Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Andri Marhali Caesar Nasution | Selebriti dan televisi memiliki keterkaitan yang kuat antar keduanya, dimana selebriti bisa dikenal oleh publik melalui media televisi. Televisi sendiri memiliki jumlah penonton yang cukup banyak, meliputi semua lapisan sosial masyarakat, umur, jenis kelamin, dan lainnya. Oleh karena itu apa yang ditampilkan di televisi cukup penting untuk memberi sebuah tontonan positif dan informatif bagi penontonnya. Akan tetapi apa yang ditampilkan di televisi, beberapa mengandung hal-hal yang mengarah ke hal yang negatif dan sebenarnya tidak penting untuk diketahui oleh publik. Salah satu contohnya adalah program infotaiment yang meliput kehidupan selebriti di Indonesia. Infotaiment sendiri masuk ke dalam ranah jurnalistik dimana ada upaya untuk menyampaikan sebuah informasi berdasarkan fakta ke publik. Tetapi terkadang apa yang terkandung di dalamnya, bersifat melanggar privasi selebriti tersebut karena membahas tentang perceraian, kematian dan hal lainnya yang bersifat privasi. Dalam kode etik jurnalistik sendiri disebutkan bahwa wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Terkadang juga ditampilkan hal-hal yang tidak memiliki hal yang bersifat genting untuk disampaikan ke publik. Dalam kasus pandemi Covid-19 saat ini, masih ada program televisi yang meliput tentang kehidupan pribadi selebriti, seperti apa yang dilakukannya saat masa karantina, dibanding memberi informasi yang lebih bermanfaat untuk publik di tengah-tengah pandemi seperti ini. |