Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat melayangkan teguran tertulis kepada dua stasiun TV swasta di Mataram yakni Lombok Post TV dan TV9. Dua stasiun TV tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia.”Kami akhirnya memberikan teguran tertulis agar kedua stasiun TV tersebut melakukan perbaikan internal atas produksi dan tayangan program siarannya,”kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Rabu (17/7).

Menurut Sukri,  berdasarkan aduan pemirsa di Mataram dan juga hasil kajian KPID NTB menunjukkan bahwa TV9 yang studio siarannya bermarkas di Gerimak Narmada, Lombok Barat terbukti  melakukan kesalahan mencantumkan karakter huruf atau kode BO sebagai klasifikasi acara pada program siaran faktualnya seperti pada acara Mataram Dialog Forum (MDF) , Kilas TV9 dan Lintas 9 Malam TV9. ”Hal ini melanggar ketentuan klasifikasi acara sebagaimana diatur secara jelas dan lengkap pada pasal 21 Pedoman Perilaku Penyiaran dan pasal 33, 34, 35 dan 36 Standar Program Siaran KPI tahun 2012,”ujarnya.

Dikatakannya, karakter huruf BO yang selama ini dikenal sebagai bimbingan orang tua bukanlah klasifikasi acara sebagaimana diatur dalam P3SPS KPI tahun 2012. Klasifikasi acara hanya meliputi P (pra sekolah), A (anak), R (Remaja), D (Dewasa) dan SU (semua umur).

”Khusus untuk klasifikasi acara P, A dan R harus disertai dengan tambahan karakter huruf BO menjadi P+BO, A+BO atau R+BO sebagai arahan dan petunjuk bimbingan orang tua,”jelas Sukri seraya mengingatkan seluruh stasiun TV agar menampilkan klasifikasi acara pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi acara yang sedang disaksikannya.

Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada Stasiun Lombok Post TV karena stasiun TV swasta yang  mengudara sejak tiga bulan terakhir ternyata tidak mencantumkan sama sekali klasifikasi acara pada seluruh program acara yang ditayangkan stasiun TV jaringan media Lombok Post Group tersebut.

”Padahal siarannya hampir 24 jam, tentu saja kami minta Lombok Post TV konsisten dengan program siaran yang sudah disetujui dan mendapat rekomendasi kelayakan KPID NTB ketika mereka mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran beberapa waktu lalu,”tegasnya dan mengingatkan pengelola Lombok Post TV memperhatikan kewajiban menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka siaran dan lagu wajib nasional lainnya sebagai penutup siaran.

KPID NTB, ungkap Sukri, akan terus melakukan pemantauan atas penayangan program siaran pada kedua stasiun TV swasta lokal tersebut dan berjanji akan menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat lagi bila teguran KPID NTB tidak diindahkan.

”Sanksi terberat tentu saja pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran setelah melalui tahapan tertentu sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya dan mengajak seluruh masyarakat pemirsa NTB untuk tidak segan-segan mengadukan atau melaporkan acara TV lokal maupun nasional yang dinilai meresahkan terutama di bulan suci Ramadhan. Red dari Siaran Pers KPID NTB

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.