Populer
VIDEO
Pojok Aduan
bagas widi asmara | Menyimak saluran Net Tv pada tanggal 14 Maret 2023, bahwasannya program "Tonight Show" yang di tayangkan pada tanggal tersebut pada jam 21.30 hingga selesai, terdapat salah satu segmen yang dengan judul "Tonight's Clinic" yang mana pada segmen tersebut menampilkan seorang dokter ahli seksologi bersama para pembawa acara dan bintang tamu. Pada acara tersebut terdapat sesi tanya yang di tanyakan oleh para pembawa acara beserta bintang tamu untuk di jawab oleh dokter ahli. Alih-alih menjadikan segmen tersebut sebagai segmen edukasi, terdapat banyak pelanggaran yang di lakukan pada program tv tersebut. Diantaranya: 1. Pada saat host dan para bintang tamu menimpali ucapan dr. Boyke sebagai ahli seksologi dengan kalimat-kalimat candaan seputar hubungan seksual yang tidak seharusnya di katakan. Bahkan terdapat candaan seputar bagian intim yang tidak selayaknya di katakan di depan layar televisi. 2. Menanggapi hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2), bahwasannya setiap lembaga penyiaran sangat wajib untuk memperhatikan terhadap kepentingan anak di dalam setiap detail dan aspek produksi siaran. Yang mana di ketahui, televisi merupakan sarana hiburan, dan tidak ada larangan dalam menyampaikan edukasi melalui tiap tayangan nya. Sehingga demi mencapai hakikat edukasi seperti yang di harapkan, setiap pihak yang terlibat dalam penyiaran tersebut wajib dan bertanggung jawab untuk mengontrol kalimat dan ucapan mereka. 3. Bahwasannya berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 ayat (1), yaitu lembaga penyiaran wajib tunduk terhadap ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dengan tingkat kedewasaan khalayak pada setiap acara. 4. Bahwasannya bedasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/02/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) yaitu program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak atau remaja. Yang mana peminat acara ini tidak di pungkiri lagi sebagian besar merupakan remaja, sehingga sangat penting untuk menjaga ucapan, kalimat, dan tindakan yang sebaiknya tidak di tayangkan di depan layar. 5. Bahwasannya berdasarkan pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 22 ayat (1), program yang berisikan pembicara atau membahas seputar masalah seks wajib disajikan atau di tampilkan secara santun, berhati-hati, dengan penjelasan ilmiah serta wajib di dampingi oleh praktisi yang ahli seperti dokter ahli atau psikolog, serta hanya dapat di tayangkan pada acara yang berklasifikasi D pada pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat. Sehingga dari segmen tersebut sudah selayaknya acara Tonight Show yang tayang di Net Tv mendapat teguran sehingga program tersebut mampu menampilkan acara yang lebih berkualitas dan bermutu serta sesuai dengan tujuan nya untuk mengedukasi. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |