Palu - Tim seleksi (timsel) calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulteng, akhirnya menyerahkan 21 nama hasil seleksi kepada Komisi I DPRD Sulteng, kemarin, 24 Juli 2013. Penyerahan ini lebih awal dari rencana sebelumnya.
Namun karena jadwal kerja Komisi I DPRD Sulteng yang padat, maka penyerahan hasil seleksi timsel dilakukan dimajukan dari rencana awal. Kemarin, berkas berita acara diserahkan Ketua Timsel Prof Dr H Zainal Abidin M.Ag kepada Ketua Komisi I Yahya R. Kibi, disaksikan Wakil Ketua DPRD Sulteng Hendri Kawulur, selaku koordinator komisi I. Penyerahan itu juga disaksikan seluruh anggota timsel serta anggota Komisi I DPRD Sulteng.
Setelah hasil seleksi diserahkan, Ketua Komisi I Yahya R Kibi membacakan 21 nama calon Anggota KPID Sulteng periode 2013-2016. Dari 21 nama itu terdapat lima orang incumbent atau Anggota KPID Sulteng periode lalu, yang lolos. Kelima incumbent itu berada pada urutan teratas dari daftar nama-nama yang lolos. Sedangkan yang lain adalah nama-nama baru yang diumumkan berdasarkan rangking.
Seperti yang ditulis Radar Sulteng, mereka yang lolos ini berhak mengikuti tahap selanjutnya di DPRD Sulteng yakni uji publik, dan uji kelayanan dan kepatutan (fit and proper test). Seleksi yang dilakukan komisi I itu untuk menentukan 7 orang anggota KPID Sulteng periode 2013-2016. Red
Mataram - Akhir-akhir ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menerima sejumlah aduan terkait maraknya penyiaran iklan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat melalui TV lokal. ”Tentu saja, penting bagi kami untuk mengetahui tahapan Pemilukada di Kabupaten Lombok Barat guna memudahkan tugas pengawasan terhadap perilaku lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan program siaran Pemilu termasuk Pemilukada di Lombok Barat,” kata Badrun AM, Ketua KPID NTB usai acara silaturahmi jajaran Komisioner KPID NTB dengan Komisioner dan sekretariat KPUD Lombok Barat di Giri Menang Gerung, Senin, 22 Juli 2013.
Menurut Badrun, pihaknya secara khusus mengagendakan kegiatan silaturahmi dan kunjungan kerja ke KPUD Lombok Barat untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat terkait seluruh tahapan Pemilukada di kabupaten yang berjuluk Bumi Patut Patuh Patju itu. ”Memang ada aduan yang masuk terkait penyiaran iklan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat yang disiarkan beberapa TV lokal di Mataram. Sejauh ini, kami sedang mendalami dan mengkaji aduan tersebut termasuk penting bagi kami mengumpulkan informasi tahapan pemilukada tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan Badrun, pihaknya ingin membangun kesepahaman dengan berbagai pihak khususnya KPUD Lombok Barat selaku penyelenggara Pemilukada tentang bagaimana peran dan tugas masing-masing. ”Kita menyadari ruang lingkup tugas masing-masing, tapi koordinasi dan bertukar informasi tentu semakin penting agar tidak terjadi miskomunikasi di kemudian hari,” paparnya seraya menambahkan KPID NTB tengah gencar dan proaktif melakukan sosialisasi peraturan penyiaran pemilu ke seluruh lembaga penyiaran di Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, salah seorang komisioner KPUD Lombok Barat Suhardie menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kunjungan silaturahmi jajaran komisioner KPID Nusa Tenggara Barat.” Kami sangat terbuka dan siap bekerjasama dengan KPID dalam kita bersama-sama mengkawal proses Pemilukada Lombok Barat agar lebih baik,”ujarnya.
Suhardi menuturkan, KPUD Lombok Barat saat ini tengah disibukkan dengan sejumlah agenda persiapan Pemilukada yang akan dilaksanakan pada September 2013. Kaitannya dengan aktivitas sosialiasi maupun kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon ataupun calon legislatif, pihaknya sejauh ini tetap mengacu pada aturan yang sudah ada.
”Kami sebenarnya masih melakukan verifikasi faktual dan belum menetapkan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilukada Lombok Barat maupun memutuskan calon tetap legislatif, jadi kami tidak bisa menganggap itu sebagai kampanye karena belum ada penetapan peserta pemilukada maupun pemilu legislatif,”paparnya.
Namun pihaknya tetap berharap, apapun yang terkait dengan pengawasan aktivitas sosialisasi dan kampanye peserta pemilukada dan pemilu melalui media massa khususnya elektronik, tentu hal tersebut menjadi kewenangan penuh KPID NTB.
”Kami tidak punya kewenangan dan tidak bisa berbuat banyak untuk mengawasi hal tersebut, kami ikut apa kata KPID terkait penyiaran pemilu melalui media elektronik,”cetusnya dan menegaskan kalau KPUD Lombok Barat menghendaki terciptanya Pemilukada yang murah dan efektif.”Selama ini kesan di masyarakat selalu mengidentikkan Pemilukada dan Pemilu Legislatif hanya milik orang-orang berduit, itu yang ingin kita hapuskan,”urainya.
Sosialisasi Aturan Penyiaran Pemilu
Hingga saat ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat sedang gencar mensosialisasikan aturan penyiaran program Pemilu melalui radio dan televisi sebagaimana kesepakatan antara KPI dengan KPU. ”Secara rutin dan berkala kami turun langsung mengunjungi kawan-kawan radio dan TV lokal, memberikan supervisi dan pencerahan tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program siaran termasuk peraturan KPI lainnya terkait aturan penyiaran pemilu,” kata Sukri Aruman, Ketua Desk Pemilu KPID Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, belajar dari pengalaman Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB belum lama ini, KPID NTB berharap angka partisipasi aktif lembaga penyiaran untuk mensukseskan Pemilu akan lebih baik. ”Sekalipun tidak ada lagi pembatasan durasi dan frekuensi siaran kampanye melalui media elektronik, tetapi persentase dan kuota penyiaran iklan untuk lembaga penyiaran swasta juga dibatasi tidak lebih dari 20% dari total jam siaran dalam sehari,” jelasnya.
Untuk saat ini, katanya, KPID NTB masih mentolerir iklan layanan masyarakat yang disampaikan calon peserta Pemilukada maupun Pemilu legislatif.”Sepanjang iklannya tidak berisi seruan dan ajakan untuk memilih, ya silahkan saja, kan KPU selaku penyelenggara saja membolehkan,” imbuhnya. Red dari KPID NTB
Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat melayangkan teguran tertulis kepada dua stasiun TV swasta di Mataram yakni Lombok Post TV dan TV9. Dua stasiun TV tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia.”Kami akhirnya memberikan teguran tertulis agar kedua stasiun TV tersebut melakukan perbaikan internal atas produksi dan tayangan program siarannya,”kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Rabu (17/7).
Menurut Sukri, berdasarkan aduan pemirsa di Mataram dan juga hasil kajian KPID NTB menunjukkan bahwa TV9 yang studio siarannya bermarkas di Gerimak Narmada, Lombok Barat terbukti melakukan kesalahan mencantumkan karakter huruf atau kode BO sebagai klasifikasi acara pada program siaran faktualnya seperti pada acara Mataram Dialog Forum (MDF) , Kilas TV9 dan Lintas 9 Malam TV9. ”Hal ini melanggar ketentuan klasifikasi acara sebagaimana diatur secara jelas dan lengkap pada pasal 21 Pedoman Perilaku Penyiaran dan pasal 33, 34, 35 dan 36 Standar Program Siaran KPI tahun 2012,”ujarnya.
Dikatakannya, karakter huruf BO yang selama ini dikenal sebagai bimbingan orang tua bukanlah klasifikasi acara sebagaimana diatur dalam P3SPS KPI tahun 2012. Klasifikasi acara hanya meliputi P (pra sekolah), A (anak), R (Remaja), D (Dewasa) dan SU (semua umur).
”Khusus untuk klasifikasi acara P, A dan R harus disertai dengan tambahan karakter huruf BO menjadi P+BO, A+BO atau R+BO sebagai arahan dan petunjuk bimbingan orang tua,”jelas Sukri seraya mengingatkan seluruh stasiun TV agar menampilkan klasifikasi acara pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi acara yang sedang disaksikannya.
Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada Stasiun Lombok Post TV karena stasiun TV swasta yang mengudara sejak tiga bulan terakhir ternyata tidak mencantumkan sama sekali klasifikasi acara pada seluruh program acara yang ditayangkan stasiun TV jaringan media Lombok Post Group tersebut.
”Padahal siarannya hampir 24 jam, tentu saja kami minta Lombok Post TV konsisten dengan program siaran yang sudah disetujui dan mendapat rekomendasi kelayakan KPID NTB ketika mereka mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran beberapa waktu lalu,”tegasnya dan mengingatkan pengelola Lombok Post TV memperhatikan kewajiban menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka siaran dan lagu wajib nasional lainnya sebagai penutup siaran.
KPID NTB, ungkap Sukri, akan terus melakukan pemantauan atas penayangan program siaran pada kedua stasiun TV swasta lokal tersebut dan berjanji akan menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat lagi bila teguran KPID NTB tidak diindahkan.
”Sanksi terberat tentu saja pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran setelah melalui tahapan tertentu sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya dan mengajak seluruh masyarakat pemirsa NTB untuk tidak segan-segan mengadukan atau melaporkan acara TV lokal maupun nasional yang dinilai meresahkan terutama di bulan suci Ramadhan. Red dari Siaran Pers KPID NTB
Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) tidak melarang atau memberikan mentoleransi terhadap penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dari bakal calon legislatif yang bersosialisasi di media penyiaran mulai sekarang. Iklan kampanye akan dilarang setelah KPU menetapkan seseorang menjadi calon legislatif.
Ketua KPID NTB Badrun AM kepada Global FM Lombok mengatakan, peraturan KPU atau UU tentang Pemilu hanya mengatur jika seseorang telah ditetepkan menjadi calon. Sama halnya dengan ILM Aburizal Bakrie atau Wiranto dan Hari Tanoe Sudibjo yang diperbolehkan beriklan karena belum ditetapkan menjadi capres oleh KPU.
Badrun mengatakan, ILM boleh diputar di lembaga penyiaran asalkan tidak memenuhi unsur mengajak untuk memilih calon tertentu. Jika materi iklan tersebut sudah tergolong kampanye, KPI melarang media untuk memutar iklan tersebut.
“Kami sediakan kotak khusus untuk ILM kepada siapapun orang yang ingin tampil di media itu, mau jadi capres atau mengucapkan selamat. Karena unsur kampanye itu ada unsur megajaknya untuk memilih dirinya begitu. Kalau sekarang misalnya ada calon legislatif di radio sudah mengajak untuk memilih dia baru itu pelanggaran” kata Badrun.
Badrun AM mengatakan, KPI Pusat sedang menyusun peraturan penyiaran yang terkait dengan pemilu 2014. Ada beberapa perubahan yang berkaitan dengan aturan penyiaran itu diantaranya KPI tidak lagi membatasi soal jumlah pemutaran iklan kampanye. Artinya radio dan televisi bebas menentukan jumlah iklan spot yang berkaitan dengan kampanye calon tertentu. Namun kuota pemutaran iklan tetap sebesar 20 persen dari jumlah jam siaran radio dan televisi tersebut. Red dari Global FM Lombok
Bengkulu - Badan Pengawas Pemilu berupaya menekan angka pelanggaran pemilu melalui penyiaran di media elektronik, baik televisi maupun radio. "Sebelum masuk masa kampanye, iklan ajakan untuk memilih di televisi dan radio dilarang," kata Anggota Bawaslu RI Daniel Zuchron di Bengkulu, Selasa, 16 Juli 2013.
Ia mengatakan hal itu saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu Bengkulu dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu. Kerja sama pengawasan pelaksanaan Pemilu antara Bawaslu dan KPID khusus mengawasi penyiaran tentang Pemilu di media televisi dan radio. "Untuk pengawasan di media cetak, kami bekerja sama dengan Dewan Pers," tambahnya seperti ditulis di antara.
Menurutnya, dasar pengawasan tersebut yakni Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Masa kampanye yang diatur oleh KPU selama 21 hari, maka iklan kampanye dan pemberitaan tentang partai politik atau calon anggota legislatif hanya disiarkan pada masa kampanye tersebut. "Dalam penyiaran itu juga ada aturannya yakni maksimal 10 kali dalam sehari dengan durasi yang diatur," tuturnya.
Sebelum memasuki masa kampanye, artinya iklan tentang calon anggota legislatif atau partai politik dilarang disiarkan. Peran aktif masyarakat kata dia sangat diharapkan untuk mengawasi jalannya proses pemilu yang baik, bermartabat dan berkualitas.
"Termasuk dalam iklan kampanye dan pemberitaan tentang calon anggota legislatif, sangat diharapkan peran aktif masyarakat," ujarnya, berharap. Jika terjadi pelanggaran, KPI dan KPID dapat mengambil tindakan tegas terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Sebelumnya, kata dia Bawaslu sudah menandatangani nota kesepahaman dengan KPID Lampung. Ketua KPID Bengkulu Fajri Ansori mengatakan dengan nota kesepahaman tersebut diharapkan pelanggaran pemilu lewat penyiaran dapat dihindari. "Kalau ada pelanggaran kami akan tegur, tapi kalau tidak ada perubahan akan ditutup siaran iklannya," ucapnya.
Jika tetap tidak ada perubahan atau perbaikan, maka KPID akan merekomendasikan ke Menteri agar izin lembaga penyiaran itu dicabut. Red
Selamat sore kepada Yth. Bapak/Ibu pimpinan KPI, saya ingin menyampaikan sesuatu berkaitan dengan pengaduan ke pemerintah, yang mana pengaduan ke pemerintah harus melewati proses verifikasi antara diterima atau tidak diterima.
Cerita singkatnya :
Saya memohon bantuan kepada siapa saja untuk menahan Rohmat Abidin dan Diajeng Rosaline sebagai "jaminan negara" melalui Densus 88. Rohmat Abidin dan Diajeng Rosaline mengirim ratusan mania baperan sebagai gantinya utang yang membengkak dalam alam bawah sadar saya baik saat tidur maupun aktivitas lainnya. Sedangkan saya yang domisili "tempat lain" juga terkendala utang. Link sosial medianya :
Saya mohon akun sosial media diatas dilacak terlebih dulu kemudian seandainya ketahuan, langsung mengikuti prosedur Pemidanaan yang berlaku. Semoga pesan ini bisa tersampaikan kepada instansi pemerintah dengan baik. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
YouTube Konten Berisi Jepang
Daripada Berisi Program Siaran Buruk.