Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat mewajibkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan atau menayangkan tanda waktu shalat atau azan pada waktu yang tepat, khususnya Magrib sebagai penanda waktu berbuka puasa.
“Kita juga tidak menghendaki adzan disisipi iklan apapun bentuknya lebih-lebih adzan di televisi, jangan sampai dihiasi merek berbagai produk komersial,” kata Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat, 12 Juli 2013.
Ia mengatakan, hal itu jelas melanggar Pedoman Prilaku Penyiar Standar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan KPI. Karena itu lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi diharakan memperhatikan surat edaran yang telah disampaikan ke seluruh lembaga penyiaran.
Dia mengatakan, surat edaran tersebut juga berisi larangan beberapa program siaran selama bulan suci Ramadhan, seperti siaran hiburan “Musik Dugem” (musik yang dimainkan di kafe dan diskotik terutama menjelang berbuka puasa hingga selesai shalat tarawih.
Menurut dia, surat edaran KPID NTB terkait program siaran Ramadhan telah disebarluaskan ke seluruh lembaga penyiaran dan juga ditembuskan ke berbagai pihak di antaranya Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, Ketua KPI Pusat, Bupati dan Wali Kota se-NTB, Ketua MUI NTB dan Ketua MUI Kabupaten Kota se-NTB.
“Kami akan memberikan sanksi tegas bagi lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran. Pada bulan puasa tahun sebelumnya pihaknya pernah melayangkan surat teguran kepada stasiun radio yang menyiarkan acara kuiz berhadiah dengan nama acara yang tendensius dan menimbulkan reaksi negatif pendengar,” katanya.
Ketika itu, kata Sukri, ada stasiun radio swasta di Mataram yang membuat acara kuiz dengan sebutan Kuiz Sahadat, singkatan dari Kuiz Sahur Hadiah Dapat.
“Kami menerima cukup banyak aduan pendengar dan radio itu kita minta mengganti acara kuiznya dengan istilah yang lain agar tidak memancing reaksi negatif pendengar,” katanya.
Untuk mengawasi program siaran radio maupun televisi KPID NTB telah menyiapkan relawan pemantau dan tim analis yang akan melakukan pemantauan secara ketat terharap siaran radio dan tayangan TV lokal terutama di Kota Mataram.
“Karena itu kami meminta masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan bila mengetahui ada siaran radio dan televisi yang meresahkan masyarakat selama bulan puasa Ramadhan tahun ini,” kata Sukri. Red dari ant/bisnis
KPID NTB: Lembaga Penyiaran Wajib Siarkan Azan
- Detail
- Dilihat: 13452