Tgl Surat

3 Oktober 2014

No. Surat

2313/K/KPI/10/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

"Respons : Arisan Brondong"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran "Respons:  Arisan Brondong" yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 20 September 2014 pada pukul 22.00 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta ketentuan program bincang-bincang seks yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).



Walaupun program tersebut disiarkan di atas pukul 22.00 namun KPI Pusat menilai Program menayangkan wawancara secara eksplisit seorang pria yang mengikuti arisan brondong, apa yang dilakukan dan honorarium yag dapat disajikan secara tidak santun dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta norma kesopanan yan kesusilaan. Berikut adalah sebagian dari dialog dan kata-kata yang terlontar dalam program tersebut.


1. Pewawancara (P) : Misalnya tiba-tiba kebobolan, kan pasti harus tanggung jawab lho bagaimana harus menjaganya | Ega (E) : pakai safety
2. E : Sebulan mendapat honor di atas 20 (dua puluh) juta
3. P : Apasih yang ditawarkan kepada mereka peserta arisan | E : Kepuasan dan kesenangan
4. P : Pernah tidak mendapatkan yang tidak selera | E : Pernah ya tapi tetap service yang yterbaik dari kita demi kepuasan mereka
5. E : Berkencan sampai ke luar negeri "Bangkok" bersama dengan kelompok arisan
6. Anda puas saya lemas (celetukan)
7. P : Pernah nggak ada permintaan yang sulit direalisasikan | E : Ada harus pakai ini dan harus pakai itu dalam menservice mereka
8. E : Pernah stay bareng selama setengah tahun

Wawancara dalam program tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat, mendorong masyarakat meniru perilaku tersebut dan muncul anggapan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal atas program ini serta lebih berhati-hati dalam memilih tema dan pembicaraan baik di program yang sama maupun program lainnya.
 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.