Tgl Surat

6 Oktober 2014

No. Surat

2327/K/KPI/10/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

"Bastian Steel Bukan Cowok Biasa"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Bastian Steel Bukan Cowok Biasa” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 19 September 2014 pada pukul 17.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan seorang remaja wanita berseragam sekolah terjatuh kemudian diselamatkan oleh Bastian dan nampak berpelukkan dan bertatapan. Kemudian remaja wanita tersebut menghina Bastian “udah jelek, kribo, kacamata aneh, dekil bauk lagi”. KPI Pusat menilai kalimat/kata-kata tersebut sangat tidak santun dan tidak pantas untuk diucapkan.


Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar Saudara melakukan evaluasi internal agar adegan serupa tidak terulang lagi, baik pada program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.