Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, menggandeng enam perguruan tinggi (PT) untuk memantau isi siaran pertelevisian lokal terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
KPID, mengajak sejumlah PT yang memiliki program studi Ilmu Komunikasi seperti Universitas Mercu Buana, Universitas Nasional, Universitas Persada Indonesia YAI, Universitas Sahid, Universitas Atmajaya, dan Universitas Indonesia. Pemantauan itu sendiri, bakal dimulai sejak bulan Desember 2013 sampai tahapan pemilu selesai.
"Kami menggunakan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS- KPI), serta PKPU No 1 dan No 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Siaran terkait politik harus benar-benar diperhatikan," kata Ketua KPID Hamdani Masil, di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Selain melakukan pantauan, kata dia, mahasiswa dan ahli komunikasi dari PT itu akan ikut mengalisis siaran iklan, program acara temu wicara, dan program siaran liputan berita.
"KPID berharap, media penyiaran menaati aturan tentang siaran pemilu, yakni mereka wajib menyediakan waktu cukup bagi peliputan. Mereka jugadituntut bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilu, dan tidak bersikap partisan," ujarnya. Red dari Tribun News
Banjarmasin - Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Rudy Resnawan secara resmi membuka Anugerah KPID Award 2013 yang berlangsung di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin, Jumat, 29 November 2013. Turut hadir Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Pemimpin Umum BanjarmasinPost Group, tokoh masyarakat, dan beberapa KPID antara lain Banten, Kalteng, dan Bengkulu.
“Kita harus membekali keluarga dengan kecerdasan dalam memilah dan memilih tayangan televisi, menjelaskan dampak baik dan buruk dari program dan isi siaran serta menanamkan nilai-nilai agama secara istiqomah dalam lingkungan keluarga kita,” kata Wagub.
Selain itu, lanjut Wagub, dirinya berharap agar lembaga penyiaran selalu memperhatikan tujuan penyiaran dalam memproduksi program dan isi siaran. “Tujuan it antara lain memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, menumbuhkan kehidupan demokrasi serta mengembangkan industri penyiaran,” katanya.
Sementara Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyampaikan apresisiasi dan penghargaan kepada KPID Kalsel yang dapat menyelenggarakan KPID Kal Sel Award II 2013 dengan meriah. “Apresiasi untuk lembaga penyiaran yang menang dan agar tetap mempertahankan serta meningkatkan apa yang telah dicapai saat ini. Memberikan penghargaan terhadap karya-karya terbaik dibidang penyiaran diharapkan dapat mendorong industri penyiaran untuk terus berkarya dalam menghasilkan program program terbaik, bukan program yang hanya mengejar rating melainkan juga program siaran yangberkualitas dan membawa manfaat bagi publik,” tukasnya.
Penghargaan Pemenang KPID Kal Sel Award II tahun 2013, kali ini diberikan kepada Lembaga Penyiaran Televisi adalah : Features,:TVRI Kalsel (Indonesia-Ku Suku Dayak), News: TVRI Kalsel (Habar Banua Susur Sungai Martapura), Talk Show: TVRI Kalimantan Selatan (Masdarkum-Penetapan UMP Kalsel), Hiburan: Duta TV (Masjid kita–Jejak Anang langgar), Pemberdayaan Perempuan: Duta TV (Dari Pembantu jadi pengusaha), Anak dan Remaja: Duta TV (Anak Buruh Bangunan jadi Duta Kalsel), Tradisi: Duta TV (Papadah Bahari-Kaya Manapak Banyu di Apar), Presenter: TVRI Kalsel (Ratna Sari- Yang Muda Yang Mewarnai Banua), Features: ANTV (Mata Lensa-Eksotika Alam Banjar, News : ANTV (Topik Siang–Ketupat Kandangan).
Sedangkan penghargaan pemenang untuk lembaga penyiaran radio adalah: Feature: RRI Banjarmasin (Paket Budaya – Macam Wadai Banjar), News: RRI Banjarmasin (Jurnal Banjarmasin-PKL Simpang Ulin), Talk Show: RRI Banjarmasin (Banjar Realita – Hari Jadi Provinsi), Hiburan : Smart FM (Rumah Banua – Oknum Wisata), Pemberdayaan Perempuan: Gold Radio (Tiada Siapa yang Mengusung Budaya), Anak Remaja: Smart FM (Sketsa Anak Islami-Sedekah), Tradisi: Nirwana Pelaihari (Seni Daerah–Warung Karindangan), Penyiar: Smart FM (Marita Syahmuda-Keseharian Seorang Dokter).
Adapun dewan juri KPID Kalsel Award II 2013 terdiri dari: unsur akademisi, praktisi, Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat dan KMPS.
Dalam kesempatan itu diserahkan penghargaan life-time achievment kepada almarhum Gusti Hasan Aman, atas dedikasi dan jasa beliau memajukan dunia penyiaran di Kaliamanta Selatan. Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Wagub kepada isteri almarhum Farida Hasan Aman, disaksikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Samsul Rani Ketua KPID Kalsel. Red
Jambi - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), meminta sejumlah televisi berbayar kabel (TV kabel) di berbagai daerah Indonesia agar tidak memanfaatkan fasilitas TV kabel sebagai medium kampanye untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Komisioner KPI Pusat, Danang Sangga Buwana di acara Workshop TV Kabel yang dihelat KPI Daerah (KPID) Jambi di Hotel Duta, Jambi, Jumat (22/11/2013) mengatakan sejumlah TV kabel di berbagai daerah termasuk di Jambi, disinyalir sengaja membuat sejumlah program siaran untuk kepentingan kampanye.
"Kami mensinyalir sejumlah program siaran yang sengaja dibuat untuk kepentingan kampanye yang luput dari pemantauan kami, ini terjadi karena pengelola TV kabel masih belum memahami aturan penyiaran,” kata Danang melalui keterangan kepada Okezone, Jumat.
Dia menambahkan, KPI akan terus bekerjasama untuk membina para pemilik TV Kabel di daerah agar tidak menyalahgunakan lembaganya untuk kepentingan kampanye pihak-pihak tertentu.
Terkait program siaran yang dijadikan alat kampanye ini, tambah Danang, merujuk pada aturan Standar program Siaran Pasal 71 ayat 4, bahwa program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilu dan/atau Pemilu Kepala Daerah, kecuali dalam bentuk iklan.
“Masalahnya, selain iklan, masih banyak program berita yang terindikasi bias kepentingan kelompok politik tertentu, namun kerap dibungkus dengan alasan jurnalistik. Karenanya, agar tidak terjadi bias kepentingan kelompok politik tertentu, berita juga diharuskan berimbang dan proporsional,” kata Danang.
Lebih jauh, ditanya soal pro-kontra iklan kampanye, Danang menggarisbawahi unsur kampanye meliputi visi misi, suara-gambar dan ajakan sebagaimana telah dijelaskan di Peraturan KPU. “Sebenarnya KPI saat ini masih sedang merumuskan sebuah aturan mengenai hal ini. Termasuk perbedaan antara iklan kampanye dan iklan politik. Ditunggu saja,” imbuh komisioner bidang infrastruktur dan peizinan ini.
Menurut Danang, alotnya perumusan aturan KPI soal kampanye terimbas oleh perbedaan interpretasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal iklan politik dan iklan kampanye. Red dari Okezone.com
Tanjung Pandan - Untuk kesekian kalinya KPID Bangka Belitung menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) atas permohonan ijin siaran lembaga penyiaran lokal. Dalam acara yang digelar di Hotel Aston Belitung, Jumat (29/11), Fajar A. Isnugroho, komisioner KPI Pusat mengingatkan para pemohon untuk memperhatikan aspek administrasi, teknis dan program.
EDP kali ini diikuti oleh sembilan pemohon yang terdiri dari satu lembaga penyiaran berbayar (PT Babel Media), dua radio komunitas (Radio Komunitas Damai, Radio Kumunitas Almukminun), satu lembaga penyiaran publik lokal (Radio Swara Praja Kab. Belitung) dan lima lembaga penyiaran swasta (PT Belitung Network (BN TV), PT Radio Wangka Jaya Kusuma, PT Radio Mitra Media Amazon, PT Sisnet Swara Karya, PT Radio Gama Media)
EDP adalah tahapan dimana pemohon mempresentasikan studi kelayakannya dihadapan komisioner KPI dan publik. EDP merupakaan salah satu tahapan terpenting dalam proses pendapatan ijin penyiaran. “Saya berharap proses EDP kali ini akan berjalan dengan lancar dan terlaksana secara demokratis, transparan serta tidak ada dusta,” ungkap Bekti Nugroho, komisioner KPI Pusat.
Penyelenggaraan EDP kali ini bertujuan menerima masukan dari masyarakat sebagai gambaran dan bahan pertimbangan apakah layak atau tidaknya mendapatkan ijin penyiaran. Ini merupakan langkah awal yang pada akhirnya akan menghasilkan Rekomendasi Kelayakan (RK) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerbitkan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran).
EDP ini diisi oleh narasumber dari berbagai unsur yaitu Komisoner KPI Pusat, Ketua Komisi 1 DPRD Babel, Ketua Komisi 3 DPRD Babel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Babel, Balai Monitoring (Balmon) Provinsi Babel, Budayawan, pemerhati Media, serta berbagai elemen lainnya.
Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Bangka Belitung Latif Pribadi, berharap pemohon izin siaran dapat menjadi lembaga penyiaran yang bertanggung jawab, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan di Bangka Belitung khususnya dan Indonesia pada umumnya, mendorong peran aktif masyarakat dalam lingkungan hidup, memberikan informasi yang seimbang, memperhatikaan konten lokal, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan budaya Bangka Belitung. (AZA)
Banjarmasin - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menekankan bahwa isi siaran yang baik akan memberi dampak baik bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebaliknya isi siaran yang mengandung informasi keburukan akan berpengaruh bagi kehidupan masyarakat seperti beberapa kasus pencabulan, kekerasan, pemerkosaan dan lainnya. Oleh karenanya pengawasan terhadap isi siaran harus kita laksanakan secara lebih ketat lagi. Hal itu disampaikannya pada pembukaan acara Seminar Sehari “Menanti Ujung Revisi Undang Undang Penyiaran” yang diselenggarakan KPID Kalsel, Senin, 18 November 2013 lalu, di Hotel Mercure, Banjarmasin.
Kegiatan seminar sehari yang diikuti 150 orang peserta yang datang dari unsur pemprov, kabupaten/kota, lembaga Penyiaran, akademisi dan mahasiswa, menghadirkan sejumlah narasumber antaralain Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha, KPI Pusat, Fajar Arifianto, Staf Ahli Pendamping perubahan UU Penyiaran, M. Riyanto Rasyid, dan perwakilan ATVSI, Neil R.Tobing.
Syaifullah Tamliha berharap forum ini memberi masukan bukan menyampaikan masalah, karena Panja saat ini telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 858 DIM terkait RUU Penyiaran ini. Menurutnya, masih terdapat beberapa perbedaan dalam draf Komisi I DPR RI dan Pemerintah antara lain mengenai hak warga negara, sistem penyiaran nasional, KPI, digitalisasi dan lainnya.
“Proses tindak lanjut pembahasan RUU Penyiaran dipastikan tidak singkat, apalagi RUU terkait dengan ranah penyiaran yang menyangkut kepentingan publik, kepentingan negara dan kepentingan industri penyiaranyang tergolong strategis,” kata Syaifullah.
Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto menambahkan, substansi RUU Penyiaran hendaknya hal-hal yang sudah jelas dan kuat jangan dilemahkan. Menurutnya, kepentingan publik tetap menjadi alasan utama, penguatan lembaga KPI Pusatdan KPID. Selain itu harus diperjelas pula peran regulator penyiaran antara Pemerintah dan KPI.
Sementara Neil. R.Tobing mewakili ATVSI menyampaikan beberapa masukan antara lain regulasi harus diarahkan untuk memperkuat industri penyiaran nasional. Menurutnya, RUU penyiaran harus visioner, tidak mengulangi beberap kekurangan yang ada dalam UU No.32 saat ini. “Peran KPI sebagai lembaga pengawasan isi siaran harus diperkuat dan diperluas. KPI harus mengembangkan lembaga rating, pengaturan tata niaga konten, standarisasi dan lisensi untuk menumbuhkan industri penyiaran dalam negeri. KPI harus didukung dengan anggaran yang lebih besar dan diperkuat dari sisi komposisi termasuk dari kalangan ahli tehnisi penyiaran serta diperlukan pula SOP dalam penanganan keluhan dan sanksi,” jelasnya.
Tim Ahli Pendamping Pembahasan RUU Penyiaran, M. Riyanto mengarisbawahi jika UU Penyiaran harus lex specialis, karena mengatur frekuensi sebagai ranah publik, materi substansi dalam UU Penyiaran harus diatur secara detil, supaya terdapat efektivitas pengaturan yang terkait dengan pemanfaatan ranah publik. “Dan juga supaya tidak bertabrakan dengan otoritas UU lainnya,” harapnya.
Selain membahas RUU Penyiaran, seminar menyinggung usulan inisiatif RUU RTRI. Dalam kaitan itu, DPR menempatkan lembaga penyiaran publik sebagai lembaga penyiaran yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, nirlaba dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan publik. Red diolah dari Siaran Pers KPID
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM