Sigi - Bupati Sigi, Aswadin Randalembah, mengapresiasi kegiatan literasi media yang digelar oleh KPID Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Sigi, Kamis kemarin (16/5). Kegiatan literasi media itu dilangsungkan di Aula kantor BPTP Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, dengan menghadirkan tokoh masyarakat, guru, dan beberapa SKPD di jajaran Pemkab Sigi. Kegiatan literasi media itu sendiri memiliki tujuan untuk mencerdaskan masyarakat dalam memilih program yang ditayangkan oleh media, khususnya media elektronik, televisi, dan radio.

Dalam sambutannya, Bupati Aswadin menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Bupati Aswadin menaruh harapan besar kepada koordinasi yang nantinya akan dibangun antara pihak KPID dengan masyarakat Sigi. “Literasi media itu sendiri secara luas berarti menganalisa. Tentunya, yang dianalisa dalam hal ini adalah tayangan yang disuguhkan. Itu penting. Tidak boleh ada pembiaran, apabila kita menemukan tayangan yang tidak mendidik. Makanya pertemuan yang dilangsungkan ini, saya pesan untuk diikuti dengan serius,” kata Bupati.

Keberadaan media ditengah masyarakat, sangat besar pengaruhnya. Masyarakat membutuhkan informasi lewat media. Namun demikian, lanjut bupati, harus ada kontol dalam hal ini. Kontrol itu, yang mesti dibangun di masyarakat. Kontrol itu kuat pengaruhnya, maka sinergi antara masyarakat dengan pihak pengawas penyiaran dalam hal ini KPID, harus sudah dibangun. Masyarakat juga harus jadi pengawas penyiaran.

“Pergeseran nilai sudah mulai banyak terjadi. Yang besar mempengaruhi hal ini adalah semakin gencarnya teknologi dan informasi yang tidak terkontrol. Ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mengantisipasinya,” tekan Bupati.

Manfaat media tentu juga ada. Oleh karenanya, hal ini yang harus pintar dipilih. Walaupun persepsi orang berbeda-beda, tetapi kebenaran dan kebatilan itu jauh berbeda. “Itu adalah tugas bersama untuk memilah tayangan yang ada. Mana tayangan yang mengandung dampak positif itu yang dipilih dan tayangan yang berdampak negatif harus diperangi,” tandasnya.

Sebagai bangsa yang memiliki etika, budaya dan moral, jati diri itu, kata Bupati Aswadin, harus  memiliki filter. Tidak boleh mengikuti budaya yang bukan ciri khas bangsa Indonesia. Harus senantiasa menyadari hal itu. Apalagi sebagai orangtua yang punya kewajiban mendidik dan membesarkan putra putrinya, tidak boleh ada pembiaran. Makanya Bupati Aswadin menekankan kepada semua yang hadir, umumnya kepada masyarakat Sigi, agar mulai dari sekarang banyak mendampingi putra dan putrinya ketika berada di rumah, khususnya saat menonton televisi.

“Kepribadian anak bisa dipengaruhi oleh apa yang dilihat maupun didengarnya. Mari kita tegakan disiplin pada anak tentang apa-apa yang menjadi komsumsinya. Baik itu tayangan maupun bacaan. Masa depan bangsa ada di tangan mereka,” lanjut Bupati.

Sebagai lembaga independen, KPID dapat mewakili kepentingan masyarakat akan kepentingan penyiaran. Untuk itu kata Bupati Aswadin, masyarakat yang diikutkan ini, seyogyanya menyebarkan ke sesama masyarakat lain yang belum sempat mengikuti. Perlu disampaikan bahwa keberadaan KPID dalam menyongsong kehidupan bangsa yang lebih baik lewat perannya itu. “Kepedulian dan dampak penyiaran harus didampingi secara serius dan berkelanjutan. Tentunya dengan peran serta masyarakat dengan KPID itu sendiri,” tutup Bupati.

Kegiatan literasi media itu juga mengundang para wartawan, hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Setdakab Sigi, Moch Fachri Labalado STTP MSi. Dia mengatakan sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan tersebut. Kegiatan yang merupakan model dari pemerintahan modern dianggap akan banyak membantu perkembangan kemajuan Pemkab Sigi. “Pers itu sangat besar kontribusinya kepada pemerintahan. Pemerintah bisa berkembang dengan pesat jika ada media. Contohnya saja, apa-apa capaian yang dilakukan pemkab bisa diketahui dengan kekuatan media yang berkembang. Namun tentu saja harus dengan kode etik berlaku,” tuturnya seperti ditulis radar sulteng.

Pemkab Sigi, kata Fachri, secara resmi mengundang 7 media resmi yang eksis dalam mengawal perkembangan Pemkab Sigi. Literasi media, kata dia, penting untuk diikuti mengingat manfaat yang didapat sebagai pegangan bagi wartawan. Tujuan dasar literasi media adalah mengajar khalayak dan pengguna media untuk menganalisis pesan yang disampaikan oleh media massa. Dalam hal menganalisis, kata Fachri itu diperuntukan kepada masyarakat. Namun demikian hal ini penting juga diketahui oleh wartawan.

Menganalisis berarti mempertimbangkan tujuannya. Yang dipertimbangkan adalah tujuan komersil dan politik dibalik suatu citra atau pesan media. Selain itu, meneliti siapa yang bertanggungjawab atas pesan atau ide yang diimplikasikan oleh pesan atau citra itu. ”Media massa merupakan salah satu kekuatan yang sangat mempengaruhi umat manusia di abad 21. Media ada di sekeliling kita, media mendominasi kehidupan kita dan bahkan mempengaruhi emosi serta pertimbangan kita. Maka kita harus banyak belajar untuk manfaat dari apa yang kita dapatkan dari media itu,” tutupnya. Red

Curup – Siaran televisi dan radio secara tak langsung memberikan pengaruh besar dalam sebuah interaksi sosial masyarakat. Terlebih lagi media penyiaran audio dan visual terus berkembang pesat. Banyak hal bermanfaat yang bisa didapat masyrakat dari kehadiran media.

Namun begitu pula sebaliknya, ada dampak negatif jika mendapat sajian yang salah. Jika selama ini masyarakat mengenal dewan pers untuk mengawasi sajian oleh media cetak, perlu diketahui juga bagian yang mengawasi sajian oleh media audio visual, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Untuk menjaring keluhan masyarakat mengenai sebuah siaran yang dinilai tak layak, KPI Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu membuka lebar pintu pengaduan. Bagi masyarakat yang mungkin melihat atau mendengar sebuah siaran dari media audio visual yang dinilai tak layak alias tak mendidik, dapat segera mengadukannya ke KPID Provinsi Bengkulu. Caranya gampang, masyarakat dapat menghubungi call centre KPID Bengkulu ke nomor 08117321010 atau kirimkan keluhan ke email dengan alamat: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Ini terungkap dalam sosialisasi peran media penyiaran dan peran fungsi KPID yang digelar di Hotel Griya Anggita Curup, Kamis, 16 Mei 2013. Dalam kegiatan yang diikuti peserta perwakilan radio, pemerintah melalui instansi terkait, ormas, mahasiswa dan pelajar se Kabupaten Rejang Lebong (RL) ini,  Ketua KPID Bengkulu, Fajri Ansori, SE mengingatkan agar lebih masyarakat dalam memilih program acara radio maupun telivisi, khususnya bagi anak-anak. Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan masukan dan mengawsi terhadap siaran sebuah media.

“Media informasi sangat besar pengarunya dalam kehidupan bermasyarakat. Satu sisi bermanfaat, namun jika tidak cerdas dapat negatif. Laporkan ke kami jika menilai sebuah siara tidak layak atau tidak mendidik atau bahkan merusak pendidikan,” ungkap Fajri.

Seperti apa siaran yang dimaksud? Fajri menjelaskan, media penyiaran selalu berpedoman pada Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) diantaranya, perhormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antar golongan.

“Peraturan KPI nomor 1 tahun 2012 memuat materi atau kriteria yang melanggar seperti kekerasan, pornografi atau pornoaksi atau yang dinilai tidak mencerdaskan masyarakat. Media penyiaran sudah sangat banyak di Indonesia hingga daerah. Peran kami, untuk memantau agar penyiaran tetap memperhatikan norma yang ada,” pungkas Fajri.

Dalam kesempatan itu, Fajri Ansori juga didampingi komisioner KPID lainnya seperti Kencanawati, Irwa Riza Yuli Astuty, dan Sekretaris KPID, Drs. Sulaiman Segonang. Dalam kegiatan tersebut, KPID juga mensosialisasikan peran media penyiaran dalam mendukung dan mendorong pertumbuhan usaha. Red

Lampung - Radio Gema Lestari (RGLFM) merupakan nama sebuah radio komunitas di wilayah Lampung Selatan. Radio yang dibentuk 9 tahun lalu itu salah satu fokus siarannya adalah mengkampanyekan anti korupsi.

"Biasanya diselipkan disela-sela siaran mengenai anti korupsi oleh penyiarnya," kata Ketua RGLFM, Agus Guntoro, kepada detik.com di kantor RGLFM, Pasawaran, Lampung Selatan, Rabu (15/5/2013).

Menurut Agus, melalui radio, KGLFM dapat menyampaikan pesan kepada komunitasnya mengenai apa saja yang terkait dengan korupsi. Termasuk bagaimana melakukan pencegahan dan menghindari perilaku-perilaku yang menjurus pada korupsi.

"Kita menyampaikan kepada pendengar dengan kata-kata sederhana dan mudah dimengerti, karena mayoritas mereka disini adalah petani," ujarnya.

Radio yang beralamat di kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pasawaran tersebut dibiayai dari swadaya kelompok tani di tiga desa yang berbeda, yaitu Desa Hanura, Desa Cilimus, dan Desa Hurun. Biaya yang sangat minim membuat penyiar dan staf RGLFM secara umum harus mau bekerja sukarela atau tanpa bayaran.

"Setiap keluarga di tiga desa itu iuran Rp 25 ribu pertahun, ada sekitar 400 petani. Cuma cukup buat listrik sama peralatan saja, saya dan teman-teman sebagai volunter, karena itu kita pada punya pekerjaan sampingan," ungkap Agus.

Agus mengatakan, RGLFM pada dasarnya menyiarkan informasi seputar dunia pertanian dan program-program di tiga desa tersebut. Informasi mengenai pemberantasan korupsi merupakan suatu improvisasi dari program-program yang pernah ada sebelumnya. "Kita juga ada musik, masyarakat bisa request lagu, kirim-kirim salam," lanjutnya.

Butuh sekitar 1 jam perjalanan dengan kendaraan roda empat dari kota Bandar Lampung menuju Kabupaten Pasawaran. Letaknya yang cukup pelosok, membuat akses jalan kesana sebagian masih belum di aspal. Red

Makassar – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) Rusdin Tompo mengingatkan agar pengelola televisi kabel tidak melayani politikus yang menawarkan janji.

”Pengelola tv kabel tidak boleh tergiur pada tawaran para kandidat kepala daerah yang hendak memberikan biaya berlangganan gratis TV kabel sebagai salah satu jualan politiknya,” kata Rusdin di Makassar, kemarin. Menurut dia, apabila itu tidak diindahkan, bisa saja hal tersebut dianggap pelanggaran Pilkada yang dapat dimasukkan sebagai praktik money politics gaya baru.

Akibatnya, lanjut dia, tentu akan merepotkan dan menyeret pengelola TV kabel ke persoalan ranah politik. Dia mengatakan, pemanfaatan TV kabel dalam pelaksanaan Pilkada berada di bawah kewenangan KPID. Karena itu koordinasi antar lembaga perlu agar masing-masing pihak saling menghargai kewenangan masing-masing. ”Jadi, jika TV kabel melaksanakan debat secara live, maka ini masuk kategori produksi siaran yang sejauh ini tidak dibolehkan,” katanya kepada antara.

Alasannya, TV kabel perlu dipahami sebagai lembaga penyiaran yang hanya menyelenggaran redistribusi siaran. Secara umum, lanjut Rusdin, KPID memahami kesulitan warga Palopo dan daerah-daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada, tapi tidak memiliki TV swasta lokal di daerahnya.

Karena itulah diperlukan koordinasi, bukan hanya antara KPU Palopo dengan KPID, tapi juga dengan KPU-KPU lain yang akan menyelenggarakan pilkada dalam waktu dekat ini. ”Karena itu, perlu koordinasi yang baik, sehingga penyelenggaraan pesta demokrasi tidak tercoreng dengan adanya sejumlah pelanggaran di lapangan,” katanya. Red

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  (KPID) Nusa Tenggara Barat  (NTB) menerima pengaduan terkait penyiaran hasil hitung cepat atau quick count Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur 13 Mei 2013 oleh TV One bekerja sama dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).  

Ketua Desk Pemilu KPID NTB, Sukri Aruman di Mataram, Rabu (15/5), mengatakan, hasil hitung cepat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditayangkan TV One pada 13 Mei 2013 menuai protes berbagai pihak. Bahkan beberapa di antaranya mengadukan kasus tersebut ke KPID.  

"Kami menerima sejumlah aduan yang memprotes penyiaran hasil quick count di TV One yang ditayangkan mulai pukul 12.00 Wita, padahal waktu pencoblosan di TPS berakhir pukul 13.00 Wita," kata Sukri yang juga Wakil Ketua KPID NTB kepada antara.  

Menyikapi pengaduan tersebut, KPID NTB akan memanggil dan meminta klarifikasi dari Direktur Utama TV One guna memperoleh kejelasan atas tayangan program hasil hitung cepat Pilkada gubernur dan wakil gubernur yang diprotes berbagai pihak di Mataram.  

"Tentu saja kami akan meminta keterangan selengkap-lengkapnya dari TV One untuk memastikan apakah ada pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau tidak, termasuk apakah quick count  TV One itu melanggar peraturan KPID NTB tentang penyiaran program siaran pemilu ata aturan lain yang dibuat oleh penyelenggara pemilu," katanya.  

Dia mengatakan KPID NTB akan berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk mendapatkan arsip siaran acara tersebut.  

Sukri mengatakan, kalau mengacu pada aturan yang ada, penayangan hasil hitung cepat tidak bisa dilaksanakan ketika pencoblosan masih berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS), apalagi KPU sudah menetapkan waktu pencoblosan berakhir pukul 13.00 Wita, maka minimal penayangan hasil hitung cepat setelah selesai pencoblosan.  

"Inilah yang ingin kami klarifikasi, soal ketepatan waktu tayang hasil quick count  TV One. KPID NTB tentu saja akan memberikan sanksi bila terbukti ada pelanggaran P3SPS dan peraturan program siaran pemilu di radio dan TV," ujarnya.  

Pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB periode sebelumnya, KPID NTB juga melayangkan teguran keras ke stasiun TV One karena melakukan pelanggaran terkait penyiaran hasil penghitungan cepat Pilkada 2008-2013.  

"Kalau modusnya sama seperti itu, jelas kami akan layangkan teguran keras kepada TV One agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang," kata Sukri. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.