Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang keras lembaga penyiaran radio dan televisi yang bersiaran di Jawa Tengah, termasuk RCTI, ANTV, TVRI, Global TV, Metro TV, Trans 7, Trans TV, MNC TV, TV ONE, SCTV dan Indosiar untuk menyiarkan pemeran iklan layanan masyarakat (ILM) di isntitusinya terhadap pejabat negara dan anggota legislatif yang akan mencalonkan diri.

Menurut Zainal Abidin Petir, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, larangan tersebut mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU No.1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD. “Jadi Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD dilarang menjadi pemeran ILM di institusiya di media elektronik  6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara. Mereka tidak boleh manggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan pribadi. Radio dan televsisi harus patuh kalau bendel akan kami hentikan siarannya”, tandas Zainal Petir.

Terkait pemilihan legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), radio dan televisi wajib menyediakan waktu siaran untuk melakukan sosialisasi, pemberitaan, serta iklan kampanye. “Silahkan radio dan televisi publik, swasta, dan berlangganan untuk manfaatkan “kue’ iklan kampanye, kecuali radio dan televisi komunitas dilarang ,” kata Zainal Petir. Adapun kampanye di radio dan televisi, jelas Zainal, dilaksanakan selama 21 hari, yakni 16 Maret hingga 5 April 2014. Radio dan televisi dibatasi 10 spot dengan durasi waktu maksimal 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio setiap harinya untuk setiap peserta pemilu.

Siaran kampanye di radio dan televisi, jelas Zainal, tidak boleh memperolok, menghina, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama, serta martabat manusia Indonesia.” Siaran kampanye harus mendidik, memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih, jangan memberikan janji-janji yang tidak rasional dan tidak mungkin bisa dilaksanakan. Jangan bodohi rakyat! Selain itu harus  sopan dan tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau peserta  lain,” tandas Zainal Petir

Zainal menambahkan ancaman bagi radio dan televisi yang melakukan kampanye menyesatkan dan membodohi rakyat dikenakan sanksi pidana penyiaran. “ Untuk radio ancaman pidana denda 1 miliar dan televise 10 miliar sedangakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun,” kata Zainal Petir. Red dari KPID Jateng

Zainal Abidin Petir, HP. 081325555002

 

Banjarmasin -  KPID Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Siaran (KMPS) menyelenggarakan Sosialisasi Literasi Media dalam upaya membangun masyarakat cerdas isi siaran. Kegiatan dilaksanakan di 6 lokasi KMPS, yakni KMPS IMPLIQ, tanggal, 22 November 2013 bertempat  di Kampus IAIN Antasari Banjarmasin,  KMPS KAKTUS tanggal, 25 November 2013 di Kampus Unlam Banjarmasin, KMPS HAQQUL YAKIN,  tanggal 04 Desember 2013 di Aula Kelurahan Teluk Dalam, KMPS TULIP, tanggal 04 Desember 2013 di Komplek Perumahan HBI   Kabupaten Barito Kuala, KMPS EDELWISS, tanggal 05 Desember 2013 di Komplek Perumahan  AMD dan KMPS SUARA PELAMBUAN, tanggal 07 Desember 2013 di Aula Kelurahan Pelambuan Banjarmasin.

Anggota KPID Kalsel, Milyani menjelaskan, sosialisasi literasi media dalam rangka memberikan pengetahuan tentang literasi media khususnya media televisi dengan melakukan kegiatan penyuluhan langsung ke kampus atau kelurahan bekerjasama dengan KMPS yang telah dibentuk di kampus atau di lokasi penyuluhan.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana menonton televisi secara benar sehingga mampu memilih, memilah dan menilai isi siaran televisi secara cerdas dan kritis serta memperoleh manfaat ketika menonton siaran televisi,” katanya ditulis dalam siaran pers yang dikirimkan ke KPI Pusat.

Sosialisasi literasi media juga dimaksudkan memberikan wawasan bagaimana media mampu  mempengaruhi pemirsanya  sehingga  masyarakat diharapkan mampu menyikapi media dengan benar, memilih  program yang sesuai dengan kebutuhannya atau kebutuhan keluarganya, secara bertahap dan disiplin dapat mengatur  pola konsumsi menonton program siaran televisi dilingkungan keluarga sesuai usia, menonton siaran yang baik dan bermanfaat.

Dalam sosialisasi, kata Mila, juga dijelaskan bahwa pengawasan isi siaran adalah hak, kewajiban dan tanggungjawab bersama baik pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat dan merupakan amanah Pasal 52 Undang Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pengawasan isi siaran bertujuan mendorong lembaga penyiaran mentaati P3 dan SPS sehingga  menghasilkan program siaran yang berkualitas  dan membawa manfaat bagi publik. 

“Kita berharap KMPS nantinya menjadi role model sebagai wadah aspirasi masyarakat yang terstruktur dibentuk bersama masyarakat untuk masyarakat dan mitra KPID dalam mendorong partisipasi masyarakat baik dalam memberikan apresiasi maupun meningkatkan pengawasan isi  siaran. Bagi KMPS potensial sangat diharapkan fasilitasi KPI Pusat agar memberikan pembekalan TOT tentang Literasi Media dalam rangka membentuk dan melahirkan kader-kader penyuluh literasi media dilingkungan wilayah masyarakatnya, dengan demikian nantinya KPID Kal Sel hanya berperan melakukan  pembinaan dan dukungan anggaran saja dalam pelaksanaan literasi media di masyarakat,” paparnya. Red  

Banjarmasin - Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Rudy Resnawan secara resmi membuka Anugerah KPID Award 2013 yang berlangsung di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin, Jumat, 29 November 2013. Turut hadir Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Pemimpin Umum BanjarmasinPost Group, tokoh masyarakat, dan beberapa KPID antara lain Banten, Kalteng, dan Bengkulu. 

“Kita harus membekali keluarga dengan kecerdasan dalam memilah dan memilih tayangan televisi, menjelaskan dampak baik dan buruk dari program dan isi siaran serta menanamkan nilai-nilai agama secara istiqomah dalam lingkungan keluarga kita,” kata Wagub.

Selain itu, lanjut Wagub, dirinya berharap agar lembaga penyiaran selalu memperhatikan tujuan penyiaran dalam memproduksi program dan isi siaran. “Tujuan it antara lain memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, menumbuhkan kehidupan demokrasi serta mengembangkan industri penyiaran,” katanya.    

Sementara Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyampaikan apresisiasi dan penghargaan kepada KPID Kalsel yang dapat menyelenggarakan KPID Kal Sel Award II 2013 dengan meriah. “Apresiasi untuk lembaga penyiaran yang menang dan agar tetap mempertahankan serta meningkatkan apa yang telah dicapai saat ini. Memberikan penghargaan terhadap karya-karya terbaik dibidang  penyiaran diharapkan dapat mendorong industri penyiaran untuk terus berkarya dalam menghasilkan program program terbaik, bukan program yang hanya mengejar rating melainkan juga program siaran yangberkualitas  dan membawa manfaat bagi publik,” tukasnya.

Penghargaan Pemenang KPID Kal Sel Award II tahun 2013, kali ini diberikan kepada Lembaga Penyiaran Televisi adalah : Features,:TVRI Kalsel (Indonesia-Ku Suku Dayak), News: TVRI Kalsel (Habar Banua Susur Sungai Martapura), Talk Show: TVRI Kalimantan Selatan (Masdarkum-Penetapan UMP Kalsel), Hiburan: Duta TV (Masjid kita–Jejak Anang langgar), Pemberdayaan Perempuan: Duta TV (Dari Pembantu jadi pengusaha), Anak dan Remaja: Duta TV (Anak Buruh Bangunan jadi Duta Kalsel), Tradisi: Duta TV (Papadah Bahari-Kaya Manapak Banyu di Apar), Presenter: TVRI Kalsel (Ratna Sari- Yang Muda Yang Mewarnai Banua), Features: ANTV (Mata Lensa-Eksotika Alam Banjar, News : ANTV (Topik Siang–Ketupat Kandangan).    

Sedangkan penghargaan pemenang untuk lembaga penyiaran radio adalah: Feature: RRI Banjarmasin (Paket Budaya – Macam Wadai Banjar), News: RRI Banjarmasin (Jurnal Banjarmasin-PKL Simpang Ulin), Talk Show: RRI Banjarmasin (Banjar Realita – Hari Jadi Provinsi), Hiburan : Smart FM (Rumah Banua – Oknum  Wisata), Pemberdayaan Perempuan: Gold Radio (Tiada Siapa yang Mengusung Budaya), Anak Remaja:  Smart FM (Sketsa Anak Islami-Sedekah), Tradisi: Nirwana Pelaihari   (Seni Daerah–Warung Karindangan), Penyiar: Smart FM (Marita Syahmuda-Keseharian Seorang Dokter). 

Adapun dewan juri KPID Kalsel Award II  2013 terdiri dari: unsur akademisi, praktisi, Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat dan KMPS.

Dalam kesempatan itu diserahkan penghargaan life-time achievment kepada almarhum Gusti Hasan Aman, atas dedikasi dan jasa beliau memajukan dunia penyiaran di Kaliamanta Selatan. Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Wagub kepada isteri almarhum Farida Hasan Aman, disaksikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Samsul Rani Ketua KPID Kalsel. Red

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, menggandeng enam perguruan tinggi (PT) untuk memantau isi siaran pertelevisian lokal terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

KPID, mengajak sejumlah PT yang memiliki program studi Ilmu Komunikasi seperti Universitas Mercu Buana, Universitas Nasional, Universitas Persada Indonesia YAI, Universitas Sahid, Universitas Atmajaya, dan Universitas Indonesia.
Pemantauan itu sendiri, bakal dimulai sejak bulan Desember 2013 sampai tahapan pemilu selesai.

"Kami menggunakan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS- KPI), serta PKPU No 1 dan No 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Siaran terkait politik harus benar-benar diperhatikan," kata Ketua KPID Hamdani Masil, di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Selain melakukan pantauan, kata dia, mahasiswa dan ahli komunikasi dari PT itu akan ikut mengalisis siaran iklan, program acara temu wicara, dan program siaran liputan berita.  

"KPID berharap, media penyiaran menaati aturan tentang siaran pemilu, yakni mereka wajib menyediakan waktu cukup bagi peliputan. Mereka jugadituntut bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilu, dan tidak bersikap partisan," ujarnya.  Red dari Tribun News

Tanjung Pandan - Untuk kesekian kalinya KPID Bangka Belitung menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) atas permohonan ijin siaran lembaga penyiaran lokal. Dalam acara yang digelar di Hotel Aston Belitung, Jumat (29/11), Fajar A. Isnugroho, komisioner KPI Pusat mengingatkan para pemohon untuk memperhatikan aspek administrasi, teknis dan program.

EDP kali ini diikuti oleh sembilan pemohon yang terdiri dari satu lembaga penyiaran berbayar (PT Babel Media), dua radio komunitas (Radio Komunitas Damai, Radio Kumunitas Almukminun), satu lembaga penyiaran publik lokal (Radio Swara Praja Kab. Belitung) dan lima lembaga penyiaran swasta (PT Belitung Network (BN TV), PT Radio Wangka Jaya Kusuma, PT Radio Mitra Media Amazon, PT Sisnet Swara Karya, PT Radio Gama Media)

EDP adalah tahapan dimana pemohon mempresentasikan studi kelayakannya dihadapan komisioner KPI dan publik. EDP merupakaan salah satu tahapan terpenting dalam proses pendapatan ijin penyiaran. “Saya berharap proses EDP kali ini akan berjalan dengan lancar dan terlaksana secara demokratis, transparan serta tidak ada dusta,” ungkap Bekti Nugroho, komisioner KPI Pusat.

Penyelenggaraan EDP kali ini bertujuan menerima masukan dari masyarakat sebagai gambaran dan bahan pertimbangan apakah layak atau tidaknya mendapatkan ijin penyiaran. Ini merupakan langkah awal yang pada akhirnya akan menghasilkan Rekomendasi Kelayakan (RK) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerbitkan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran).

EDP ini diisi oleh narasumber dari berbagai unsur yaitu Komisoner KPI Pusat, Ketua Komisi 1 DPRD Babel, Ketua Komisi 3 DPRD Babel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Babel, Balai Monitoring (Balmon) Provinsi Babel, Budayawan, pemerhati Media, serta berbagai elemen lainnya.

Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Bangka Belitung Latif Pribadi, berharap pemohon izin siaran dapat menjadi lembaga penyiaran yang bertanggung jawab, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan di Bangka Belitung khususnya dan Indonesia pada umumnya, mendorong peran aktif masyarakat dalam lingkungan hidup, memberikan informasi yang seimbang, memperhatikaan konten lokal, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan budaya Bangka Belitung. (AZA)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.