secara personal dan kelompok dengan tolak ukur kapabilitas dan kualitas calon yang dimaksud. Terkait umur tidak ada batasan karena menyangkut hak asasi manusia (HAM). “Soal perlu tidaknya tes tertulis, hal ini tergantung dari DPRD. Kalau di KPI Pusat tes itu tidak ada,” katanya.

Riyanto menyarankan proses seleksi juga mempertimbangkan aspek keahlian yang dibutuhkan KPID seperti ahli hukum, komunikasi, teknis dan aspek keahlian lainnya. Aspek ini penting untuk keberimbangan.

Azimah Soebagijo menambahkan, persoalan rekruitmen KPI dan KPID telah dijelaskan dalam buku pedoman perekrutan. Namun demikian, kewenangan untuk memilih Anggota KPID semuanya ada ditangan DPRD. “Pedoman tersebut bukan harga mati, kebijakan itu ada di mereka. Pedoman yang kita buat untuk mempermudah dan membantu prosesi tersebut,” paparnya.

Dalam kunjungan itu turut hadir beberapa Komisioner dan Kepala Sekretariat KPID Jatim. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.