Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat  (NTB) mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan dan larangan bagi lembaga penyiaran  dalam memproduksi dan menayangkan program siaran selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah. Dalam surat edarannya nomor 194/KPID-NTB/VII/2013 bertanggal 8 Juli 2013 yang dialamatkan ke seluruh lembaga penyiaran publik,swasta dan komunitas di NTB, KPID NTB secara tegas melarang lembaga penyiaran menyiarkan program siaran hiburan dengan format musik lantai dansa pada jam menjelang berbuka puasa yakni antara Pkl. 17.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Selain itu, lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan program siaran infotainment yang berbau gosip, membicarakan aib orang lain atau gibah dan sejenisnya.”Kita berharap selama bulan puasa ini, seluruh lembaga penyiaran hendaknya dapat menyiarkan dan menayangkan program siaran Ramadhan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Alllah SWT, Tuhan yang Mahaesa sesuai dengan format siaran masing-masing,” kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Selasa, 10 Juli 2013.

Dikatakannnya, larangan menyiarkan program hiburan musik lantai dansa atau dikenal dengan sebutan musik dugem, sebenarnya bukan kali ini saja dilakukan KPID NTB. ”Tahun-tahun sebelumnya, hal ini juga kita lakukan karena kita banyak menerima aduan dan keluhan pendengar yang meminta KPID mengambil sikap tegas kepada sejumlah radio swasta yang menyiarkan musik dugem pada jam siar yang tidak tepat,” ungkapnya dan berharap lembaga penyiaran dapat menyesuaikan diri dengan suasana kebathinan khalayak pemirsa dan pendengar di NTB yang mayoritas merupakan pemeluk Islam.

Disebutkan, dalam surat edaran KPID NTB, lanjut Sukri, lembaga penyiaran juga diwajibkan menyiarkan dan atau menayangkan tanda waktu shalat atau adzan pada waktu yang tepat, khususnya adzan Shalat Maghrib sebagai penanda waktu berbuka puasa .”Kita juga tidak menghendaki adzan disisipi iklan apapun bentuknya lebih-lebih adzan di televisi, jangan sampai dihiasi merek berbagai produk komersial, itu jelas melanggar P3 dan SPS yang ditetapkan KPI,”urainya dan berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Sukri, KPID NTB pada bulan puasa tahun sebelumnya pernah melayangkan surat teguran kepada stasiun radio yang membuat acara kuiz berhadiah dengan nama  acara yang tendensius dan menimbulkan reaksi negatif pendengar. ”Ketika itu ada stasiun radio swasta di Mataram yang membuat acara kuiz dengan sebutan Kuiz Sahadat, singkatan dari Kuiz Sahur  Hadiah Dapat,  aduan pendengar cukup banyak dan radio itu kita minta mengganti acara kuiznya dengan istilah yang lain agar tidak memancing reaksi negatif pendengar,”paparnya.

Ditambahkannya, surat edaran KPID NTB terkait program siaran Ramadhan telah disebarluaskan ke seluruh lembaga penyiaran dan juga ditembuskan ke berbagai pihak diantaranya Gubernur NTB,  Ketua DPRD NTB, Ketua KPI Pusat, Bupati dan Walikota se-NTB, Ketui MUI NTB dan Ketua MUI Kabupaten Kota se-Nusa Tenggara Barat. ”Kami juga sudah menyiapkan relawan pemantau dan tim analis KPID NTB yang akan melakukan pemantauan secara ketat terharap siaran radio dan TV lokal terutama di Kota Mataram,”imbuhnya dan meminta masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan bila menemukan siaran radio dan televisi yang meresahkan selama bulan puasa Ramadhan tahun ini. Red dari KPID NTB

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.