Mataram  - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) tidak melarang atau memberikan mentoleransi terhadap penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dari bakal calon legislatif yang bersosialisasi di media penyiaran mulai sekarang. Iklan kampanye akan dilarang setelah KPU menetapkan seseorang menjadi calon legislatif.

Ketua KPID NTB Badrun AM kepada Global FM Lombok mengatakan, peraturan KPU atau UU tentang Pemilu hanya mengatur jika seseorang telah ditetepkan menjadi calon. Sama halnya dengan ILM Aburizal Bakrie atau Wiranto dan Hari Tanoe Sudibjo yang diperbolehkan beriklan karena belum ditetapkan menjadi capres oleh KPU.

Badrun mengatakan, ILM boleh diputar di lembaga penyiaran asalkan tidak memenuhi unsur mengajak untuk memilih calon tertentu. Jika materi iklan tersebut sudah tergolong kampanye, KPI melarang media untuk memutar iklan tersebut.

“Kami sediakan kotak khusus untuk ILM kepada siapapun orang yang ingin tampil di media itu, mau jadi capres atau mengucapkan selamat. Karena unsur kampanye itu ada unsur megajaknya untuk memilih dirinya begitu. Kalau sekarang misalnya ada calon legislatif di radio sudah mengajak untuk memilih dia baru itu pelanggaran” kata Badrun.

Badrun AM mengatakan, KPI Pusat sedang menyusun peraturan penyiaran yang terkait dengan pemilu 2014. Ada beberapa perubahan yang berkaitan dengan aturan penyiaran itu diantaranya KPI tidak lagi membatasi soal jumlah pemutaran iklan kampanye. Artinya radio dan televisi bebas menentukan jumlah iklan spot yang berkaitan dengan kampanye calon tertentu. Namun kuota pemutaran iklan tetap sebesar 20 persen dari jumlah jam siaran radio dan televisi tersebut. Red dari Global FM Lombok

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.